Meski hasilnya diumumkan 30 Juni mendatang, sejumlah PTN telah membuka pendaftaran jalur mandiri. Misalnya saja UniverÂsitas Indonesia dengan istilah Simak UI.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengataÂkan, pembukaan pendaftaran jalur manÂdiri di sejumlah PTN tidak meÂlanggar ketentuan. SeÂbab, diatur dalam Peraturan PeÂmeÂrintah (PP) Nomor 66 Tahun 2011.
“Daftarnya, dimulai kapan saja tidak masalah. Yang penting, tes atau seleksinya dilakukan setelah SMPTN,†ujar Nuh kepada
RakÂyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pendaftaran Simak UI dilakukan 4-24 Juni 2011 dengan melakukan penÂdaftaÂran online melalui http://penerimaan.ui.ac.id. Pelaksanaan ujian tertulis dilakukan 3 Juli 2011 serentak di 10 lokasi.
Perbedaan Simak UI dengan SNMPTN terletak dalam pilihan jurusan. Meski demikian, besarÂnya biaya pendidikan bagi mahaÂsiswa S-1 reguler yang diterima melalui Simak UI sama dengan mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN yaitu bersifat berkeaÂdilan, sesuai dengan kemampuan penanggung jawab finansial calon mahasiswa.
Nuh selanjutnya mengatakan, selain mensyaratkan tentang pelaksanaan jalur mandiri, PP Nomor 66 Tahun 2011 juga memÂberi batasan penerimaan mahaÂsiwa dari jalur mandiri kepada PTN. “Dalam PP tersebut, PTN haÂrus menerima siswa dari SNMPTN, minimal 60 persen. Sementara jalur mandiri, maksiÂmalnya 40 persen,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Sejumlah kalangan menilai, jalur mandiri memiliki banyak kekurangan dan menjadi celah bagi kapitalisasi pendidikan, keÂnapa pemerintah melegalÂkan hal tersebut?Kita jangan melihat dari situ. Kenapa pemerintah menerbitkan PP. Sebab, tahun-tahun sebelumÂnya sejumlah PTN justru meneÂrima mahasiwa lebih besar dari jalur mandiri dan pelaksnaan tesÂnya dilakukan sebelum adanya hasil SNMPTN. Jadi, kami terÂtibkan.
Apa yang mendasari pembuÂkaan jalur mandiri?Ada beberapa pertimbangan. Pertama, ada jurusan tertentu yang seleksinya tidak dapat diseÂragamkan secara nasional atau jurusan yang sangat spesifik. Contohnya, jurusannya yang terÂkait dengan disain produk dan arsitektur yang sangat khas.
Jurusan-jurusan itu kan nggak bisa pakai seleksi nasional, karena yang dominan bukan tes kognitif.
Kedua, pembukaan jalur manÂdiri terkait dengan sumber penÂdanaan. Masa’ yang tidak mamÂpu dan mengendarai MerÂcedes membayar dengan biaya yang sama, nggak fair dong. Harusnya, yang kurang mampu ya nggak usah bayar atau bayarÂnya sedikit. sementara yang kaya mengeÂluarkan biaya lebih besar.
Perguruan tinggi kan berbeda dengan pendidikan dasar. Kalau di pendidikan dasar, kaya raya atau kurang mampu sama-sama gratis. Sebab, itu pendidikan wajib. Namun, kalau perguruan tinggi nggak lagi wajib, tapi suÂdah merupakan pilihan. Jadi, sauÂdara-saudara kita yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, ya diminta untuk memberi bantuan pendanaan atau membayar deÂngan harga yang berbeda.
Dengan mekanisme seperti itu, orang-orang yang memiliki uang saja dong yang dapat meÂngenyam pendidikan tinggi?Ya tidak. Kan tetap ada perÂsyaÂratan akademik yang harus dipeÂnuhi. Nggak boleh bayar Rp 100 juta didahulukan, tapi akaÂdemikÂnya nggak karu-karuan.
Prinsip dasarnya, tetap akadeÂmik. Setelah itu kemampuan fiÂnanÂsial. Jalur ini sebenarnya berÂÂtujuan untuk memberikan subsidi kepada 60 persen mahaÂsiwa yang menggunakan jalur SMPTN. Karena mereka membaÂyar umum dan ada juga yang tidak bayar.
Jika ada praktek percaloan? Nggak ada itu. Calo-calo itu kan gambling. Nggak usah diÂpercaya. Kawan-kawan di perguÂruan tinggi mentalitasnya nggak seperti itu. Pasti ada nilai-nilai akademik yang harus dipenuhi.
Kalau nanti diterima dari jalur SNMPTN, bagaimana deÂngan uang pendaftaran jalur mandiri?Kalau ada yang diterima dari jalur SNMPTN ya nggak perlu tes lagi, kan sudah diterima. Uang pendaftaran yang telah disetorkan akan dikembalikan oleh PTN yang bersangkutan.
Jika dia tetap ingin mengikuti jalur mandiri, meski telah diÂteÂrima melalui jalur SNMPTN juga tetap diperbolehkan. ConÂtohÂnya, di SNMPTN kan ada beberapa pilihan. Nah dia minatnya jurusan A, tapi yang diterima pilihan keÂdua atau pilihan ketiga dan dia nggak begitu cocok. Dia boleh ikut tes lagi di jalur mandiri.
Bagaimana dengan RancaÂngan Undang-undang tentang Perguruan Tinggi?Masih dibahas dengan DPR. Mudah-mudahan tahun ini ramÂpung. Dalam undang-undang terÂsebut ada beberapa terobosan yang akan kami lakukan.
Salah-satunya, kami menguÂsulÂÂkan, bila ada perusahaan atau perorangan yang ikut membantu pendidikan, maka akan mendapat pengurangan pajak. Dengan deÂmikian, partisipasi masyarakat semakin tinggi dalam pembiaÂyaan pendidikan.
[rm]
BERITA TERKAIT: