M Nuh: Jalur Mandiri Masuk PTN Tetap Utamakan Akademik­

Minggu, 26 Juni 2011, 07:30 WIB
M Nuh: Jalur Mandiri Masuk PTN Tetap Utamakan Akademik­
M Nuh
RMOL. Lebih 500 ribu pelajar bersaing merebut 110 ribu bangku Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
 
Meski hasilnya diumumkan 30 Juni mendatang, sejumlah PTN telah membuka pendaftaran jalur mandiri. Misalnya saja Univer­sitas Indonesia dengan istilah Simak UI.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengata­kan, pembukaan pendaftaran jalur man­diri di sejumlah PTN tidak me­langgar ketentuan. Se­bab, diatur dalam Peraturan Pe­me­rintah (PP) Nomor 66 Tahun 2011.

“Daftarnya, dimulai kapan saja tidak masalah. Yang penting, tes atau seleksinya dilakukan setelah SMPTN,” ujar Nuh kepada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pendaftaran Simak UI dilakukan 4-24 Juni 2011 dengan melakukan pen­dafta­ran online melalui http://penerimaan.ui.ac.id. Pelaksanaan ujian tertulis dilakukan 3 Juli 2011 serentak di 10 lokasi.

Perbedaan Simak UI dengan SNMPTN terletak dalam pilihan jurusan. Meski demikian, besar­nya biaya pendidikan bagi maha­siswa S-1 reguler yang diterima melalui Simak UI sama dengan mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN yaitu bersifat berkea­dilan, sesuai dengan kemampuan penanggung jawab finansial calon mahasiswa.

Nuh selanjutnya mengatakan, selain mensyaratkan tentang pelaksanaan jalur mandiri, PP Nomor 66 Tahun 2011 juga mem­beri batasan penerimaan maha­siwa dari jalur mandiri kepada PTN. “Dalam PP tersebut, PTN ha­rus menerima siswa dari SNMPTN, minimal 60 persen. Sementara jalur mandiri, maksi­malnya 40 persen,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sejumlah kalangan menilai, jalur mandiri memiliki banyak kekurangan dan menjadi celah bagi kapitalisasi pendidikan, ke­napa pemerintah melegal­kan hal tersebut?
Kita jangan melihat dari situ. Kenapa pemerintah menerbitkan PP. Sebab, tahun-tahun sebelum­nya sejumlah PTN justru mene­rima mahasiwa lebih besar dari jalur mandiri dan pelaksnaan tes­nya dilakukan sebelum adanya hasil SNMPTN. Jadi, kami ter­tibkan.

Apa yang mendasari pembu­kaan jalur mandiri?
Ada beberapa pertimbangan. Pertama, ada jurusan tertentu yang seleksinya tidak dapat dise­ragamkan secara nasional atau jurusan yang sangat spesifik. Contohnya, jurusannya yang ter­kait dengan disain produk dan arsitektur yang sangat khas.

Jurusan-jurusan itu kan nggak bisa pakai seleksi nasional, karena yang dominan bukan tes kognitif.

Kedua, pembukaan jalur man­diri terkait dengan sumber pen­danaan.  Masa’ yang tidak mam­pu dan mengendarai Mer­cedes membayar dengan biaya yang sama, nggak fair dong. Harusnya, yang kurang mampu ya nggak usah bayar atau bayar­nya sedikit. sementara yang kaya menge­luarkan biaya lebih besar.

Perguruan tinggi kan berbeda dengan pendidikan dasar. Kalau di pendidikan dasar, kaya raya atau kurang mampu sama-sama gratis. Sebab, itu pendidikan wajib. Namun, kalau perguruan tinggi nggak lagi wajib, tapi su­dah merupakan pilihan. Jadi, sau­dara-saudara kita yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, ya diminta untuk memberi bantuan pendanaan atau membayar de­ngan harga yang berbeda.

Dengan mekanisme seperti itu, orang-orang yang memiliki uang saja dong yang dapat me­ngenyam pendidikan tinggi?
Ya tidak. Kan tetap ada per­sya­ratan akademik yang harus dipe­nuhi. Nggak boleh bayar Rp 100 juta didahulukan, tapi aka­demik­nya nggak karu-karuan.

Prinsip dasarnya, tetap akade­mik. Setelah itu kemampuan fi­nan­sial. Jalur ini sebenarnya ber­­tujuan untuk memberikan subsidi kepada 60 persen maha­siwa yang menggunakan jalur SMPTN. Karena mereka memba­yar umum dan ada juga yang tidak bayar.

Jika ada praktek percaloan?
Nggak ada itu. Calo-calo itu kan gambling. Nggak usah di­percaya. Kawan-kawan di pergu­ruan tinggi mentalitasnya nggak seperti itu. Pasti ada nilai-nilai akademik yang harus dipenuhi.

Kalau nanti diterima dari jalur SNMPTN, bagaimana de­ngan uang pendaftaran jalur mandiri?
Kalau ada yang diterima dari jalur SNMPTN ya nggak perlu tes lagi, kan sudah diterima. Uang pendaftaran yang telah disetorkan akan dikembalikan oleh PTN yang bersangkutan.

Jika dia tetap ingin mengikuti jalur mandiri, meski telah di­te­rima melalui jalur SNMPTN juga tetap diperbolehkan. Con­toh­nya, di SNMPTN kan ada beberapa pilihan. Nah dia minatnya jurusan A, tapi yang diterima pilihan ke­dua atau pilihan ketiga dan dia nggak begitu cocok. Dia boleh ikut tes lagi di jalur mandiri.

Bagaimana dengan Ranca­ngan Undang-undang tentang Perguruan Tinggi?
Masih dibahas dengan DPR. Mudah-mudahan tahun ini ram­pung. Dalam undang-undang ter­sebut ada beberapa terobosan yang akan kami lakukan.

Salah-satunya, kami mengu­sul­­kan, bila ada perusahaan atau perorangan yang ikut membantu pendidikan, maka akan mendapat pengurangan pajak. Dengan de­mikian, partisipasi masyarakat  semakin tinggi dalam pembia­yaan pendidikan.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA