Pasca dilansirnya laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), ribuan reÂkening tak wajar kepunyaan peÂgaÂwai pemerintah di seluruh wiÂlaÂyah Nusantara jadi fokus perÂhatian kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, laporan PPATK terkait kepemilikan rekening tak wajar ribuan pegawai pemerintah tengah ditindaklanjuti jajaran Bareskrim dengan langkah peÂnyelidikan. “Kita sudah meneÂrima laporan dan tengah meÂnyeÂlidiki hal terÂsebut,†ujarnya.
Dikemukakan, Polri senanÂtiasa mengedepankan prinsip atau azas praduga tidak bersalah. Dengan hal tersebut maka keÂpoÂlisian tiÂdak bisa secara seramÂpangan atau sembrono memaÂparÂkan identitas pemilik rekeÂning yang dimaksud.
Hal senada juga disampaikan Ketua PPATK Yunus Husein. Saat dikonfirmasi
Rakyat MerÂdeka, Yunus mengatakan, peneluÂsuÂran atas rekening menÂcuÂrigaÂkan milik pegawai pemerintah di seluruh wilayah Indonesia dilaÂkukan jajarannya secara kontinyu alias berkesinambungan.
“Laporannya sudah disampÂaiÂkan ke kepolisian. Diharapkan akan bisa cepat diselesaikan,†ucapÂnya. Saat disinggung meÂngeÂnai pejabat daerah mana yang terbanyak memiliki reÂkeÂning tak wajar, Yunus mengaku tidak ingat secara persis. “Saya nggak ingat dari daerah mana yang terbanyak.â€
Mendagri Gamawan Fauzi yang dikonfirmasi kemarin pun menyatakan, siapa oknum di jaÂjarannya yang mengantongi reÂkening kakap serta pegawai daeÂrah mana yang paling banyak diÂduÂga menyimpan rekening tak wajar. Ia menolak memberikan rinÂÂcian mengenai hal tersebut seÂcara gamblang.
Disampaikan sesuai amanat undang-undang, Kemendagri selaku Pembina Otonomi Daerah mengambil langkah strategis dalam menertibkan hal tersebut. Selain mengoptimalkan jajaran Inspektorat Kemendagri, pihakÂnya telah membentuk tim khusus yang diterjunkan ke daerah untuk mengusut perkara ini.
Selain menelusuri dugaan keÂpemilikan rekening tak wajar di lingkup pegawai pemerintah daerah, sekitar 1853 rekening, sambung Yunus, PPATK juga tengah intensif menelusuri 13 laporan transaksi keuangan menÂcurigakan yang diduga terkait dengan anggota DPR.
Kecurigaan atas hal tersebut didasari pada temuan adanya transaksi rekening perorangan yang mencapai nominal Rp 2,5 miliar serta rekening milik peruÂsahaan yang nominalnya menÂcapai angka Rp 4 miliar. Akan tetapi lagi-lagi Yunus menolak merinci hal ini.
Selebihnya dia menyampaikan, pihaknya juga telah menelusuri adanya transkasi keuangan menÂcurigakan milik pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Dia mengemukakan, dalam analisaÂnya, PPATK menemukan data terkait transaksi mencuÂrigaÂkan yang diakukan sejumlah peÂjabat Bea Cukai dengan noÂmiÂnal transaksi Rp 500 juta sampai Rp 35 miliar per-pejabat.
Kerap Jadi Pemicu Timbulnya SengketaNeta S Pane, Ketua Presidium IPWPenelusuran atas kepeÂmiliÂkan rekening tak wajar oleh PPATK senantiasa direspon poÂsitif oleh berbagai kalangan. NaÂmun hal ini hendaknya juga diÂtindaklanjuti dengan langkah kongkrit berupa proses peÂnyeÂlidikan dan penyidikan yang proÂporsional.
Kalau memang terbukti ada fakta yang menyebut rekening seorang pejabat terindikasi diÂperoleh melalui tindak pidana, hendaknya nama pejabat terÂsebut tidak boleh disemÂbuÂnyiÂkan dengan alasan apapun.
“Umumkan saja identitas pejabat pemilik rekening tak wajar yang jelas-jelas melangÂgar ketentuan tindak pidana. Jangan disembunyikan,†ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Dengan hal tersebut, ia meÂyaÂkini kalau nantinya bisa memberi efek jera terhadap para pelaku tinÂdak pidana korupsi atau penÂcucian uang yang menggunakan modus transaksi melalui rekening maupun transaksi tunai.
Namun demikian ia menyaÂyangkan kalau pasca dilanÂsirÂnya hasil penelusuran PPATK, penanganan kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar selalu mentok oleh aturan yang bersifat rahasia. “Dengan beÂgiÂtu, kita jadi tidak tahu siapa yang dimaksud memiliki rekeÂning jumbo tersebut,†terangnya.
Bahkan saking tertutupnya informasi mengenai hal ini, pada kasus rekening jumbo miÂlik oknum kepolisian bebeÂrapa waktu lalu, lanjutnya harus diÂproses melalui persidangan yang menyoal tentang hal atas inÂformasi publik.
Butuh Koordinasi Antar InstansiDesmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRProses penelusuran maupun penemuan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan PPATK hendaknya mendapat apresiasi positif dari semua pihak. Karena pada dasarnya temuan-temuan tersebut bisa menjadi dasar dalam melaksaÂnakan pembenahan birokrasi secara optimal.
“Jadi temuan itu jangan diÂanggap sebagai hal yang negaÂtif. Justru sebaliknya, temuan tentang dugaan penyimpangan itu menjadi cambuk untuk meÂningkatkan fungsi pengaÂwasan yang ada,†ujar anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa.
Dikatakan, selama ini PPATK telah bekerja secara opÂtiÂmal dalam mendeteksi keÂmungÂkinan atau celah terÂjaÂdiÂnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk itu, ia mengajak seÂmua elemen untuk mendukung langÂkah PPATK dalam meÂnganalisa dan menÂeÂlusuri tranÂsaksi-transaksi menÂcurigakan milik peÂjabat publik maupun pihak yang disangka melakukan tranÂsaksi terkait tindak pidana.
“Kerja keras mereka dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi dan tindak pidana penÂcucian uang harus senantiasa diÂdorong. Karena selama ini, haÂsilnya sangat signifikan,†ucapÂnya. Lebih jauh, politisi Partai Gerindra ini juga mengÂhaÂrapÂkan agar lembaga-lembaga keÂuangan model perbankan, lemÂbaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian maupun kejakÂsaan senantiasa meningkatkan sinerginya dengan PPATK daÂlam upaya menelusuri peÂnyeÂleÂwengan transaksi keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
[rm]
BERITA TERKAIT: