405 Rekening Gendut Milik Pejabat Pusat?

PPATK Catat 2.258 Transaksi Mencurigakan

Kamis, 23 Juni 2011, 07:10 WIB
405 Rekening Gendut Milik Pejabat Pusat?
RMOL. Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus sederet kepemilikan rekening tak wajar alias transaksi mencurigakan. Tak hanya di lingkungan kepolisian, pegawai dan pejabat pemerintah daerah, kepemilikan rekening jumbo yang diidentifikasi tidak wajar disinyalir juga masih terjadi di lingkup Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
 
Pasca dilansirnya laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), ribuan re­kening tak wajar kepunyaan pe­ga­wai pemerintah di seluruh wi­la­yah Nusantara jadi fokus per­hatian kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, laporan PPATK terkait kepemilikan rekening tak wajar ribuan pegawai pemerintah tengah ditindaklanjuti jajaran Bareskrim dengan langkah pe­nyelidikan. “Kita sudah mene­rima laporan dan tengah me­nye­lidiki hal ter­sebut,” ujarnya.

Dikemukakan, Polri senan­tiasa mengedepankan prinsip atau azas praduga tidak bersalah. Dengan hal tersebut maka ke­po­lisian ti­dak bisa secara seram­pangan atau sembrono mema­par­kan identitas pemilik reke­ning yang dimaksud.

Hal senada juga disampaikan Ketua PPATK Yunus Husein. Saat dikonfirmasi Rakyat Mer­deka, Yunus mengatakan, penelu­su­ran atas rekening men­cu­riga­kan milik pegawai pemerintah di seluruh wilayah Indonesia dila­kukan jajarannya secara kontinyu alias berkesinambungan.

“Laporannya sudah disamp­ai­kan ke kepolisian. Diharapkan akan  bisa cepat diselesaikan,” ucap­nya. Saat disinggung me­nge­nai pejabat daerah mana yang terbanyak memiliki re­ke­ning tak wajar, Yunus mengaku tidak ingat secara persis. “Saya nggak ingat dari daerah mana yang terbanyak.”

Mendagri Gamawan Fauzi yang dikonfirmasi kemarin pun menyatakan, siapa oknum di ja­jarannya yang mengantongi re­kening kakap serta pegawai dae­rah mana yang paling banyak di­du­ga menyimpan rekening tak wajar. Ia menolak memberikan rin­­cian mengenai hal tersebut se­cara gamblang.

Disampaikan sesuai amanat undang-undang, Kemendagri selaku Pembina Otonomi Daerah mengambil langkah strategis dalam menertibkan hal tersebut. Selain mengoptimalkan jajaran Inspektorat Kemendagri, pihak­nya telah membentuk tim khusus yang diterjunkan ke daerah untuk mengusut perkara ini.

Selain menelusuri dugaan ke­pemilikan rekening tak wajar di lingkup pegawai pemerintah daerah, sekitar 1853 rekening, sambung Yunus, PPATK juga tengah intensif menelusuri 13 laporan transaksi keuangan men­curigakan yang diduga terkait dengan anggota DPR.

Kecurigaan atas hal tersebut didasari pada temuan adanya transaksi rekening perorangan yang mencapai nominal Rp 2,5 miliar serta rekening milik peru­sahaan yang nominalnya men­capai angka Rp 4 miliar. Akan tetapi lagi-lagi Yunus menolak merinci hal ini.

Selebihnya dia menyampaikan, pihaknya juga telah menelusuri adanya transkasi keuangan men­curigakan milik pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Dia mengemukakan, dalam analisa­nya, PPATK menemukan data terkait transaksi mencu­riga­kan yang diakukan sejumlah pe­jabat Bea Cukai dengan no­mi­nal transaksi Rp 500 juta sampai Rp 35 miliar per-pejabat.

Kerap Jadi Pemicu Timbulnya Sengketa
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Penelusuran atas kepe­mili­kan rekening tak wajar oleh PPATK senantiasa direspon po­sitif oleh berbagai kalangan. Na­mun hal ini hendaknya juga di­tindaklanjuti dengan langkah kongkrit berupa proses pe­nye­lidikan dan penyidikan yang pro­porsional.

Kalau memang terbukti ada fakta yang menyebut rekening seorang pejabat terindikasi di­peroleh melalui tindak pidana, hendaknya nama pejabat ter­sebut tidak boleh disem­bu­nyi­kan dengan alasan apapun.

“Umumkan saja identitas pejabat pemilik rekening tak wajar yang jelas-jelas melang­gar ketentuan tindak pidana. Jangan disembunyikan,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Dengan hal tersebut, ia me­ya­kini kalau nantinya bisa memberi efek jera terhadap para pelaku tin­dak pidana korupsi atau pen­cucian uang yang menggunakan modus transaksi melalui rekening maupun transaksi tunai.

Namun demikian ia menya­yangkan kalau pasca dilan­sir­nya hasil penelusuran PPATK,  penanganan kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar selalu mentok oleh aturan yang bersifat rahasia. “Dengan be­gi­tu, kita jadi tidak tahu siapa yang dimaksud memiliki reke­ning jumbo tersebut,” terangnya.

Bahkan saking tertutupnya informasi mengenai hal ini, pada kasus rekening jumbo mi­lik oknum kepolisian bebe­rapa waktu lalu, lanjutnya harus di­proses melalui persidangan yang menyoal tentang hal atas in­formasi publik.

Butuh Koordinasi Antar Instansi
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Proses penelusuran maupun penemuan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan PPATK hendaknya mendapat apresiasi positif dari semua pihak. Karena pada dasarnya temuan-temuan tersebut bisa menjadi dasar dalam melaksa­nakan pembenahan birokrasi secara optimal.

“Jadi temuan itu jangan di­anggap sebagai hal yang nega­tif. Justru sebaliknya, temuan tentang dugaan penyimpangan itu menjadi cambuk untuk me­ningkatkan fungsi penga­wasan yang ada,” ujar anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa.

Dikatakan, selama ini PPATK telah bekerja secara op­ti­mal dalam mendeteksi ke­mung­kinan atau celah ter­ja­di­nya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk itu, ia mengajak se­mua elemen untuk mendukung lang­kah PPATK dalam me­nganalisa dan men­e­lusuri tran­saksi-transaksi men­curigakan milik pe­jabat publik maupun pihak yang disangka melakukan tran­saksi terkait tindak pidana.

“Kerja keras mereka dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pen­cucian uang harus senantiasa di­dorong. Karena selama ini, ha­silnya sangat signifikan,” ucap­nya. Lebih jauh, politisi Partai Gerindra ini juga meng­ha­rap­kan agar lembaga-lembaga ke­uangan model perbankan, lem­baga penegak hukum seperti KPK, kepolisian maupun kejak­saan senantiasa meningkatkan sinerginya dengan PPATK da­lam upaya menelusuri pe­nye­le­wengan transaksi keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA