â€Tim itu terdiri dari unsur pemerintah, DPR, dan maÂsyÂaÂrakat,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut Marty, pihÂaknya juga meningkatkan kaÂpasitas dan kemampuan perÂwakilan di luar negeri. Ini perlu dukungan masyarakat.
Berikut kutipan selengkapnya;Apa yang sudah dilakukan KeÂmenlu pasca hukuman pancung terÂhadap Ruyati binti Satubi?Kami telah mengambil dua langkah, yaitu memanggil Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dan memanggil pulang Duta BeÂsar RI di Riyadh ke Jakarta.
Dua langkah tersebut meÂnunÂjukkan sikap pemeritah Indonesia yang tegas terhadap perÂmaÂsaÂlahÂan yang terjadi terhadap WNI.
Apa tujuan dari pemanggilan ini?Pemanggilan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia bertujuan unÂtuk menyampaikan kecaman peÂmerintah Indonesia atas kelalaian peÂmerintah Arab Saudi yang tidak memberitahukan pelakÂsaÂnaan hukuman itu sebagaimana seÂharusnya mereka lakukan.
Selain itu, langkah kami untuk memanggil duta besar RI di RiÂyadh ke Jakarta bertujuan meÂlaÂkuÂkan konsultasi dan meÂnunÂjukÂkan keseriusan pemerintah InÂdonesia terhadap permasalahan ini.
Kalau pemanggilan Dubes RI untuk Arab Saudi?Ini demi menyelaraskan keÂpentingan Indonesia untuk jalur komunikasi kita, yaitu dipÂloÂmasi setinggi mungkin di Jedah dan Riyadh. Langkah ini berÂtuÂjuan agar masalah yang dihadapi para TKI dapat diberikan perÂhatian yang lebih baik.
Bagaimana nasib 28 WNI yang mengalami ancaman hukuman pancung di Arab Saudi?Tentunya upaya-upaya peÂringÂanan hukuman terus kita lakukan, kaÂrena apabila seorang yang terÂkena vonis hukuman mati atas tuÂduhan pidana yang sangat serius, seperti pembunuhan dan narkoba tentu ini masalahnya sangat pelik dan serius. Jadi upaya yang kita lakukan harus benar-benar utuh dan terencana untuk mengurangi hukuman itu.
Selain pemanggilan Dubes, apa ada langkah lain?Tentu harus ada evaluasi secara keÂseluruhan bagaimana memÂperÂhatikan sistem peradilan yang berÂlaku di Arab Saudi. Apakah meÂmungkinkan adanya perlinÂdungan yang optimal dari kita di Arab Saudi.
Sebagai catatan, kasus Ruyati bukan yang pertama kali dilaÂkukan pemerintah Arab SauÂdi melainkan ada beberapa negara yang mengalami hal yang sama, seperti Nigeria dan India. Warga negara di kedua negara itu diÂlakÂsanakan hukuman mati tanpa terÂlebih dahulu memberitahukan keÂpada keluarga maupun perÂwaÂkilan negara tersebut.
Ada Dubes RI untuk Arab Saudi akan diganti?Kita sudah memanggil Dubes RI di Riyadh untuk konsultasi dan akan mengevaluasi kinerjanya. Saya akan meÂnyiÂkapinya pada saat yang tepat. Saya kira kita bekerja tahap demi tahap dan jangan berandai-andai, karena ini kita harus mendengar berbagai macam masukan.
Kemenlu dianggap tidak serius dalam masalah ini, bagaimana reaksi Anda?Begini, saya ingin menemÂpatÂkan permasalahan ini dalam konÂteks yang utuh. Aspek perlinÂdungÂan warga negara Indonesia, tentu tanpa terkecuali tidak ada orang yang merasa tidak duka cita dan prihatin terhadap berita pelaksanaan eksekusi saudara kita. Apabila kita berbicara maÂsalah perlindungan warga negara InÂdonesia, itu sudah dilakukan seÂoptimal mungkin. Kami maÂmaparkan dalam satu konteks dalam waktu satu tahun terakhir ini upaya pembebasan dan peÂnguÂÂrangan dari masa hukuman WNI dari hukuman mati berÂjumlah 12 orang, bukan berarti kita mengurangi tingkat keserÂiusÂan dan kepedulian kita terhadap maÂsalah yang kita hadapi saat ini.
Bagaimana dengan data kuanÂtitatif yang Anda miliki?Semenjak tahun 1999 hingga sekarang, ada 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Negara terbanyak tempat WNI terancam hukuman mati adalah WNI di Malaysia dengan 233 kaÂsus. Negara kedua dengan jumlah WNI terbanyak adalah China dengan 29 kasus, semuanya adaÂlah kasus narkoba. Negara ketiga dengan kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 28 kasus, di antaranya 22 kasus pembunuhan dan enam kasus lainnya. Sisanya adalah 10 Orang di Singapura, 1 orang di Uni Emirat Arab, 1 orang di Mesir dan 1 orang di Suriah.
Apa yang dilakukan dengan data seperti itu?Dari semua kasus tersebut, perwakilan Indonesia di kedutaan maupun konsulat terus menÂdamÂpingi proses pengadilan. Jadi dari total kasus itu sebanyak tiga orang telah dieksekusi mati terÂmaÂsuk Ruyati dan 29 orang telah berÂhasil dibebaskan atau dipuÂlangÂkan kembali ke tanah air karena terbukti tidak bersalah. SeÂmentara 55 orang lainnya berÂhasil lolos dari hukuman mati dan menÂdapatkan keringanan berupa hukuman penjara. Dan sisanya sebanyak 216 orang masih dalam proses pengadilan.
Bagaimana dengan kasus Darsem?Pada awalnya Kementerian Luar Negeri minta dukungan dari Komisi I dan Alhamdulillah kita diÂdukung, agar kita bisa mengÂangÂgarkan pembayaran diyat seÂbesar Rp 4,7 miliar dari anggaran perÂlindunagn yang ada di KeÂmenterian Luar Negeri.
[rm]
BERITA TERKAIT: