Rapat dengan Timwas, KPK Periksa 91 Saksi

Lanjutan Penanganan Skandal Century

Selasa, 21 Juni 2011, 07:07 WIB
Rapat dengan Timwas, KPK Periksa 91 Saksi
RMOL. Macetnya penanganan kasus Century bikin tim pengawas kasus ini di DPR gerah. Rencananya pada pekan ini, unsur pimpinan KPK dan penyidik kasus Century akan menggelar rapat tertutup dengan tim pengawas dari DPR untuk membahas, apa kemajuan  yang telah dicapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati sudah ada 91 saksi yang telah dimintai keterangan pe­nyidik KPK, toh penanganan kasus Century masih menyisakan  tanda tanya besar. Kenapa sejauh ini belum kunjung ada terpidana yang menyusul jejak bekas pe­milik Bank Century Robert Tan­tu­lar? Menjawab hal itu, juru bi­cara KPK Johan Budi menge­mu­kakan, pihaknya sejauh ini masih terus konsentrasi menggarap perkara ini.

Artinya dia menegaskan bahwa kasus tersebut sama sekali tidak di peti-eskan oleh jajarannya. “Pada penanganan kasus ini, kita masih terus mengupayakan pe­nyelidikan yang kom­prehensif,” ujar­nya kemarin.  

Namun ketika disoal mengenai ke­majuan penyelidikan yang di­la­kukan oleh KPK, Johan me­no­lak memberikan rincian ter­perinci.

Dia menyatakan, proses pe­na­nganan kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan tidak bisa di­sampaikan secara serampangan kepada publik atau ke khalayak luas. Soalnya, kalau serangkaian lang­kah penyelidikan atas kasus ini dibuka kepada umum, dikha­watirkan para pihak yang diduga ter­libat skandal ini akan meng­hilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Saat disinggung mengenai pe­me­riksaan terhadap para saksi yang telah dilaksanakan lembaga yang dikomandani Busyro Mu­qo­dash, Johan membenarkan ka­lau sejauh ini sudah ada 91 saksi yang dimintai keterangan seputar hal ini. “Sudah ada 91 saksi yang di­mintai keterangan. Hal ini pun sudah kita sampaikan kepada tim pengawas,” ungkapnya.

Akan tetapi, ia lagi-lagi me­no­lak merinci secara detil mengenai ma­­teri atau substansi pe­me­rik­saan yang dilakukan terhadap pa­ra saksi tersebut. “Itu me­nyang­kut teknis penyelidikan. Tidak bisa disam­pai­kan saat ini, nanti  ka­lau sudah ada penetapan status ter­sangka baru lainnya akan kita sam­paikan,” kelit­nya seraya me­nam­bahkan, KPK sama sekali tidak meng­hen­tikan penyelidikan kasus ini.

Dikemukkan, KPK sampai se­ka­rang juga masih menyusun da­ta terkait hasil pemeriksaan para saksi tersebut. Data-data tersebut nan­tinya akan dijadikan sebagai bahan dalam menyusun berkas perkara atas penanganan kasus ini. Di luar itu, dia memastikan, data seputar penanganan kasus ini yang bersifat umum pun akan di­bawa ke rapat dengan tim pe­ng­awas kasus Century DPR yang diagendakan Rabu (22/6) atau Kamis (24/6) mendatang.

“Agenda rapat dengan tim pe­ngawas Century DPR Rabu atau Kamis mendatang. Kita akan sampaikan kemajuan yang telah dicapai dalam penanganan kasus ini,” ucapnya. Dinyatakan, usaha optimal penyidik KPK dalam me­nun­taskan perkara ini juga ditem­puh dengan mengirim penyidik KPK ke luar negeri guna melacak dua warga asing yang kini ber­status buronan Interpol, Hesham dan Ravat Ali.

Menanggapi hal tersebut, ang­go­ta tim pengawas kasus Century Ganjar Pranowo mengemukakan, pihaknya berharap KPK mau transparan mengungkapkan ke­ma­juan penyelidikan perkara ini. “Selama ini kita belum melihat per­kembangan penyelidikan ka­sus ini,” ungkapnya. Karena­nya dia mendesak agar unsur pim­­pinan maupun penyidik kasus ini mau transparan dalam meng­ung­kapkan kendala maupun ham­batan yang selama ini ditemui.

Disampaikan, sejak awal tim pe­ngawas kasus ini   sudah mem­be­rikan masukan terkait data se­putar kasus ini. Dia tak mau data-data maupun masukan yang telah disampaikan ke KPK hasilnya sia-sia. “Untuk itu, kita meminta agar pada pertemuan membahas kasus ini nanti, kemajuan dalam penyelidikan kasus ini bisa di­sam­paikan kepada tim pengawas kasus ini,” tegasnya.

Dengan hasil alias kemajuan yang ada dan disampaikan ke­pada tim pengawas kasus ini, ma­ka lanjutnya, data-data yang dire­ko­mendasikan oleh tim pe­nga­was kasus tersebut tidak per­cu­ma. Tapi diyakini, kalau kalangan DPR menginginkan hal yang le­bih optimal dari sekedar peme­rik­saan terhadap 91 saksi kasus ini saja.

“Kalau hasil pemeriksaan ter­hadap saksi-saksi tersebut ada yang layak dijadikan sebagai ter­sangka, kenapa KPK tidak lang­sung mengambil tindakan tegas?” timpal anggota Komisi II DPR Achmad Yani. Dia pun mengaku rada miris dengan penanganan ka­sus Century yang sampai se­jauh ini baru menetapkan Robert Ta­n­tular dan dua koleganya se­bagai tersangka utama kasus ini.

Butuh Koordinasi Lebih Intensif
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Komisi Pemberantasan Ko­rup­­si (KPK) diminta lebih trans­­paran dalam menangani kasus Century. Hal itu di­tu­jukan agar koordinasi dengan tim pengawas kasus Century yang dilaksanakan DPR bisa men­dapatkan hasil optimal dalam memproses pengem­ba­lian keuangan negara yang men­capai angka Rp 6,7 triliun ini.

Keterangan mengenai hal ter­sebut kemarin dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Dikon­fir­ma­si mengenai hal ini, politisi Par­tai Golkar tersebut men­je­las­kan, penanganan kasus Century jangan sampai berhenti atau jalan di tempat. Soalnya sejauh ini, kerugian negara yang terja­di akibat perkara ini sangat besar.

“Kita akan menanyakan ham­batan maupun kendala yang dialami KPK dalam me­na­ngani perkara ini pada rapat koor­dinasi dengan tim kasus ini,” ujarnya. Disampaikan, agen­da rapat penanganan kasus ini antara tim penyidik KPK dan DPR sudah dijadwalkan pa­da pekan ini. “Pekan ini su­dah diagendakan pertemuan de­ngan tim penyidik kasus Century. Nanti akan kita tanya­kan kendalanya di situ.”

Dikatakan sejauh ini reko­men­dasi tim pengawas kasus Cen­tury dari DPR sudah di­sam­paikan kepada KPK. Untuk itu, ia bermaksud menanyakan hasil atas penyelidikan yang sudah dicapai KPK selama ini. “Bagaimana hasilnya, apakah sudah signifikan atau belum de­ngan rekomendasi yang pernah disampaikan sebelum­nya,” tuturnya.

Ia tak menyangkal kalau pe­na­nganan kasus ini terkesan ber­larut-larut. Karena itu, ia dan rekan-rekannya meminta agar KPK tidak segan-segan meng­informasikan hambatan atau­pun kedala dalam mem­proses perkara yang sebe­lum­nya sangat menyita perhatian publik tersebut. Dia khawatir, gencarnya penanganan skandal ko­rupsi kakap lain yang men­cuat belakangan ini membuat pe­nanganan kasus tersebut men­jadi terhambat atau bahkan luput dari perhatian KPK.

“Ja­ngan sampai kasus ini menjadi ter­abaikan atau bahkan tidak ter­­tangani secara opti­mal,” urainya.

Untuk itu, koordinasi antara KPK dengan tim pengawas kasus ini di DPR menjadi me­miliki nilai yang sangat strategis dan penting. Barangkali lanjut dia, dengan koordinasi yang ter­jalin baik akan ditemukan so­lusi-solusi terbaik dalam me­na­ngani perkara yang selama ini dianggap macet.

Nggak Ada Niat Tuntaskan Perkara
David SG Pella, Ketua LSM PKP

Ketua Umum LSM Penga­was Ki­ner­ja Pemerintahan (PKP) Da­vid Pella menilai, lam­bannya penanganan kasus ko­rupsi di KPK diduga dipicu karena sejak awal pimpinan KPK tak me­miliki niat menyi­dik kasus Cen­tury hingga tun­tas. David men­curigai kalau lima Pim­pinan KPK saat ini ter­kesan menyerah dalam mengu­sut dan menuntas­kan masalah ini.   

“Karena memang tak ada niat untuk menyelidiki kasus Cen­tury ini. Jadi problem di KPK ini bukan masalah materiil hukum, struktur atau pola pe­nye­lesaiannya tapi lebih pada niat­nya. Kalau tidak niat ya tidak akan selesai,” kata Da­vid Pella, kemarin. Kondisi ter­se­but, kata dia, tidak lepas dari ber­bagai kepentingan pihak tertentu dalam kasus ini. Ka­rena itu, David pesimis, kasus Cen­tury di tangan lima pimpi­nan KPK saat ini akan bisa cepat tuntas. Ia pun menya­yangkan mu­bazirnya kewena­ngan yang dimiliki KPK seperti yang diatur Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

“Tapi pimpinan KPK juga ti­dak sepenuhnya bisa disalahkan akibat tidak bisa menuntaskan kasus ini. Karena, nasib mereka apakah akan tetap memimpin KPK periode berikutnya saat ini ada di tangan pemerintah,”  kata David.

David berharap, KPK periode ini cepat menyimpulkan apakah skandal Bank Century ini me­ru­gikan negara atau tidak. De­ngan demikian, nantinya tidak membebankan pimpinan KPK periode berikut. “Semuanya ter­gantung apakah ada niat KPK un­tuk menuntaskan itu,” tu­tup­nya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA