Informasi mengenai hakim-hakim nakal yang kerap meÂngoÂyak wajah dan citra penegakan hukum Indonesia ini, diÂsamÂpaiÂkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman MarÂzuÂki, akhir pekan lalu.
Ketika ditanya mengenai data hakim-hakim yang diduga meÂnyeÂlewengkan jabatannya, SuÂparman menjelaskan, setiap hari jajarannya menerima sedikitnya 10 sampai 15 perkara meÂnyangÂkut dugaan penyelewengan haÂkim. “Setiap bulannya rata-rata ada 150 kasus,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka. Disampaikannya, pada seÂmesÂter pertama tahun ini, jajarannya telah menindak satu hakim. Sanksi yang dijatuhkan atas peÂlanggaran itu ialah meÂnonÂakÂtifÂkan seorang hakim bernama Edi selama dua tahun. Hakim yang berÂsangkutan sebelumnya terÂcatat sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
Menjawab pertanyaan tentang investigasi atas dugaan peÂnyimÂpangan oleh hakim lain, ia meÂnyeÂbut, sampai saat ini masih ada beberapa nama hakim yang diÂproses jajarannya. Bahkan, samÂbungÂnya, dalam waktu tidak lama lagi, akan ada empat hakim yang berkas perkarannya disetor ke Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Disebutkan, proses MKH terÂjadi setelah KY menginvestigasi duÂgaan penyimpangan oleh haÂkim dan melaporkan hal tersebut kepada MA. “Kami sudah berÂkoorÂdinasi dengan MA untuk menggelar sidang MKH ini,†tandasnya.
Namun demikian, Suparman beÂlum mau buka-bukaan mengeÂnai identitas hakim yang diÂmakÂsud serta dugaan pelanggaran yang dilakukan mereka. Ia meÂmiÂlih berkomentar tentang laporan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) seputar duÂgaÂan penyelewengan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Menurutnya, laporan MaPPI yang berisi dugaan pelanggaran etika dan profesi hakim ini, diÂdaÂsari hasil investigasi LSM itu pada 58 proses persidangan di keÂdua pengadilan tingkat pertama di kota terbesar Indonesia. DipasÂtiÂkan, laporan Mappi sudah masuk ke mejanya.
Namun, sejauh ini jaÂjarannya beÂlum menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang inÂtensif. “Sampai saat ini masih diÂkaji. Ini butuhkan pengkajian menÂÂdalam sebelum kami meÂngambil langkah lebih jauh,†tuturnya.
Menurutnya, proses penangaÂnan tiap perkara dugaan peÂnyeÂleÂwengan hakim tidak bisa disaÂmakan satu dengan lainnya. Ia menggarisbawahi, porsi penaÂngaÂnan perkara satu dengan yang lain tak bisa diasumsikan sebagai hal negatif.
“Tidak ada yang dibeda-bedakan. Semua laporan atas perÂkara hakim-hakim yang kami terima ditangani proporsional dan profesional. Semuanya ditangani sama, tidak ada yang diistiÂmeÂwaÂkan,†katanya.
Dia menambahkan, dalam proÂses kajian, timnya senantiasa memÂprioritaskan penanganan perÂkara yang dinilai perlu mendaÂpat peÂnunÂtasan cepat. “Kalau menyangÂkut keÂpentingan umum, apalagi meÂngaÂkibatkan kerugian negara, tentu didahulukan. Tapi prinsipnya seÂmua ditangani secara sama.â€
Lebih jauh, merujuk pada peraÂturan mengenai penanganan perÂkara, menurut Komisioner KY ini, proses investigasi tidak boleh melebihi waktu 90 hari. Dengan tenggat waktu tersebut, maka ada target dalam setiap pengusutan perÂkara dugaan penyimpangan oleh hakim-hakim.
Ia menguraikan, sanksi-sanksi atau penindakan oleh KY sudah lumayan efektif. Dari investigasi KY, sedikitnya sudah ada 16 haÂkim dipecat dari jabatannya. PenÂcopotan 16 hakim dilakukan kaÂreÂna ada temuan pelanggaran beÂrat seperti menerima suap atau kongkalikong dengan pihak lain, seÂperti orang yang berperkara (terdakwa maupun korban), jaksa ataupun pengacara. “Sanksi terÂberat sudah banyak dijatuhkan pada hakim. Ada 16 hakim yang diberhentikan MA berkat inÂvesÂtigasi KY,†ucapnya.
Ia mencontohkan, pergantian hakim yang menangani perkara Anand Khrisna di PN Jaksel gara-gara plesiran alias bepergian deÂngan saksi korban baru-baru ini, hendaknya jadi catatan penting bagi hakim-hakim lain.
“Dengan kewenangannya, PN Jaksel telah bertindak benar dan tegas, langsung mengganti hakim yang kedapatan bepergian deÂngan salah satu saksi korban. KaÂsus-kasus seperti itu ada dan teÂngah kami dalami.â€
Diuraikan, selain kasus model tersebut, timnya juga mengendus pola penyelewengan lainnya. Dia mengaku, pihaknya menerima bentuk laporan penanganan satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat PN, PT bahÂkan MA yang kembali disiÂdang oleh hakim berbeda.
“Anehnya, vonis atas perkara yang sama justru bertolak beÂlakang. Ini janggal dan menÂcerÂminkan masih adanya permainan mafia hukum yang begitu kuat di lingkup peradilan kita.†DiinforÂmasiÂkan, laporan tenÂtang adanya skandal perÂselingÂkuhan hakim juga dikantongi timÂnya. Tapi lagi-lagi, dia menolak meÂmaparkan detail laporan ini.
Biar Hakim Mikir 1000 KaliArsil, Wakil Koordinator LSM LeIPPLangkah Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi maupun membongkar sederet kebobÂroÂkan hakim, diharapkan menjadi momentum dalam memerangi mafia peradilan.
Upaya KY ini pun hendakÂnya ditanggapi MahÂkamah Agung (MA) daÂlam mengaÂwasi, memproses dan meÂninÂdak tegas hakim-haÂkim yang melakukan peÂlangÂgaran secara lebih transparan.
“Supaya masyarakat tahu apa, siapa dan bagaimana benÂtuk-bentuk atau pola pelangÂgaÂran yang dilakukan oleh para hakim selama ini,†ujar Wakil Direktur Eksekutif Lembaga KÂajian dan Advokasi Untuk IndeÂpendensi Peradilan (Leipp) Arsil.
Dikemukakan, selama ini benÂtuk-bentuk pelanggaran baik etika, profesi maupun piÂdana oleh hakim seringkali tiÂdak disampaikan secara transÂparan kepada publik atau bahÂkan tertutup. Padahal transÂpaÂrasi itu justru bermanfaat dalam mengingatkan hakim-hakim lain. “Agar kesalahan atau preÂseden sejenis tidak terulang di masa depan,†tandasnya.
Dia menambahkan, sanksi atas penyimpangan yang tegas diÂharapkan juga akan meÂnimÂbulkan efek jera terhadap haÂkim-hakim lain. “Hakim lainÂnya akan berpikir 1000 kali kaÂlau mau melakukan pelanggaran.â€
Saat ini, dia mengapresiasi siÂkap masyarakat yang cendeÂrung aktif memberikan laporan seputar duÂgaan penyelewengan oleh haÂkim. Usaha-usaha keÂlomÂpok maÂsyarakat ini, diÂmakÂnainya bahwa kesadaran maÂsyaÂrakat terhadap naÂsib peneÂgakan hukum di peÂngaÂdilan suÂdah tumbuh dengan baik.
Artinya, sambung dia, sikap masyarakat yang sudah pro akÂtif memantau jalannya perÂsiÂdangan juga akan memÂperÂsemÂpit ruang gerak oknum-oknum mafia peradilan dalam meÂlaÂkÂsaÂnaÂkan aksinya. Keterbatasan ruang gerak mafia peradilan ini, dengan sendirinya akan meluas lingkupnya bukan hanya di seÂkitar arena persidangan seÂmata.
“Bisa berimbas terhaÂdap konÂdisi mental hakim maupun piÂhak lain yang bermaksud meÂnyimpangkan proses hukum itu sendiri,†tuturnya.
Kalau sudah tercipta suasana kondusif seperti munculnya doÂroÂngan masyarakat dalam meÂmantau peradilan, lanjutnya, tingÂgal MA mengintensifkan peÂngawasan hakim lewat stanÂdar operasi atau perangkat peÂngaÂwas yang dimilikinya.
“Harus diingat keberhasilan dalam mengoptimalisasi fungsi komisi pengawasan hakim di MA serta maksimalnya kinerja KY dalam menggali laporan dan bukti-bukti penyelewengan hakim, tak akan berhasil tanpa ada dorongan masyarakat,†ujarnya.
Kedepankan Juga Unsur PidananyaSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRPerkara dugaan peÂnyelÂeÂweÂngan oleh hakim hendaknya tidak dituntaskan lewat proÂseÂdur etika dan profesi semata. KaÂlau berniat menertibkan aksi hakim-hakim nakal, unsur piÂdana dalam penuntasan perkara penyelewengan yang meÂliÂbatÂkan oknum hakim, harus diÂkeÂdepankan atau didahulukan.
“Dengan begitu, maka huÂkuÂmannya menjadi lebih jelas dan tegas,†ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding.
Politisi Partai Hanura terseÂbut mengemukakan, upaya meÂngedepankan penuntasan perÂkara penyelwengan oleh hakim tidak boleh setengah-setengah. Artinya, menurut dia, sebagai aparat penegak hukum yang mengerti bahkan memahami seluk beluk hukum, hakim seÂhaÂrusnya menjadi panutan.
Dikatakan, dalam analoÂgiÂnya, hakim merupakan keÂpanÂjangan tangan Tuhan yang mau tidak mau tindak-tanduknya menÂjadi cerminan dalam peneÂgaÂkan hukum. “Kalau penegak huÂkumnya saja menyimpang, bagaimana dengan masyaÂraÂkatnya?†tandasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluÂruh komponen masyarakat unÂtuk terus mengawasi semua pola yang sering dijadikan moÂdus pelanggaran hukum oleh haÂkim. “Semua lini harus diÂawaÂsi secara cermat oleh semua laÂpiÂsan masyarakat yang ada. DeÂngan begitu, fungsi pengaÂwasan yang selama ini menjadi beban Mahkamah Agung (MA) akan menjadi lebih ringan,†tuturnya.
Buahnya, menurut dia, MA akan lebih efektif dalam meÂninÂdak setiap penyimpangan yang dilakukan para hakim. “Ada huÂbungan simbiosis mutualis yang saling menguntungkan bagi masyarakat, terutama para penÂcari keadilan,†ujarnya.
Intinya, ia mengharapkan, peÂngawasan dan penindakan yang tegas akan memberikan harapan positif bagi masyarakat yang selama ini menginginkan keÂadiÂlan hadir di tengah-tengah keÂhiÂdupan berbangsa dan berneÂgara. “Tidak adalagi istilahnya pengecualian atau tebang pilih dalam menangani perkara. Itu yang kita inginkan bersama-sama,†ucapnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: