Sekian banyak nama buronan kakap yang sampai kini belum berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol, membuat pesimisme dalam penanganan kaÂsus yang menyeret Nunun menÂcuat. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya berÂupaya menunjukkan citra tidak menyerah.
Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, usaÂÂha KPK melacak Nunun dilÂaÂkuÂkan secara komprehensif. “PeÂÂlacakan dilakukan secara konÂÂtiÂnyu. Kami sudah koorÂdiÂnasi deÂngan aparat berwenang lainÂnya,†ujar dia.
Bahkan, nama Nunun NurÂbaeÂti telah tersebar di 188 negara seÂsaÂma anggota Interpol. ArtiÂnya, lanÂjut Johan, Sekretariat InÂterÂpol InÂdonesia telah meÂngiÂrimkan kaÂwat alias red notice ke Interpol puÂsat yang berkeÂduÂduÂkan di Lyon, PeÂrancis untuk meÂnginÂforÂmaÂsikan ikhwal sepak terjang Nunun.
Melalui Interpol pusat inilah, tandasnya, tembusan berupa kaÂwat atau peringatan berupa red notice disampaikan ke 188 neÂgaÂra anggota Interpol lain untuk saling bertukar informasi seputar keÂbeÂradaan istri bekas WakaÂpolri terÂsebut.
“Interpol kita sudah koorÂdinasi dengan sejumlah negara anggota Interpol lain dalam melacak keÂberadaan Nunun,†ucapnya.
Hal senada disampaikan Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar. Akan tetapi, Boy belum bisa memastikan posisi atau keberadaan Nunun saat ini. “Nanti akan dikoordinasikan. Kami belum bisa mengatakan di mana,†ucapnya.
Boy menepis anggapan kalau usaha memasukkan nama Nunun dalam daftar pencarian Interpol 188 negara sebagai hal yang sia-sia. Menurutnya, sejauh ini langÂkah kepolisian dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia mengÂkoordinasikan keberadaan para buronan dengan Interpol pusat di Lyon maupun negara-negara angÂgota Interpol lainnya, meÂnunÂjukkan hasil yang optimal.
“Melalui kerjasama dengan negara sesama anggota Interpol, setidaknya kita bisa mengetahui keberadaan orang yang kita cari,†tuturnya. Digarisbawahi, usaha penÂcarian itu selama ini senanÂtiasa memberikan hasil.
Hanya saja dia mengaku, seÂtelah mengetahui posisi para buÂroÂnan yang diburu, aparat kita seÂringkali menemukan kendala daÂlam mengeksekusi alias memÂbawa pulang para buron tersebut ke Tanah Air. “Kendalanya saat hendak membawa mereka pulang ke Tanah Air. Ada ganjalan belum adanya perjanjian ekstradisi atauÂpun proses hukum yang belum tuntas di negara tempat para buron tersebut bersembunyi,†tuturnya.
Yang jelas, dia membenarkan kaÂlau sejauh ini, Interpol IndoÂneÂsia telah mengakomodir perÂmiÂnÂtaan kepolisian, kejaksaan, KeÂmenkeu maupun Kemenkum dan HAM dalam menindaklanjuti upaya melacak keberadaan para tersangka ataupun buronan kakap yang diburu aparat penegak hukum Indonesia.
Masing-masing nama buronan yang sampai saat ini telah dikeÂtahui keberadaannya antara lain Edi Tansil, Adelin Lis, Henry GunÂtoro Lioe, Elriva Krisnawati Lioe, Lioe Oij Min, Mangirim NaÂpitupulu, Lisbet Aprilawaty Sinaga, Bambang Soetrisno, Hesham Al Warraq, Philipus, Rafat Ali Rizvi Adrian Kiki AriaÂwan, Eko Edi Putranto, Sherny Kojongian, Robert Dale Kutchen, Maria Pauline Lumowa, MaÂrimutu Manimaren, Joko Tjandra, Anggoro Widjojo, Sudjiono Timan, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin dan Hendra Liem alias Hendra Lim, Nader Taher, Agus Anwar ,Lydia Mochtar dan Sjamsul Nursalim.
“Keberadaan para buron itu diketahui berkat kerjasama dengan negara-negara sesama anggota Interpol,†sambungnya.
Namun saat diminta kembali menginformasikan keberadaan Nunun terakhir versi laporan InÂterpol yang diterima Polri, bekas KaÂpoltabes Padang, Sumbar terÂsebut menolak menyebutkan hal ini. Dia menyatakan, kepolisian belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hal tersebut.
“Kami terus berusaha optimal mencari tahu keberadaan para buronan tersebut dan meminta banÂtuan negara-negara anggota Interpol yang dengan kewenaÂnganÂnya menangkap serta meÂngekstradisi mereka ke Tanah Air.â€
WANTED, Nunun Nurbaeti...
Pihak Polri mengirimkan daftar pencarian orang internasional (red notice) dari KPK ke KepoÂliÂsian Internasional (Interpol) unÂtuk mencari tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti.
Hal terÂsebut disampaikan KaÂpolri JenÂderal Timur Pradopo seÂusai penandatanganan kerja sama antara Kemenkumham, Polri, Kemenkeu dan Kejaksaan RI, di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (9/6) lalu.
“Permohonan KPK kepada kami sudah diproses. Hal itu akan kami sampaikan kepada KeÂpoliÂsian Internasional,†kata kapolri.
Setelah red notice tersebut dikiÂrim ke markas Interpol di Lyon, Perancis, lalu disebar ke 188 negara anggota Interpol.
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, proÂses pengiriman red notice meÂmakan waktu dua hari. “Nanti meÂreka yang mengirimkan. PrinÂsipnya, red notice dikirim. Nanti kantor di Lyon Perancis yang akan menyebarkan ke negara angÂgota lainnya,†tutur Boy.
Pasca koordinasi dengan InÂterpol pusat, nama tersangka kaÂsus suap pemilihan Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia itu pun muncul di situs resmi InÂterpol pada Selasa, 14 Juni lalu.
Status Nunun pada halaman siÂtus Interpol disebut, “WANTED†Dalam foto tergambar profil diri dan ciri-ciri fisik dengan tuduhan melakukan “fraud†alias pengÂgeÂlapan. Pada sisi sebelah kanan terdapat logo “Red Noticeâ€.
Red Notice bukan surat peÂrinÂtah penangkapan internasional. Pemberitahuan tersebut diÂedarÂkan ke seluruh dunia dengan perÂmiÂntaan bahwa orang yang ingin ditangkap dengan maksud untuk diekstradisi.
Orang yang berÂsangÂkutan diÂinginkan oleh yurisdiksi nasional (atau Pengadilan Pidana InterÂnaÂsioÂnal, jika perlu) dan peÂran InterÂpol adalah membantu poÂlisi naÂsioÂnal mengidentifikasi atau meÂnemukan orang-orang deÂngan maksud untuk menangkap meÂreÂka dan diekstradisi.
Tak Ada Alasan Untuk Lupakan Nunun Nurbaeti
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch
Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menemukan Nunun NurÂÂbaeti. Soalnya, Nunun meÂruÂÂpakan saksi kunci perkara suap pemilihan Deputi GuberÂnur Senior Bank Indonesia, MiÂranda Goeltom. Apalagi, NuÂnun kini telah berstatus tersangka.
“KPK di bawah pimpinan Busyro Muqoddas belum meÂnunjukkan keberhasilan yang signifikan. Saya ragu KPK bisa memenuhi harapan maÂsyaÂraÂkat,†katanya.
Menurut Yusuf, masyarakat InÂdonesia merupakan tipikal masyarakat pelupa. Sehingga, lanjut dia, akan menjadi preÂseÂden buruk bagi penegakan huÂkum di Tanah Air. Karena itu, Yusuf tidak ingin melihat perÂkara Nunun layaknya perkara Edi Tanzil, Sjamsul Nursalim dan para buronan lainnya yang hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
“Tidak ada alasan untuk meÂlupakan sosok Nunun. Jangan hanya jadikan Nunun sebagai target operasi, tapi harus bisa diproses secara hukum di Tanah Air. Saya harap pihak keluarga juga turut membantu KPK meÂmulangkan Nunun,†katanya.
Karena itu, Yusuf mengimbau Adang Daradjatun sebagai suami Nunun memberi contoh kepada masyarakat dengan cara berÂterus terang perihal keberaÂdaÂan istrinya yang masih ngumÂpet di luar negeri.
“Harusnya beri contoh dong. Pak Adang kan bekas pejabat tinggi Polri. Nanti masyarakat menilai, pejabatnya saja begitu, buat apa lagi percaya pada huÂkum,†tandasnya.
KPK Bisa Telusuri Keterlibatan Miranda Goeltom
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Herman Herry mengingatkan KPK agar tak hanya meÂnyiÂbukÂkan diri mencari keberadaan Nunun Nurbaetie yang kabur ke luar negeri. Pasalnya, selain sosok Nunun, KPK masih bisa menelusuri dugaan keterlibatan Miranda Goeltom.
“KPK jangan naif. Mereka kan bisa terus kembangkan kaÂsus ini. Lagipula, kenapa meÂmiÂkirkan Nunun saja,†katanya.
Menurut Herman, keterliÂbaÂtan Nunun dalam perkara terÂsebut belum dapat dibuktikan secara pasti. Karena itu, dia kembali meminta KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Miranda Goeltom.
“Meskipun Nunun sudah terÂsangka, kita harus menÂgeÂdeÂpanÂkan azas praduga tak berÂsalah. Memangnya Nunun saja yang terlibat dalam perkara ini,†ucapnya.
Politisi PDIP ini menyerukan KPK agar segera menyusun agenda setting yang tepat guna menelusuri indikasi keterliÂbaÂtan Miranda dalam perkara tersebut. Soalnya, fakta perÂsiÂdangan di Pengadilan Tipikor mengindikasikan, kasus ini terÂkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. “KaÂlau mau menjerat, lebih baik big fish nya langsung, baru yang lainnya,†tandas dia.
Selain itu, katanya, daripada hanya menyibukkan diri menÂcari keberadaan Nunun, lebih baik lembaga superbodi itu meÂnyelesaikan perkara mega skanÂdal Century yang diduga meruÂgikan negara Rp 6,7 triliun.
“Hingga kini KPK belum menemukan unsur korupsi pada kasus tersebut. Kok aneh, perÂkara Nunun dikejar tapi Century malah dibiarkan,†ucapnya.
Herman juga menilai wajar sikap keluarga Nunun yang engÂgan menyebutkan keberadaan Nunun di luar negeri. Soalnya, lanjut dia, hal itu merupakan siÂkap protektif yang diberikan keÂluarga Nunun. “Kalau maÂsalah itu menimpa pada keluarga saya pribadi. Saya pun akan bersikap seperti yang Pak Adang laÂkuÂkan,†tandasnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: