Sederet Buronan Kakap Belum Dibekuk Interpol

Seperti Tersangka Nunun Nurbaeti

Minggu, 19 Juni 2011, 02:12 WIB
Sederet Buronan Kakap Belum Dibekuk Interpol
Nunun Nurbaeti
RMOL.Upaya memasukkan nama Nunun Nurbaeti sebagai target buruan Interpol 188 negara, tidak menjamin yang bersangkutan bisa dibawa pulang dalam tempo dekat. Ironis, hal serupa terjadi pada sederet nama buron lain yang ngumpet di luar negeri sejak zaman baheula.

Sekian banyak nama buronan kakap yang sampai kini belum berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol, membuat pesimisme dalam penanganan ka­sus yang menyeret Nunun men­cuat. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ber­upaya menunjukkan citra tidak menyerah.

Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, usa­­ha KPK melacak Nunun dil­a­ku­kan secara komprehensif. “Pe­­lacakan dilakukan secara kon­­ti­nyu. Kami sudah koor­di­nasi de­ngan aparat berwenang lain­nya,” ujar dia.

Bahkan, nama Nunun Nur­bae­ti telah tersebar di 188 negara se­sa­ma anggota Interpol. Arti­nya, lan­jut Johan, Sekretariat In­ter­pol In­donesia telah me­ngi­rimkan ka­wat alias red notice ke Interpol pu­sat yang berke­du­du­kan di Lyon, Pe­rancis untuk me­ngin­for­ma­sikan ikhwal sepak terjang Nunun.

Melalui Interpol pusat inilah, tandasnya, tembusan berupa ka­wat atau peringatan berupa red notice disampaikan ke 188 ne­ga­ra anggota Interpol lain untuk saling bertukar informasi seputar ke­be­radaan istri bekas Waka­polri ter­sebut.

“Interpol kita sudah koor­dinasi dengan sejumlah negara anggota Interpol lain dalam melacak ke­beradaan Nunun,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar. Akan tetapi, Boy belum bisa memastikan posisi atau keberadaan Nunun saat ini. “Nanti akan dikoordinasikan. Kami belum bisa mengatakan di mana,” ucapnya.

Boy menepis anggapan kalau usaha memasukkan nama Nunun dalam daftar pencarian Interpol 188 negara sebagai hal yang sia-sia. Menurutnya, sejauh ini lang­kah kepolisian dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia meng­koordinasikan keberadaan para buronan dengan Interpol pusat di Lyon maupun negara-negara ang­gota Interpol lainnya, me­nun­jukkan hasil yang optimal.

“Melalui kerjasama dengan negara sesama anggota Interpol, setidaknya kita bisa mengetahui keberadaan orang yang kita cari,” tuturnya. Digarisbawahi, usaha pen­carian itu selama ini senan­tiasa memberikan hasil.

Hanya saja dia mengaku, se­telah mengetahui posisi para bu­ro­nan yang diburu, aparat kita se­ringkali menemukan kendala da­lam mengeksekusi alias mem­bawa pulang para buron tersebut ke Tanah Air. “Kendalanya saat hendak membawa mereka pulang ke Tanah Air. Ada ganjalan belum adanya perjanjian ekstradisi atau­pun proses hukum yang belum tuntas di negara tempat para buron tersebut bersembunyi,” tuturnya.

Yang jelas, dia membenarkan ka­lau sejauh ini, Interpol Indo­ne­sia telah mengakomodir per­mi­n­taan kepolisian, kejaksaan, Ke­menkeu maupun Kemenkum dan HAM dalam menindaklanjuti upaya melacak keberadaan para tersangka ataupun buronan kakap yang diburu aparat penegak hukum Indonesia.

Masing-masing nama buronan yang sampai saat ini telah dike­tahui keberadaannya antara lain Edi Tansil, Adelin Lis, Henry Gun­toro Lioe, Elriva Krisnawati Lioe, Lioe Oij Min,  Mangirim Na­pitupulu, Lisbet Aprilawaty Sinaga, Bambang Soetrisno, Hesham Al Warraq,  Philipus, Rafat Ali Rizvi Adrian Kiki Aria­wan, Eko Edi Putranto, Sherny Kojongian, Robert Dale Kutchen, Maria Pauline Lumowa, Ma­rimutu Manimaren, Joko Tjandra, Anggoro Widjojo, Sudjiono Timan, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin dan Hendra Liem alias Hendra Lim,  Nader Taher, Agus Anwar ,Lydia Mochtar dan Sjamsul Nursalim.

“Keberadaan para buron itu diketahui berkat kerjasama dengan negara-negara sesama anggota Interpol,” sambungnya.  

Namun saat diminta kembali menginformasikan keberadaan Nunun terakhir versi laporan In­terpol yang diterima Polri, bekas Ka­poltabes Padang, Sumbar ter­sebut menolak menyebutkan hal ini. Dia menyatakan, kepolisian belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hal tersebut.  

“Kami terus berusaha optimal mencari tahu keberadaan para buronan tersebut dan meminta ban­tuan negara-negara anggota Interpol yang dengan kewena­ngan­nya menangkap serta me­ngekstradisi mereka ke Tanah Air.”

WANTED, Nunun Nurbaeti...

Pihak Polri mengirimkan daftar pencarian orang internasional (red notice) dari KPK ke Kepo­li­sian Internasional (Interpol) un­tuk mencari tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti.

Hal ter­sebut disampaikan Ka­polri Jen­deral Timur Pradopo se­usai penandatanganan kerja sama antara Kemenkumham, Polri, Kemenkeu dan Kejaksaan RI, di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (9/6) lalu.

“Permohonan KPK kepada kami sudah diproses. Hal itu akan kami sampaikan kepada Ke­poli­sian Internasional,” kata kapolri.

Setelah red notice tersebut diki­rim ke markas Interpol di Lyon, Perancis, lalu disebar ke 188 negara anggota Interpol.

Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pro­ses pengiriman red notice me­makan waktu dua hari. “Nanti me­reka yang mengirimkan. Prin­sipnya, red notice dikirim. Nanti kantor di Lyon Perancis yang akan menyebarkan ke negara ang­gota lainnya,” tutur Boy.

Pasca koordinasi dengan In­terpol pusat, nama tersangka ka­sus suap pemilihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia itu pun muncul di situs resmi In­terpol pada Selasa, 14 Juni lalu.

Status Nunun pada halaman si­tus Interpol disebut, “WANTED” Dalam foto tergambar profil diri dan ciri-ciri fisik dengan tuduhan melakukan “fraud” alias peng­ge­lapan. Pada sisi sebelah kanan terdapat logo “Red Notice”.

Red Notice bukan surat pe­rin­tah penangkapan internasional. Pemberitahuan tersebut di­edar­kan ke seluruh dunia dengan per­mi­ntaan bahwa orang yang ingin ditangkap dengan maksud untuk diekstradisi.

Orang yang ber­sang­kutan di­inginkan oleh yurisdiksi nasional (atau Pengadilan Pidana Inter­na­sio­nal, jika perlu) dan pe­ran Inter­pol adalah membantu po­lisi na­sio­nal mengidentifikasi atau me­nemukan orang-orang de­ngan maksud untuk menangkap me­re­ka dan diekstradisi.

Tak Ada Alasan Untuk Lupakan Nunun Nurbaeti

Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch

Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menemukan Nunun Nur­­baeti. Soalnya, Nunun me­ru­­pakan saksi kunci perkara suap pemilihan Deputi Guber­nur Senior Bank Indonesia, Mi­randa Goeltom. Apalagi, Nu­nun kini telah berstatus tersangka.

“KPK di bawah pimpinan Busyro Muqoddas belum me­nunjukkan keberhasilan yang signifikan. Saya ragu KPK bisa memenuhi harapan ma­sya­ra­kat,” katanya.

Menurut Yusuf, masyarakat In­donesia merupakan tipikal masyarakat pelupa. Sehingga, lanjut dia, akan menjadi pre­se­den buruk bagi penegakan hu­kum di Tanah Air. Karena itu, Yusuf tidak ingin melihat per­kara Nunun layaknya perkara Edi Tanzil, Sjamsul Nursalim dan para buronan lainnya yang hingga kini belum tersentuh oleh hukum.

“Tidak ada alasan untuk me­lupakan sosok Nunun. Jangan hanya jadikan Nunun sebagai target operasi, tapi harus bisa diproses secara hukum di Tanah Air. Saya harap pihak keluarga juga turut membantu KPK me­mulangkan Nunun,” katanya.

Karena itu, Yusuf mengimbau Adang Daradjatun sebagai suami Nunun memberi contoh kepada masyarakat dengan cara ber­terus terang perihal kebera­da­an istrinya yang masih ngum­pet di luar negeri.

“Harusnya beri contoh dong. Pak Adang kan bekas pejabat tinggi Polri. Nanti masyarakat menilai, pejabatnya saja begitu, buat apa lagi percaya pada hu­kum,” tandasnya.

KPK Bisa Telusuri Keterlibatan Miranda Goeltom

Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Herry mengingatkan KPK agar tak hanya me­nyi­buk­kan diri mencari keberadaan Nunun Nurbaetie yang kabur ke luar negeri. Pasalnya, selain sosok Nunun, KPK masih bisa menelusuri dugaan keterlibatan Miranda Goeltom.

“KPK jangan naif. Mereka kan bisa terus kembangkan ka­sus ini. Lagipula, kenapa me­mi­kirkan Nunun saja,” katanya.

Menurut Herman, keterli­ba­tan Nunun dalam perkara ter­sebut belum dapat dibuktikan secara pasti. Karena itu, dia kembali meminta KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Miranda Goeltom.

“Meskipun Nunun sudah ter­sangka, kita harus men­ge­de­pan­kan azas praduga tak ber­salah.  Memangnya Nunun saja yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya.

Politisi PDIP ini menyerukan KPK agar segera menyusun agenda setting yang tepat guna menelusuri indikasi keterli­ba­tan Miranda dalam perkara tersebut. Soalnya, fakta per­si­dangan di Pengadilan Tipikor mengindikasikan, kasus ini ter­kait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. “Ka­lau mau menjerat, lebih baik big fish nya langsung, baru yang lainnya,” tandas dia.

Selain itu, katanya, daripada hanya menyibukkan diri men­cari keberadaan Nunun, lebih baik lembaga superbodi itu me­nyelesaikan perkara mega skan­dal Century yang diduga meru­gikan negara Rp 6,7 triliun.

“Hingga kini KPK belum menemukan unsur korupsi pada kasus tersebut. Kok aneh, per­kara Nunun dikejar tapi Century malah dibiarkan,” ucapnya.

Herman juga menilai wajar sikap keluarga Nunun yang eng­gan menyebutkan keberadaan Nunun di luar negeri. Soalnya, lanjut dia, hal itu merupakan si­kap protektif yang diberikan ke­luarga Nunun. “Kalau ma­salah itu menimpa pada keluarga saya pribadi. Saya pun akan bersikap seperti yang Pak Adang la­ku­kan,” tandasnya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA