Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Suparman Marzuki menjawab tantangan hakim Syarifuddin yang meminta KY membuka rekaman tim peÂmanÂtau pada sejumlah persidaÂngan yang pernah dipimpin SyaÂrifuddin.
“Tanpa disuruh pun kami akan membuka rekaman Tim PemanÂtau. Di beberapa perÂsidangan, dia memang terindikasi melanggar kode etik,†katanya, keÂtika diÂhubungi, kemarin.
Suparman mengatakan, SyaÂrifuddin tidak perlu melakukan tanÂtangan kepada KY dalam benÂtuk apapun. Menurutnya, perisÂtiwa KPK yang menangkap SyaÂriÂfuddin semakin menguatkan duÂgaan bahwa bekas hakim PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Pusat itu meÂlakukan pelanggaran kode etik.
“Ibaratnya, sudah salah kok berani menantang. Saya baru meÂlihat seorang hakim yang seperti ini,†tandasnya.
Selain membuka rekaman Tim PeÂmantau, Suparman memasÂtiÂkan bahwa pihaknya akan meÂmeÂriksa Syarifuddin pada perkara dugaan suap senilai Rp 250 juta di balik penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). “Kami sedang berkoorÂdiÂnasi untuk memeriksa dia pada perkara yang lain,†ucapnya.
Menurut Suparman, apabila haÂsil pemeriksaan itu menyaÂtaÂkan Syarifuddin menerima suap seÂnilai Rp 250 juta, maka SyaÂriÂfudÂdin tak hanya dinonaktifkan sebagai hakim, tetapi diberÂhenÂtikan dengan tidak hormat alias dipecat. “Kalau ada suap, kami merekomendasikan kepada MA untuk dipecat,†tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut SuparÂman, pihak KPK bisa dijadikan saksi dalam pemeriksaan SyariÂfudÂdin di KY. Sebab, KPK meruÂpaÂkan pihak yang menangkap Syarifuddin. “Bila dia tidak bisa mengelak, itu sudah pelanggaran berat dan bisa diberhentikan seÂcaÂra tidak hormat,†tandasnya.
Menurut Suparman, pihaknya tidak perlu menunggu putusan peÂngadilan untuk memanggil dan memeriksa Syarifuddin. Soalnya, yang dilakukan Syarifuddin terÂmasuk pelangaran kode etik. “Tak usah lama-lama tunggu putusan. Besok pun kalau kami mau meÂmeriksa, dia harus hadir,†katanya.
Lebih lanjut Suparman menjeÂlasÂkan, untuk sampai pada pemÂberian rekomendasi pemecatan, pihaknya harus melalui serangÂkaiÂan tahapan. Pertama, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen milik SyariÂfudÂdin. Menurutnya, dokumen tersebut akan diminÂtakan KY dari KPK.
Kedua, kata Suparman, pihakÂnya akan melakukan pemanÂgÂgiÂlan saksi. Dalam hal ini, pihak KPK pun bisa diajukan sebagai saksi. Ketiga, meminta klarifikasi pada Syarifuddin. Pada poin ini, kataÂnya, Syarifuddin dapat mengÂguÂnakan haknya untuk membela diri.
Bekas Direktur Pusat Studi HuÂkum dan Kebijakan ini meÂnamÂbahkan, jika Syarifuddin tidak dapat membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik, maka tahapan keempat adalah KY akan mengusulkan pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memberhentikan Syarifuddin secara tidak hormat. “Prosesnya sekitar 15 hari setelah MKH dibentuk kemudian disiÂdangkan,†ucapnya.
Menanggapi tuduhan pelangÂgaÂran kode etik itu, hakim SyaÂrifuddin Umar merasa berang. Dia menantang KY untuk memÂbuka rekaman Tim Pemantau Persidangan supaya meÂmbukÂtiÂkan tuduhan tersebut.
“Saya tanÂtang KY buka rekaÂman itu. ApaÂkah di situ saya ada pelanggaran kode etik? Buka
dong telinga KY, jangan hanya mencerca hakim,†katanya seusai menjalani peÂmeÂriksaan lanjutan di Kantor KPK, kemarin.
Menurut Syarifuddin, apa yang dituduhkan KY terhadap dirinya hanyalah upaya pencitraan KY semata. Kata dia, KY tidak benar-benar mengetahui detail 38 kasus yang membelit dirinya. “Jangan hanya menunggang lalu meÂngangÂkat pencitraan KY sendiri. Di mana KY yang katanya selalu memantau hakim,†tandasnya.
Perihal laporan masyarakat keÂpada KY mengenai 1.414 hakim, termasuk dirinya, hanyalah suara ketidakpuasan masyarakat atas vonis yang dijatuhkan hakim. KaÂrenanya, dia mengharapkan KY dapat menghargai proses kasusÂnya di KPK berjalan terlebih daÂhulu, sebelum menyimpulkan pelanggaran kode etik.
“HargaiÂlah proses KPK. KPK kan menuduh saya suap, bahwa uang itu mempengaruhi saya untuk berbuat atau tidak berbuat. KPK kan masih proses,†ujarnya.
Dia juga mengaku tidak meÂngetahui soal uang terimakasih senilai Rp 250 juta yang disangka KPK diberikan Puguh Wirawan kepadanya. Syarifuddin pun menyatakan tidak mengetahui jika Puguh membawa tas merah berisi Rp 250 juta saat menÂdaÂtangi rumahnya, beberapa jam seÂbelum dia digerebek KPK.
Menurut Syarifuddin, kedataÂngan Puguh ke rumahnya saat itu untuk membicarakan soal pemÂbagian harta pailit. Puguh datang menyampaikan soal prosentase pembagian harta pailit yang akan dibagikan kreditur.
Saat Tepat Untuk Buktikan PelanggaranMarthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat meminta KoÂmisi Yudisial (KY) tidak taÂkut dengan gertakan hakim SyaÂrifuddin Umar yang minta KY untuk membuka rekaman tim pemantau persidangan. SoalÂnya, kemungkinan terjaÂdiÂnya peÂlangÂgaran kode etik profesi haÂkim di sini sangat terbuka.
“Kalau ada yang menantang suatu lembaga penegak hukum sebaiknya dijalankan saja. KaÂlau diam nanti KY malah dituÂduh nggak punya data atau jusÂtru dituding asal bicara,†kataÂnya. Menurut Marthin, peÂngungÂkapan rekaman tim pemantau sangat penting untuk bisa membuktikan terjadinya peÂlanggaran kode etik.
“Justru ini saat yang tepat untuk membuktikan adanya peÂlanggaran kode etik atau tiÂdak,†tandasnya. Politisi Gerindra ini menilai, ditangkapnya hakim Syarifuddin oleh Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) meÂrupakan peristiwa yang telah mencoreng wajah peradilan di Tanah Air. Marthin mengimbau KY dan MA segera berÂkoorÂdinasi dengan membentuk MaÂjeÂlis Kehormatan Hakim (MKH). “Segera sidangkan SyarifuÂddin di MKH dan beri sanksi yang seÂberat-beratnya,†ucapnya.
Dia berharap, semoga perisÂtiwa yang menimpa Syarifuddin tidak terjadi dikemudian hari. Soalnya, di samping memaÂluÂkan instansi pengadilan, tinÂdakan yang dilakukan SyaÂrifuddin meÂlanggar kode etik kehakiman.
“Jangankan terima suap, berÂbincang dengan pihak yang berÂperkara saja tidak boleh. Kita ingin semua hakim di Indonesia bersikap profesional dan bebas suap,†tandasnya.
Preseden Buruk Bagi Hakim LainKombes (Purn) Alfons Leomau, Praktisi HukumApa dan bagaimana mekaÂnisÂme putusan yang diambil oleh hakim Syarifuddin Umar atas vonis bebas terhadap 38 terÂdakwa yang ditanganinya, jadi pekerjaan rumah Komisi YuÂdisial (KY). Dibutuhkan anaÂlisa dan evaluasi yang komÂpreÂhensif dalam menilai kinerja haÂkim tersebut.
“Kalau terbukti ada fakta yang menyebutkan penyeleweÂngan oleh hakim yang kini jadi tersangka penyuapan itu, harus diambil tindakan tegas,†ujar praktisi hukum Alfons LeoÂmau. Dia mengemukakan, peÂniÂlaian terhadap penanganan 38 perkara oleh tersangka SyaÂrifuddin nantinya juga mesti disampaikan secara transparan. Hal tersebut ditujukan agar preseden buruk seputar hal ini tidak terulang alias dijadikan proses pembelajaran bagi hakim-hakim lainnya.
“Hakim itu kan menjadi ujung tonggak penegakkan huÂkum. Bagaimana nasib peneÂgakÂkan hukum kita kalau haÂkim-hakim yang bertugas meÂnangani perkara ternyata rentan atau mudah disuap,†ungkap pria yang getol emngkritisi kiÂnerja kepolisian ini.
Dia meminta dalam penaÂngaÂnan kasus ini, KPK yang berkoordinasi dengan KY meÂneliti perkara yang ditangani tersangka secara cermat. SeÂcaÂra khusus ia mengingatkan, foÂkus penelitian terhadap penaÂngaÂnan perkara oleh tersangka, bisa ditujukan terhadap 38 perkara yang menghasilkan vonis bebas.
“Dasar penetapan vonis beÂbas itu apa. Apakah sesuai deÂngan pertimbangan hukum yang ada?†tandasnya. DiÂsamÂpaikan, vonis bebas terhadap 38 perkara itu tentu saja bisa diÂcuÂrigai ada apa-apanya. Karena itu proses penelitian terhadap kiÂnerja hakim ini harus dilakukan secara teliti baik oleh penyidik KPK maupun KY.
Jika diperlukan lanjutnya, siapa saja bekas terdakwa, saksi maupun pihak-pihak yang perÂkaranya pernah ditangani hakim tersebut, kembali dimintai keÂsakÂsian seputar adanya dugaan penyimpangan oleh hakim. SeÂlain itu, KPK maupun KY juga bisa menggali bukti-bukti seÂputar sepak terjang tesangka yang satu ini lewat berkas maÂteri persidangan yang ada.
“Semua ini ditujukan bukan untuk mendiskreditkan hakim tersebut. Tapi semata-mata diÂdasari semangat memperbaiki mutu peradilan dan kualitas peÂngadilan kita. Ini juga ditujukan untuk mengingatkan hakim-hakim lain agar bertindak sesuai etika dan kode etik kehakiman,†tegasnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: