WAWANCARA

Mahfud MD: Saya Siap Dipanggil Panja, Biar Dibeberkan Semua

Kamis, 16 Juni 2011, 07:15 WIB
Mahfud MD: Saya Siap Dipanggil Panja, Biar Dibeberkan Semua
Mahfud MD
RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik pembentukan Panitia Kerja (Panja) tentang dugaan penyimpangan hasil Pemilu 2009.

”Panja dapat membongkar ber­bagai penyimpangan dan pe­ne­tapan hasil Pemilu 2009. Saya ber­harap bongkar semuanya sa­ja,” tegas Mahfud kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.  

Mahfud mengungkapkan, se­benarnya isu tentang surat-surat dan ketidakbenaran (hasil pemilu, red) sangat banyak. Tapi, tidak me­nyangkut perkara MK, seh­ing­ga tidak dapat melaporkan meski mendapat informasi.

“Misalnya, ada cara penetapan yang tidak benar. Namun, hal itu tidak dapat diperkarakan ke MK karena waktunya sudah ter­lam­bat. MK nggak bisa campur dong. Tapi dengan adanya Pansus itu akan terbuka semua,” paparnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR sepakat membentuk Panja du­gaan pemalsuan dokumen ha­sil Pemilu 2009. Kesepakatan itu diambil usai rapat kerja dengan Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) di Gedung DPR, Ja­kar­ta, Selasa (14/6).

 Wakil Ketua Komisi II DPR, Ha­kam Naja menuturkan, Panja akan meminta keterangan dari bekas anggota KPU, Andi Nur­pati yang dituding Mahfud MD menyalahgunakan dan me­malsukan dokumen penetapan anggota DPR.

Namun, katanya, Panja tidak hanya fokus pada kasus pemal­su­an dokumen yang diduga dila­kukan Andi Nurpati.

Mahfud selanjutnya menga­ta­kan, dirinya siap dipanggil DPR dan memberikan keterangan di ha­dapan Panja. “Bagus, kalau di­undang. Saya bersedia hadir untuk menjelaskan kronologi dan temuan-temuan investigasi MK. Bila perlu, saya akan mengajak para hakim yang sudah pensiun untuk memberi keterangan,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa MK sangat antusias dalam kasus ini?
Dalam kehidupan bernegara dan demokrasi, konstitusi harus di­letakkan di atas segalanya. Hak pe­serta pemilu tak boleh dicuri atau dipindahtangankan. Itu saja ala­san kami.

Apakah MK memiliki bukti ten­tang penggelapan dan pe­mal­suan dokumen itu?
Tentu saja. Ini tindak pidana penggelapan maupun pemalsuan dokumen sudah nyata terjadi. Unsur percobaan pidana sudah ter­penuhi. Sebab, saat KPU me­ng­ambil keputusan sudah ada surat asli. Tapi sengaja tak di­pa­kai dengan alasan yang tak ma­suk akal. Katanya, surat MK nggak ada stempelnya. Tapi, sam­pai hari ini, surat itu nggak pernah dikembalikan ke MK.

Apa surat itu tidak ada stem­pel­nya?
MK punya bukti kuat bahwa surat itu ada stempelnya. Namun, KPU justru memakai surat palsu yang katanya dikirim dari fax MK. Padahal, menurut PT Tel­kom, nomor fax MK sudah tidak ak­tif sejak Juli.

Kok tindak percobaan sudah terjadi?
 Betul. Soalnya, keputusan itu ba­tal bukan karena kehendak pe­la­ku kejahatan. Tapi, karena MK meng­intervensi setelah ada pe­ng­aduan dari Gerindra. Jadi, unsur percobaan penggelapan dan pe­malsuan diduga sudah nyata-nyata terjadi. Ini yang harus diurus polisi.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap kinerja polisi?
Sebenarnya, saya malas mem­bicarakan kasus ini. Sebab, ma­sa­lahnya sudah jelas. Menurut sa­ya, Polri mengalami political and psy­chological barrier atau beban politik dan beban psikologis.

Beban politiknya, persoalan ini menyangkut partai yang sedang ber­kuasa.

Sementara beban psi­ko­­logisnya, mereka  merasa ma­lu. Sebab, persoalan ini tidak di­garap selama 1,5 tahun. Jadi, me­reka mencari-cari alasan agar hal tersebut tidak bernilai.

Kapolri menyatakan bekas Panitera MK menyerahkan surat pengaduan ke piket Bareskrim 12 Feb­ruari, tapi tidak membuat la­por­an polisi, bagaimana menurut An­da?
 Menurut hukum, Polri punya kewajiban untuk menindaklanjuti ada­nya informasi terjadinya tin­dak pidana. Apalagi kalau ada pe­ngaduan atau pemberitahuan res­mi. Soal masuk ke piket atau ke unit mana, itu kan tergantung pa­da siapa yang menerima di sana. Bukankah ada mekanisme di Polri untuk menyalurkan setiap surat ke desk masing-masing.

Disampaikan ke Satpam pun, surat itu harus sampai ke unit yang tepat. Kemudian, si pelapor dipanggil untuk memastikan. Itu kan standar di mana-mana. Bah­kan di bengkel mobil sekali pun. Jika pihak kepolisian meng­ang­gap laporan kami ke Bareskrim ada yang harus direvisi, se­ha­rus­nya pihak kepolisian meng­hu­bungi kami. Kalau cuma mau min­ta laporan, nanti kami kirim su­rat.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA