Hasil rapat panel Komisioner KY atas perkara Antasari Azhar menyimpulkan, akan memanggil hakim yang menyidangkan perÂkara pembunuhan Direktur PT RaÂjawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terÂpidana bekas Ketua Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) AnÂtaÂsari Azhar.
Tiga hakim tingkat perÂtama yang akan dipanggil KY pekan depan adalah Herri SwanÂtoro, Nugroho Setiadji dan PraÂsetyo Ibnu Asmara.
Menurut Ketua Bidang RekÂruitÂmen Hakim KY TauÂfiqurÂrahÂman Syahuri, KY akan meÂmangÂgil majelis hakim Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 21 atau selambat-lamÂbatÂnya 22 Juni 2011.
TauÂfiqurÂrahÂman menegaskan, rencana peÂmanggilan hakim ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan bukti kasus pembuÂnuÂhan tersebut selesai.
Pemanggilan sambungnya, diÂmaksudkan untuk mendalami penanganan kasus tersebut. “Kita sudah putuskan akan memanggil majelis hakim perkara Antasari. Yang dipanggil adalah majelis hakim di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan,†katanya.
Setelah itu tuturnya, jika diteÂmuÂkan data lebih lengkap dari majelis hakim tingkat pertama, KY kemungkinan akan memeÂriksa hakim tingkat banding dan kasasi kasus ini. Taufiq meneÂgasÂkan, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas berupa pemecatan atau peringatan keras terhadap peÂlanggaran yang dilakukan haÂkim kasus Antasari.
Ia berpendapat, pemanggilan ini hukumnya wajib. MasalahÂnya, jika majelis hakim yang diÂpanggil tidak datang maka hal itu akan merugikan hakim berÂsangÂkutan. “Permintaan keterangan ini juga menjadi ajang klarifikasi hakim. Kalau tidak datang, akan merugikan hakim sendiri,†tambahnya.
Saat disinggung apakah pihakÂnya akan meminta keterangan Antasari di penjara, Taufiq menÂjaÂwab, kemungkinan besar piÂhaknya akan memeriksa bekas petinggi KPK itu. Tetapi, Taufiq belum bisa menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan hal terÂsebut. “Ini belum pasti, masih fifty-fifty,†sergahnya.
Disampaikan, sejauh ini KY sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi yang dipanggil itu masing-masing ahli forensik Abdul Mun’iem Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (Teknologi Informasi) dari Fakultas Elektro Institut TeknoÂlogi Bandung (ITB), Agung HarÂyoso dan kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.
“Jadi kita harapkan nanti haÂkim-hakimnya dapat bekerja saÂma dengan baik. Ya, kalau hakimÂnya merasa mengakui telah meÂlanggar kode etik, ya selesai. BaÂnyak kok selama ini, hakim yang mengakui kesalahannya setelah kita kasih unjuk bukti,†ucapnya.
Dikatakannya, KY terus beÂrusaha agar kasus dugaan pelangÂgaran kode etik hakim ini segera terselesaikan. Pasalnya,
deadline KY dalam kasus Antasari tinggal tiga minggu.
“Kita akan maksimal dalam kasus-kasus yang menjadi prioÂritas KY dengan cara membentuk tim panel. Dan salah satu tim paÂnel kasus Pak Antasari sudah kita bentuk. Jadi, mudah-mudahan kasus ini segera selesai,†tukasnya.
Menanggapi langkah KY, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menyambut positif usaha lembaga yang dipimpin Eman Suparman Cs. Menurutnya, KY bisa menggali informasi lebih daÂlam dari hakim yang meÂnyiÂdangkan kliennya.
“Berarti KY berniat meÂnyeÂlesaikan perkara tersebut,†ucapÂnya. Dikatakan, pemanggilan majelis hakim sangat penting agar KY dapat keterangan tidak hanya dari satu pihak.
Maqdir membantah jika upaya yang dilakukan KY ditujukan untuk mengubah putusan hakim PN Jaksel yang menjatuhlan vonis 18 tahun penjara kepada kliennya. “Ini asumsi yang proÂvokatif. Tidak ada niat untuk mengubah putusan,†ujarnya.
MeÂnurut Maqdir, pihaknya meÂlaporkan dugaan pelanggaran etika kepada KY karena melihat majelis hakim melakukan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang dijadikan sebagai bukti antara lain meliputi kondisi senjata api yang dipakai dalam pembunuhan. Dia mengatakan, pada persidaÂngan disebutkan bahwa senjata api yang digunakan berada dalam kondisi sempurna. “Namun ketiÂka ditunjukan dan diuji coba justru macet.†ucapnya.
Hal lain yang disodorkan seÂbagai bukti kepada KY adalah pernyataan salah seorang dokter yang menyebutkan tubuh jenazah yang sudah lagi tidak orisinil. Hal itu, sambungnya, masih harus digali pembuktiannya.
“Apakah memang betul ada rekayasa. Begitu juga pernyataan jaksa yang ingin mengajukan bukti baju almarhum saat tertemÂbak yang sampai saat ini pemÂbukÂtiannya tidak ada,†ujarnya.
Ketika ditanyakan perihal berÂkas peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat kliennya, Maqdir bilang berkas tersebut teÂlah
rampung alias selesai.
MeÂnurutnya, berkas PK AntaÂsari seÂteÂbal 120 halaman dan berÂisikan bukti baru (novum) serta keÂsakÂsian yang sebelumnya terÂabaikan. “Kami tinggal mÂenungÂgu keÂsiapan mental Pak Antasari untuk menyerahkan berkas PK,†ucapnya.
Perbaiki Mutu PengadilanAndi Anzhar Cakrawijaya, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakrawijaya berÂpendapat, selama tidak bertenÂtangan dengan kaidah hukum, dia mendukung langkah KoÂmisi Yudisial (KY) memanggil para hakim perkara pemÂbuÂnuÂhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin ZulÂkarÂnaen. Diharapkan, dugaan peÂlanggaran etika hakim ini bisa selesai secara tuntas dan jelas.
“Sebagai lembaga negara, ada benarnya KY merasa terÂpanggil dan mendorong tercipÂtaÂnya peÂradilan Indonesia yang merdeka dan bebas korupsi,†katanya. TeÂtapi, Andi tidak sependapat jika pemanggilan hakim digunakan KY untuk mengubah putusan yang telah diambil hakim.
Soalnya, KY tidak berweÂnang dalam mengubah putusan hakim. “Yang dimiliki oleh KY itu hanya meneliti apakah ada pelanggaran etik perilaku haÂkim,†ucapnya. Dikatakan Andi, para hakim mempunyai keweÂnangan menilai, menerima atau menolak suatu fakta.
NaÂmun, penilaian, penerimaÂan, atau penolakan itu harus obyekÂtif dan berdasarkan asas hukum dan nurani keadilan agar dapat dicerna secara jelas. “SeÂhingga dalam menjatuhkan vonis pun tetap objektif.â€
Menurut Andi, jika terbukti para hakim yang menyidangkan Antasari bersalah, sudah seÂwaÂjarnya KY memberikan sanksi setimpal kepada hakim tersebut. “Tanpa basa-basi segera beri sanksi tegas agar jadi pelajaran bagi institusi peradilan di Tanah Air,†ujarnya.
Politisi PAN ini juga meminta Mahkamah Agung (MA) memÂperbaiki kuaÂlitas pengaÂdilan dan keadilan di InÂdonesia. SoalÂnya, saat ini kondisi lembaga peradilan menempati posisi carut marut.
[rm]
BERITA TERKAIT: