Ditenggat Tiga Minggu, KY Mulai Bidik Tiga Hakim

Telisik Pelanggaran Etika Profesi Hakim Kasus Antasari

Rabu, 15 Juni 2011, 07:08 WIB
Ditenggat Tiga Minggu, KY Mulai Bidik Tiga Hakim
Antasari Azhar
RMOL. Komisi Yudisial (KY) optimistis bisa menuntaskan dugaan penyelewengan kode etik hakim kasus Antasari Azhar dalam tenggat tiga minggu. Sementara untuk melayangkan Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum Antasari masih menunggu kesiapan mental kliennya.

Hasil rapat panel Komisioner KY atas perkara Antasari Azhar menyimpulkan, akan memanggil hakim yang menyidangkan per­kara pembunuhan Direktur PT Ra­jawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan ter­pidana bekas Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) An­ta­sari Azhar.

Tiga hakim tingkat per­tama yang akan dipanggil  KY pekan depan adalah Herri Swan­toro, Nugroho Setiadji dan Pra­setyo Ibnu Asmara.

Menurut Ketua Bidang Rek­ruit­men Hakim KY Tau­fiqur­rah­man Syahuri, KY akan me­mang­gil majelis hakim Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 21 atau selambat-lam­bat­nya 22 Juni 2011.

Tau­fiqur­rah­man menegaskan, rencana pe­manggilan hakim ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan bukti kasus pembu­nu­han tersebut selesai.

Pemanggilan sambungnya, di­maksudkan untuk mendalami penanganan kasus tersebut. “Kita sudah putuskan akan memanggil majelis hakim perkara Antasari. Yang dipanggil adalah majelis hakim di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan,” katanya.

Setelah itu tuturnya, jika dite­mu­kan data lebih lengkap dari majelis hakim tingkat pertama, KY kemungkinan akan meme­riksa hakim tingkat banding dan kasasi kasus ini. Taufiq mene­gas­kan, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas berupa pemecatan atau peringatan keras terhadap pe­langgaran yang dilakukan ha­kim kasus Antasari.

Ia berpendapat, pemanggilan ini hukumnya wajib. Masalah­nya, jika majelis hakim yang di­panggil tidak datang maka hal itu akan merugikan hakim ber­sang­kutan. “Permintaan keterangan ini juga menjadi ajang klarifikasi hakim. Kalau tidak datang, akan merugikan hakim sendiri,” tambahnya.

Saat disinggung apakah pihak­nya akan meminta keterangan Antasari di penjara, Taufiq men­ja­wab, kemungkinan besar pi­haknya akan memeriksa bekas petinggi KPK itu. Tetapi, Taufiq belum bisa menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan hal ter­sebut. “Ini belum pasti, masih fifty-fifty,” sergahnya.

Disampaikan, sejauh ini KY sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi yang dipanggil itu masing-masing ahli forensik Abdul Mun’iem Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (Teknologi Informasi) dari Fakultas Elektro Institut Tekno­logi Bandung (ITB), Agung Har­yoso dan kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

 â€œJadi kita harapkan nanti ha­kim-hakimnya dapat bekerja sa­ma dengan baik. Ya, kalau hakim­nya merasa mengakui telah me­langgar kode etik, ya selesai. Ba­nyak kok selama ini, hakim yang mengakui kesalahannya setelah kita kasih unjuk bukti,” ucapnya.

Dikatakannya, KY terus be­rusaha agar kasus dugaan pelang­garan kode etik hakim ini segera terselesaikan. Pasalnya, deadline KY dalam kasus Antasari tinggal tiga minggu.

“Kita akan maksimal dalam kasus-kasus yang menjadi prio­ritas KY dengan cara membentuk tim panel. Dan salah satu tim pa­nel kasus Pak Antasari sudah kita bentuk. Jadi, mudah-mudahan kasus ini segera selesai,” tukasnya.

Menanggapi langkah KY, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menyambut positif usaha lembaga yang dipimpin Eman Suparman Cs. Menurutnya, KY bisa menggali informasi lebih da­lam dari hakim yang me­nyi­dangkan kliennya.

“Berarti KY berniat me­nye­lesaikan perkara tersebut,” ucap­nya. Dikatakan, pemanggilan majelis hakim sangat penting agar KY dapat keterangan tidak hanya dari satu pihak.

Maqdir membantah jika upaya yang dilakukan KY ditujukan untuk mengubah putusan hakim PN Jaksel yang menjatuhlan vonis 18 tahun penjara kepada kliennya. “Ini asumsi yang pro­vokatif. Tidak ada niat untuk mengubah putusan,” ujarnya.

Me­nurut Maqdir, pihaknya me­laporkan dugaan pelanggaran etika kepada KY karena melihat majelis hakim melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran yang dijadikan sebagai bukti antara lain meliputi kondisi senjata api yang dipakai dalam pembunuhan. Dia mengatakan, pada persida­ngan disebutkan bahwa senjata api yang digunakan berada dalam kondisi sempurna. “Namun keti­ka ditunjukan dan diuji coba justru macet.” ucapnya.

Hal lain yang disodorkan se­bagai bukti kepada KY adalah pernyataan salah seorang dokter yang menyebutkan tubuh jenazah yang sudah lagi tidak orisinil. Hal itu, sambungnya, masih harus digali pembuktiannya.

“Apakah memang betul ada rekayasa.  Begitu juga pernyataan jaksa yang ingin mengajukan bukti baju almarhum saat tertem­bak yang sampai saat ini pem­buk­tiannya tidak ada,” ujarnya.

Ketika ditanyakan perihal ber­kas peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat kliennya, Maqdir bilang berkas tersebut te­lah rampung alias selesai.

Me­nurutnya, berkas PK Anta­sari se­te­bal 120 halaman dan ber­isikan bukti baru (novum) serta ke­sak­sian yang sebelumnya ter­abaikan. “Kami tinggal m­enung­gu ke­siapan mental Pak Antasari untuk menyerahkan berkas PK,” ucapnya.

Perbaiki Mutu Pengadilan
Andi Anzhar Cakrawijaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakrawijaya ber­pendapat, selama tidak berten­tangan dengan kaidah hukum, dia mendukung langkah Ko­misi Yudisial (KY) memanggil para hakim perkara pem­bu­nu­han Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zul­kar­naen. Diharapkan, dugaan pe­langgaran etika hakim ini bisa selesai secara tuntas dan jelas.

“Sebagai lembaga negara, ada benarnya KY merasa ter­panggil dan mendorong tercip­ta­nya pe­radilan Indonesia yang merdeka dan bebas korupsi,” katanya. Te­tapi, Andi tidak sependapat jika pemanggilan hakim digunakan KY untuk mengubah putusan yang telah diambil hakim.

Soalnya, KY tidak berwe­nang dalam mengubah putusan hakim. “Yang dimiliki oleh KY itu hanya meneliti apakah ada pelanggaran etik perilaku ha­kim,” ucapnya. Dikatakan Andi, para hakim mempunyai kewe­nangan menilai, menerima atau menolak suatu fakta.

Na­mun, penilaian, penerima­an, atau penolakan itu harus obyek­tif dan berdasarkan asas hukum dan nurani keadilan agar dapat dicerna secara jelas. “Se­hingga dalam menjatuhkan vonis pun tetap objektif.”

Menurut Andi, jika terbukti para hakim yang menyidangkan Antasari bersalah, sudah se­wa­jarnya KY memberikan sanksi setimpal kepada hakim tersebut. “Tanpa basa-basi segera beri sanksi tegas agar jadi pelajaran bagi institusi peradilan di Tanah Air,” ujarnya.

Politisi PAN ini juga meminta Mahkamah Agung (MA) mem­perbaiki kua­litas penga­dilan dan keadilan di In­donesia. Soal­nya, saat ini kondisi lembaga peradilan menempati posisi carut marut.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA