4 Bulan Kerja, Cuma Bisa Nangkep 1 Penyuap Gayus

Kinerja Tim Gabungan Anti-Mafia Pajak Digugat

Selasa, 07 Juni 2011, 07:23 WIB
4 Bulan Kerja, Cuma Bisa Nangkep 1 Penyuap Gayus
Boy Rafli Amar
RMOL. Kinerja Tim Gabungan penanganan mafia pajak yang terdiri dari unsur KPK, Polri, Kejagung PPATK, Kemenkeu dan Ditjen Pajak dipertanyakan. Empat bulan bekerja, tapi belum temukan ada satupun indikasi praktik mafia pajak.

Tim Gabungan pemberantas mafia pajak masih punya utang per­kara. Pengembangan kasus mafia pajak yang ditelusur lewat penyelidikan terhadap 151 per­usa­haan yang kasus pajaknya di­tangani Gayus Tambunan, hingga kini belum jelas hasilnya.  

Kepala Badan Reserse dan Kri­minal (Kabareskrim), Komisaris Jen­deral Ito Sumardi, meng­ung­kap­kan, hingga kini Tim Ga­bung­an masih berusaha mengungkap kasus mafia pajak itu secara cer­mat.

Hasil sementara atas pe­nye­li­dikan terhadap 151 perusahaan yang kasus pajaknya pernah ditangani Gayus memang belum me­nemukan indikasi adanya pe­nyuapan.

Namun secara umum,lanjut be­kas Kapolda Riau ini, kasus pe­nyalahgunaan pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan-per­usa­haan yang telah diinventarisir oleh tim, agaknya murni kasus pajak.

Dengan demikian, kepolisian menyerahkan penanganannya ke­pada Dirjen Pajak. “Kalau ada in­dikasi tindak pidananya, pasti diserahkan pada kepolisian,” imbuhnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar, Boy Rafli Amar, menambahkan pasti­nya polisi masih ber­koor­dinasi dengan Tim Gabungan untuk menyingkap kasus mafia pajak tersebut, lewat beberapa fakta-fakta yang terungkap di per­sidangan. Pokoknya, kata Boy, Polri masih serius menun­taskan kasus tersebut.

Hal yang nyaris senada juga disampaikan Kepala Pusat Pene­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rochmad.

Noor Rachmad bilang, hingga kini korps Adhyaksa intens ber­koordinasi dengan Tim Ga­bung­an, untuk  menindaklanjuti dan mempertajam materi tuntutan ter­hadap para tersangka yang sudah ada saat ini.

Jaksa juga terus meng­upa­yakan langkah hukum lanjutan atas putusan hakim yang dinilai be­lum memenuhi rasa keadilan da­lam persidangan kasus mafia pajak.

Selain itu, pimpinan kejak­saaan juga secara terbuka me­nin­dak tegas jaksa yang diduga menyalahgunakan kewe­nang­annya saat menangani perkara ma­fia pajak. “Pokoknya jaksa yang terlibat pasti ditindak,” ucap­nya.

Ia menepis anggapan yang me­nyebutkan kejaksaan ogah-ogah­an dalam menangani perkara mafia pajak gara-gara ada jaksa yang terlibat.

Direktur Penyidikan Dirjen Pajak,  Pontas Pane, yang dihu­bu­ngi via ponselnya masih tutup mu­lut, enggan memberi kete­rangan terkait penyelidikan du­gaan penyelewengan pajak ter­hadap 151 perusahaan yang kasus pa­jaknya pernah ditangani Gayus.

Mendengar buruknya kinerja yang ditorehkan Tim Gabungan, politisi Senayan yang mem­ben­tuk Tim Gabungan kecewa berat.   

Ketua Panitia Kerja Pem­be­ran­tas­an  Mafia Pajak, Tjatur Sapto Edy, mengatakan Tim Gabungan tak banyak memberikan kon­tribusi dalam mengungkap kasus mafia pajak. “Masih jauh dari me­muaskan,” katanya tanpa mem­beberkan poin apa saja yang dirasanya kurang memuaskan.

Anggota Panja mafia hukum lainnya, Edi Ramli Sitanggang, juga menilai kinerja mafia pajak tidak memuaskan.

Masak, selama empat bulan bekerja, beber Edi Ramli,  hanya menemukan 12 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaraan pajak. Sedangkan, tindak pidana korupsi hingga saat ini belum ditemukan juga.

“Kami kecewa dengan kinerja mereka. Selama empat bulan ini kinerja mereka masih jalan di tempat, sampai sekarang hasilnya tidak ada,” ucapnya.

Kendati begitu ketika ditanya adakah kemungkinan Tim Ga­bungan ini akan menye­le­saikan tugasnya dengan nilai sempurna, politisi Demokrat ini tetap op­timistis Tim Gabungan mampu.

Asalkan, sambung Edi Ramli, harus dibarengi dengan kinerja yang maksimal. “Ada 1001 jalan ke Roma. Kalau cara yang ini ga­gal, cari lagi cara lainnya, jangan menyerah,” ucapnya.

Ditanya soal kemungkinan isu mafia pajak ini akana mendorong hak angket di DPR, Edi Ramli me­mbantahnya.

“Tak ada itu hak angket. Kita ini tugasnya hanya mendorong aparat penegak hukum untuk me­lihat sejauh mana perkembangan kasus mafia pajak ini,” tan­das­nya.

Agar tak terus menuai kritik pedas dari anggota dewan, Edi meminta Tim Gabungan segera men­dongkrak kinerjanya. Cara­nya, dengan mengusut tuntas per­kara Gayus dan mafia pajak lainnya.

“Terutama siapa yang menjadi penyuap Gayus? Kemudian siapa wajib pajak yang ditangani Gayus dari 151 dokumen perusahaan yang ditemukan itu,” ujarnya.

Artinya sambung dia, pihak yang diduga menyuap Gayus ti­dak boleh berhenti sampai pada Roberto Santonius saja.

Dia meyakini, masih banyak pihak lain yang diduga terlibat ka­sus penyuapan Gayus yang belum tersentuh.

Gayus ‘Main’ Tidak Sendirian
Alex Sato Bya, Bekas JAM Datun

Pria ini melihat perkara mafia pajak dan mafia hukum sebagai kasus luar biasa yang kudu men­dapat perhatian khusus un­tuk dituntaskan.

“Saya tidak melihat kejahatan yang luar biasa dahsyatnya ke­timbang mafia hukum dan pajak. Mereka telah mencoreng wa­jah hukum Indonesia,” kata Alex saat dikontak Rakyat Merdeka.

Maka itu, Alex berharap Tim Gabungan yang diserahi tugas memberantas mafia pajak wajib serius menanganinya.

“Untuk itu KPK, Kejagung dan Polri yang tergabung di dalam­nya, harus bisa men­juk­kan hasil kerjanya yang me­muas­kan publik,” imbuhnya.

Soalnya, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. Karena itu, perlu dilakukan pengawasan ekstra ketat. Jangan sampai pema­sukan pajak tersebut menguap ma­suk kantong para mafia. Se­hingga masyarakat tidak mera­sakan manfaat yang berarti dari pendapatan pajak tersebut.

Alex menilai, sejauh ini per­kara mafia pajak Gayus Tam­bun­an belum 100 persen ram­pung. Banyak pelaku yang be­lum tersentuh. Gayus ‘main’ pa­jak tidak sendirian. “Apa­lagi Gayus bukanlah seorang peng­ambil keputusan,” tam­bahnya.

Kendati begitu, Alex ber­harap Tim Gabungan juga tak hanya terpaku pada perkara Ga­yus, soalnya praktik mafia pajak yang ada saat ini sudah meng­gurita menjalar ke seluruh awak di kantor pajak.

Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini juga berharap kepada para politisi untuk tidak banyak bermanuver dan berupaya mengalihkan isu se­belum Tim Gabungan me­nye­lesaikan tugasnya.

“Karena saat ini sering terjadi pengalihan isu untuk memecah konsentrasi aparat penegak hukum kita,” ucapnya.

Ditjen Pajak Kudu Punya Pengawas  
Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada ini menilai, secara umum perkara pelangga­ran pajak tidak bisa ditarik ke­dalam perkara pidana ataupun perdata. Soalnya, perkara pe­langgaran perpajakan mempu­nyai kaidah hukum tersendiri. “Perkara pelanggaran perpaja­kan tidak ada sangkut pautnya dengan unsur pidana ataupun perdata,” katanya.

Menurutnya, jika perkara perpajakan dimasukkan keda­lam ranah pidana ataupun per­data maka akan menimbulkan kebingungan dalam proses kelanjutan perkaranya. “Coba bayangkan jika hanya masalah terlambat bayar pajak atau pelanggaran lainnya tapi melalui pendakatan pidana atau perdata. Akan memberatkan satu pihak dan nggak adil jadinya,” tuturnya.

Tapi, secara khusus pelangga­ran pajak dapat dikategorikan pidana jika di dalam ada praktik kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak. “Misalnya, aturan satu orang atau perusahaan membayar pajak Rp 60 juta, tapi karena kongkalikong akhirnya cuma membayar Rp 30 juta dengan memberi komisi kepada petu­gas pajak Rp 10 juta. Itulah pidananya,” ujarnya.

Nah, saat ini praktik kong­kalikong seperti itu marak ter­jadi, sehingga kejahatan per­pajakan belakangan ini cende­rung mengarah ke pidana. “Buktinya Gayus Tambunan. Dia itu kan salah satu contoh yang melakukan praktik keja­hatan tapi ditindak dengan unsur pidana,” katanya.

Lantaran pelanggaran pajak sudah terjebak dalam unsur pidanan, Hifdzil berpendapat harusnya Ditjen Pajak segera membentuk tim pengawas internal yang di dalamnya ter­diri dari aparat penegak hukum. “Jadi lebih mudah terpantau. Terlebih saat ini marak tindak pencucian uang dengan me­nyalahgunakan uang pajak contohnya yang menyeret Bahasyim Assifie,” ujarnya. Dia berharap, penanganan per­kara Gayus bisa tuntas sece­patnya. Tim Gabungan, kata Hifdzil, tak perlu ragu untuk bertindak karena DPR dan Presiden sudah mengama­nat­kan wewenang kepada mereka untuk menuntaskan perkara mafia pajak.

“Jangan sampai lambannnya penangan perkara Gayus, justru akan mendorong suburnya praktik mafia pajak. Mengingat kejahatan mafia pajak ini dampaknya sangat besar terha­dap pendapatan negara ini,” tandasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA