Tim Gabungan pemberantas mafia pajak masih punya utang perÂkara. Pengembangan kasus mafia pajak yang ditelusur lewat penyelidikan terhadap 151 perÂusaÂhaan yang kasus pajaknya diÂtangani Gayus Tambunan, hingga kini belum jelas hasilnya.
Kepala Badan Reserse dan KriÂminal (Kabareskrim), Komisaris JenÂderal Ito Sumardi, mengÂungÂkapÂkan, hingga kini Tim GaÂbungÂan masih berusaha mengungkap kasus mafia pajak itu secara cerÂmat.
Hasil sementara atas peÂnyeÂliÂdikan terhadap 151 perusahaan yang kasus pajaknya pernah ditangani Gayus memang belum meÂnemukan indikasi adanya peÂnyuapan.
Namun secara umum,lanjut beÂkas Kapolda Riau ini, kasus peÂnyalahgunaan pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perÂusaÂhaan yang telah diinventarisir oleh tim, agaknya murni kasus pajak.
Dengan demikian, kepolisian menyerahkan penanganannya keÂpada Dirjen Pajak. “Kalau ada inÂdikasi tindak pidananya, pasti diserahkan pada kepolisian,†imbuhnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar, Boy Rafli Amar, menambahkan pastiÂnya polisi masih berÂkoorÂdinasi dengan Tim Gabungan untuk menyingkap kasus mafia pajak tersebut, lewat beberapa fakta-fakta yang terungkap di perÂsidangan. Pokoknya, kata Boy, Polri masih serius menunÂtaskan kasus tersebut.
Hal yang nyaris senada juga disampaikan Kepala Pusat PeneÂrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rochmad.
Noor Rachmad bilang, hingga kini korps Adhyaksa intens berÂkoordinasi dengan Tim GaÂbungÂan, untuk menindaklanjuti dan mempertajam materi tuntutan terÂhadap para tersangka yang sudah ada saat ini.
Jaksa juga terus mengÂupaÂyakan langkah hukum lanjutan atas putusan hakim yang dinilai beÂlum memenuhi rasa keadilan daÂlam persidangan kasus mafia pajak.
Selain itu, pimpinan kejakÂsaaan juga secara terbuka meÂninÂdak tegas jaksa yang diduga menyalahgunakan keweÂnangÂannya saat menangani perkara maÂfia pajak. “Pokoknya jaksa yang terlibat pasti ditindak,†ucapÂnya.
Ia menepis anggapan yang meÂnyebutkan kejaksaan ogah-ogahÂan dalam menangani perkara mafia pajak gara-gara ada jaksa yang terlibat.
Direktur Penyidikan Dirjen Pajak, Pontas Pane, yang dihuÂbuÂngi via ponselnya masih tutup muÂlut, enggan memberi keteÂrangan terkait penyelidikan duÂgaan penyelewengan pajak terÂhadap 151 perusahaan yang kasus paÂjaknya pernah ditangani Gayus.
Mendengar buruknya kinerja yang ditorehkan Tim Gabungan, politisi Senayan yang memÂbenÂtuk Tim Gabungan kecewa berat.
Ketua Panitia Kerja PemÂbeÂranÂtasÂan Mafia Pajak, Tjatur Sapto Edy, mengatakan Tim Gabungan tak banyak memberikan konÂtribusi dalam mengungkap kasus mafia pajak. “Masih jauh dari meÂmuaskan,†katanya tanpa memÂbeberkan poin apa saja yang dirasanya kurang memuaskan.
Anggota Panja mafia hukum lainnya, Edi Ramli Sitanggang, juga menilai kinerja mafia pajak tidak memuaskan.
Masak, selama empat bulan bekerja, beber Edi Ramli, hanya menemukan 12 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaraan pajak. Sedangkan, tindak pidana korupsi hingga saat ini belum ditemukan juga.
“Kami kecewa dengan kinerja mereka. Selama empat bulan ini kinerja mereka masih jalan di tempat, sampai sekarang hasilnya tidak ada,†ucapnya.
Kendati begitu ketika ditanya adakah kemungkinan Tim GaÂbungan ini akan menyeÂleÂsaikan tugasnya dengan nilai sempurna, politisi Demokrat ini tetap opÂtimistis Tim Gabungan mampu.
Asalkan, sambung Edi Ramli, harus dibarengi dengan kinerja yang maksimal. “Ada 1001 jalan ke Roma. Kalau cara yang ini gaÂgal, cari lagi cara lainnya, jangan menyerah,†ucapnya.
Ditanya soal kemungkinan isu mafia pajak ini akana mendorong hak angket di DPR, Edi Ramli meÂmbantahnya.
“Tak ada itu hak angket. Kita ini tugasnya hanya mendorong aparat penegak hukum untuk meÂlihat sejauh mana perkembangan kasus mafia pajak ini,†tanÂdasÂnya.
Agar tak terus menuai kritik pedas dari anggota dewan, Edi meminta Tim Gabungan segera menÂdongkrak kinerjanya. CaraÂnya, dengan mengusut tuntas perÂkara Gayus dan mafia pajak lainnya.
“Terutama siapa yang menjadi penyuap Gayus? Kemudian siapa wajib pajak yang ditangani Gayus dari 151 dokumen perusahaan yang ditemukan itu,†ujarnya.
Artinya sambung dia, pihak yang diduga menyuap Gayus tiÂdak boleh berhenti sampai pada Roberto Santonius saja.
Dia meyakini, masih banyak pihak lain yang diduga terlibat kaÂsus penyuapan Gayus yang belum tersentuh.
Gayus ‘Main’ Tidak SendirianAlex Sato Bya, Bekas JAM DatunPria ini melihat perkara mafia pajak dan mafia hukum sebagai kasus luar biasa yang kudu menÂdapat perhatian khusus unÂtuk dituntaskan.
“Saya tidak melihat kejahatan yang luar biasa dahsyatnya keÂtimbang mafia hukum dan pajak. Mereka telah mencoreng waÂjah hukum Indonesia,†kata Alex saat dikontak
Rakyat Merdeka.Maka itu, Alex berharap Tim Gabungan yang diserahi tugas memberantas mafia pajak wajib serius menanganinya.
“Untuk itu KPK, Kejagung dan Polri yang tergabung di dalamÂnya, harus bisa menÂjukÂkan hasil kerjanya yang meÂmuasÂkan publik,†imbuhnya.
Soalnya, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. Karena itu, perlu dilakukan pengawasan ekstra ketat. Jangan sampai pemaÂsukan pajak tersebut menguap maÂsuk kantong para mafia. SeÂhingga masyarakat tidak meraÂsakan manfaat yang berarti dari pendapatan pajak tersebut.
Alex menilai, sejauh ini perÂkara mafia pajak Gayus TamÂbunÂan belum 100 persen ramÂpung. Banyak pelaku yang beÂlum tersentuh. Gayus ‘main’ paÂjak tidak sendirian. “ApaÂlagi Gayus bukanlah seorang pengÂambil keputusan,†tamÂbahnya.
Kendati begitu, Alex berÂharap Tim Gabungan juga tak hanya terpaku pada perkara GaÂyus, soalnya praktik mafia pajak yang ada saat ini sudah mengÂgurita menjalar ke seluruh awak di kantor pajak.
Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini juga berharap kepada para politisi untuk tidak banyak bermanuver dan berupaya mengalihkan isu seÂbelum Tim Gabungan meÂnyeÂlesaikan tugasnya.
“Karena saat ini sering terjadi pengalihan isu untuk memecah konsentrasi aparat penegak hukum kita,†ucapnya.
Ditjen Pajak Kudu Punya Pengawas Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT UGMPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada ini menilai, secara umum perkara pelanggaÂran pajak tidak bisa ditarik keÂdalam perkara pidana ataupun perdata. Soalnya, perkara peÂlanggaran perpajakan mempuÂnyai kaidah hukum tersendiri. “Perkara pelanggaran perpajaÂkan tidak ada sangkut pautnya dengan unsur pidana ataupun perdata,†katanya.
Menurutnya, jika perkara perpajakan dimasukkan kedaÂlam ranah pidana ataupun perÂdata maka akan menimbulkan kebingungan dalam proses kelanjutan perkaranya. “Coba bayangkan jika hanya masalah terlambat bayar pajak atau pelanggaran lainnya tapi melalui pendakatan pidana atau perdata. Akan memberatkan satu pihak dan nggak adil jadinya,†tuturnya.
Tapi, secara khusus pelanggaÂran pajak dapat dikategorikan pidana jika di dalam ada praktik kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak. “Misalnya, aturan satu orang atau perusahaan membayar pajak Rp 60 juta, tapi karena kongkalikong akhirnya cuma membayar Rp 30 juta dengan memberi komisi kepada petuÂgas pajak Rp 10 juta. Itulah pidananya,†ujarnya.
Nah, saat ini praktik kongÂkalikong seperti itu marak terÂjadi, sehingga kejahatan perÂpajakan belakangan ini cendeÂrung mengarah ke pidana. “Buktinya Gayus Tambunan. Dia itu kan salah satu contoh yang melakukan praktik kejaÂhatan tapi ditindak dengan unsur pidana,†katanya.
Lantaran pelanggaran pajak sudah terjebak dalam unsur pidanan, Hifdzil berpendapat harusnya Ditjen Pajak segera membentuk tim pengawas internal yang di dalamnya terÂdiri dari aparat penegak hukum. “Jadi lebih mudah terpantau. Terlebih saat ini marak tindak pencucian uang dengan meÂnyalahgunakan uang pajak contohnya yang menyeret Bahasyim Assifie,†ujarnya. Dia berharap, penanganan perÂkara Gayus bisa tuntas seceÂpatnya. Tim Gabungan, kata Hifdzil, tak perlu ragu untuk bertindak karena DPR dan Presiden sudah mengamaÂnatÂkan wewenang kepada mereka untuk menuntaskan perkara mafia pajak.
“Jangan sampai lambannnya penangan perkara Gayus, justru akan mendorong suburnya praktik mafia pajak. Mengingat kejahatan mafia pajak ini dampaknya sangat besar terhaÂdap pendapatan negara ini,†tandasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: