Kabarnya, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menyatakan, dalam waktu dekat, bekas bos Gayus itu akan disidang. “Sudah diserahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,†katanya melalui siaran pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, kemarin.
Menurut dia, Bambang bersama anak buahnya, yakni Gayus, Humala Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Johny Marihot Tobing merugikan negara dalam penelitian permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Negara (PPN) Pasal 16 D tahun 2004, dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004. Kerugian negara itu sebesar Rp 570.952.000.
Pada Rabu 27 April 2011, Bambang diserahkan Tim Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, Bambang dibawa penyidik Bareskrim Mabes Polri dari Rutan Polda Metro Jaya dan tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, Bambang diperiksa jaksa Rhein Singal.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Husin, setelah diperiksa di Kejari Jaksel, Bambang dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Husin menjelaskan, Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun, Husin mengaku belum mengetahui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bambang. Dia juga mengaku tak me- didangetahui kapan persisnya bekas atasan Gayus itu akan disidang di Pengadilan Tipikor. “Kalau masalah itu, saya takut salah menyebutkan. Nanti saya cek lagi,†ujarnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya belum bisa memberikan komentar perihal masuknya berkas perkara Bambang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Nanti ya, saya sedang sidang,†ujar Suwidya.
Jika didasarkan pada dakwaan Gayus, perkara ini tinggal menyisakan satu orang lagi, yaitu Jhony Marihot Tobing yang dalam konteks kasus ini, menjabat Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan Pajak Ditjen Pajak. Lantas bagaimana perkembangan proses hukum terhadap Jhony?
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya terus meneliti dugaan keterlibatan Jhony. Namun, lanjut Boy, kepolisian belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Jhony sebagai tersangka. tersangka. “Jangan khawatir, dugaannya masih terus kami selidiki,†katanya.
Bersamaan dengan penyerahan berkas Bambang, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus pada hari ini. Ketua Tim JPU Bambang Setyadi yang juga anggota Satuan Tugas Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya membacakan amar dakwaan perkara pemalsuan paspor itu. “Tim kami siap dengan dakwaan,†katanya.
Bambang akan didampingi enam jaksa penuntut lainnya, yakni Sugeng Riyadi dan Maryani dari Satgas Kejagung dan empat jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Tangerang, yaitu Semeru, Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Istianty.
Menurut Kepala Kejari Tangerang Chaerul Amir, rencananya sidang pembacaan dakwaan oleh JPU digelar dari pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Namun, jadwal itu masih belum pasti. “Karena, kami masih mengupayakan penjemputan terdakwa Gayus dari LP Cipinang,†ujarnya.
Perangi Korupsi Masih WacanaHifdzil Alim, Peneliti PUKAT UGMPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim berpendapat, perkara Gayus Tambunan bisa tuntas asalkan ada komitmen pemerintah dan keberanian lembaga penegak hukum.
“Berani di sini artinya lembaga penegak hukum tidak takut menerobos tembok kekuatan politik yang saat ini tengah berkuasa,†katanya, kemarin.
Jika lembaga penegak hukum tetap lemah saat menghadapi kekuatan politik, Hifdzil menilai, semua perkara korupsi tidak akan tuntas sampai ke akarnya, termasuk kasus Gayus. Artinya, perang terhadap korupsi selama ini sebatas wacana. “Itu yang tidak kita inginkan. Korupsi harus diberantas, jangan sampai ada yang tersisa,†ucapnya.
Lantaran itu, Hifdzil kembali menyerukan lembaga penegak hukum untuk bangkit dari keterpurukan dalam menangani perkara korupsi. Sehingga, masyarakat tidak menelan pil pahit lagi atas sikap lembaga penegak hukum yang tak berani mengusut tuntas perkara korupsi. “Mulai dari kasus BLBI, Centuy, travel check hingga Gayus yang hanya menjerat kelas terinya. Kemana aparat kita yang katanya bisa mengusut tuntas,†tandasnya.
Khusus untuk perkara Gayus, Hifdzil berharap aparat penegak hukum mempercepat penuntasan kasus mafia pajak ini, sebelum kasus tersebut diambil alih mafia hukum. Sebab, katanya, selama ini wajah penegakan hukum di Tanah Air sudah tidak menentu, bahkan cenderung salah kaprah. Terlebih, perkara Gayus merupakan kasus yang menarik perhatian orang banyak “Khawatir nanti semua bidang ada mafianya. Ini yang harus dipikirkan semua pihak,†katanya.
Jangan Keburu Bangga DuluDidi Irwadi, Anggota Komisi III DPRSatu persatu rekan dan atasan Gayus Tambunan di Ditjen Pajak menjadi terdakwa, bahkan sudah ada yang divonis bersalah oleh majelis hakim. Namun, bukan berarti mafia pajak sudah hilang.
Soalnya, aparat penegak hukum belum mengurai dengan jelas, siapa yang menyuap Gayus. “Jangan bangga dulu. Siapa itu pemberi suap Gayus belum ketahuan,†kata anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, kemarin.
Menurut Didi, belajar dari kasus Gayus yang akan menyeret bekas Direktur Keberatan dan Banding Pajak Bambang Heru Ismiarso sebagai terdakwa, maka pejabat Ditjen Pajak lainnya perlu ditelisik. “Jika sekelas Gayus saja dapat uang yang begitu besar, apalagi pejabat tingginya. Makanya kasus ini perlu didangetahui lami lagi,†ucap anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia meminta kasus Gayus dibuka secara gamblang oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, menurutnya, keberanian aparat menelusuri dan mengembangkan kasus pajak ini mesti terus didorong. “Jangan digantung. Hanya dituntaskan yang sekelas kutu, sementara yang kakapnya dibiarkan lolos,†ucapnya.
Kendati begitu, Didi tetap menghargai kinerja aparat penegak hukum yang akan menyidangkan salah satu atasan Gayus di Ditjen Pajak. Soalnya, jika terus dikritisi, lembaga penegak hukum justru akan semakin lemah. “Memberi masukan itu sah-sah saja, tapi harus sesuai porsinya,†ucap dia.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus saling berkoordinasi dalam menuntaskan perkara ini. Sehingga, kasus mafia pajak ini bisa cepat selesai. Jika tidak, Didi khawatir perkra mafia pajak tidak akan tuntas sampai ke akarnya. “Polri, Kejaksaan Agung dan KPK jangan berjalan sendiri-sendiri,†sarannya.
Didi juga meminta Dirjen Pajak melakukan pembenahan internal secara mendalam. Sehingga, seluruh pegawai Ditjen Pajak dapat terkontrol dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, terjadinya perkara Gayus tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan Dirjen Pajak “Sebagai pucuk pimpinan, semestinya bisa mengawasi anak buahnya, bahkan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada semua yang melanggar,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: