Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil paksa tiga saksi itu pada Selasa 31 Mei mendatang.
“Kami sudah meÂlakukan peÂmanggilan untuk ketiga kalinya kepada Plt SekÂreÂtaris Daerah, Kepala Bagian HuÂkum dan BenÂdahara Umum dari Kabupaten Batubara,†ujar KeÂpala Pusat Penerangan Hukum (KapusÂpenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad di KeÂjagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Rochmad, dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, kedua pejabat daerah tersebut selalu mangkir. “Kalau tidak datang pada Selasa besok, akan segera dilakukan pemanggilan paksa,†tandasnya.
Rochmad menyatakan, penyiÂdikan perkara ini masih fokus pada pemeriksaan saksi dari piÂhak Pemkab Batubara. Kepala CaÂbang Bank Mega Jababeka BeÂkasi, Itman Harry Basuki, hingga kemarin juga belum ditetapkan sebagai tersangka, meski peÂnyiÂdik sudah melihat indikasi keterlibatannya.
“PerÂtimÂbaÂngannya ada di penyidik, saya belum tahu,†ucap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Seperti diketahui, selain kasus ini, Itman juga terlibat dalam perkara pembobolan dana PT ElÂnusa sebesar Rp 111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman yang ditahan di Rutan PolÂda Metro Jaya, diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.
Untuk kasus pembobolan dana Pemkab Batubara, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Yos Rouke dan Fadil KurÂniawan. Kepala Dinas PenÂdaÂpatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, serta Bendahara Umum Daerah itu, pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 meÂnyimpan dana dalam bentuk deÂposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka.
Atas penempatan dana terÂseÂbut, kedua tersangka disangka meÂnerima keuntungan dengan meÂnerima cash back sebesar Rp 405 juta. Keduanya telah ditaÂhan keÂjaksaan sejak 7 Mei lalu. KeÂdua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-UnÂdang TiÂpikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kasus pemÂbobolan dana Pemkab Batubara dan Elnusa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Hasil ini merupakan peÂmeriksaan PPATK terhadap tranÂsaksi kedua perkara tersebut.
Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan, dalam penelusuran PPATK, aliran pembobolan dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sementara pembobolan dana PemÂkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan, dengan ciri-ciri berusia muda dan berloÂkasi di Sumatara Utara.
Berdasarkan penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencuÂrigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terÂdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. “kami sudah analisis dan kami kirim laporannya kepada peÂnyidik Polda Metro dan KeÂjakÂsaan Agung,†ujarnya.
Gunadi mengungkapkan, daÂlam kasus dana Pemkab BatuÂbara, PPATK telah membekukan 10 rekening yang dicurigai meÂnerima dana pembobolan itu. “PeÂmberhentian transaksi ini dapat menjadi
asset recovery,†tandasnya.
Pasca terjadinya pembobolan ganda itu, Bank Mega menÂdaÂpatÂkan sanksi dari Bank InÂdoÂneÂsia (BI) pada Selasa 24 Mei 2011. Dalam sanksi itu, Bank Mega haÂrus membentuk
escrow acÂcount senilai Rp 191 miliar.
Artinya, BI mewajibkan Bank Mega mengembalikan dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan dana Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di kanÂtor cabang Bank Mega JaÂbabeka. “bank itu harus berÂtangÂgung jaÂwab untuk dana nasabah yang diÂkelola, kalau hilang harus diÂganti,†kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Johansyah.
Pihak Bank Mega terkesan pasrah menerima sanksi yang diberikan oleh BI. “Sanksi yang diberkan memang kewenangan dari pusat,†kata Corporate SecÂretary Bank Mega, Gatot ArisÂmunandar.
Dia juga tidak mempersoalkan teÂmuan PPATK. “Itu kewenangan PPATK mengeluarkan statement. Kami akan terus bekerja sama mencegah pencucian uang,†katanya.
Nasabah Mesti Teliti Keluar Masuk UangIchsanuddin Noorsy, Pengamat EkonomiPengamat ekonomi dari AsoÂsiasi Ekonomi Politik InÂdonesia (AEPI) Ichsanuddin Noorsy mengingatkan, kasus pembobolan dana Elnusa dan PeÂmerintah Kabupaten BatuÂbara, Sumatera Utara hendakÂnya menjadi pelajaran bagi para nasabah. Nasabah harus teliti memperhatikan keluar masuk uangnya.
“Nasabah juga mesti berhati-hati memilih bank. Sedangkan lembaga penegak hukum harus bisa mengusut tuntas praktik pembobolan bank. Pemerintah saya harapkan juga mendorong penumpasan kejahatan perÂbankan,†katanya, kemarin.
Menurut Ichsan, ada tiga poin penting yang bisa dilakukan untuk meminimalisir terjadinya praktik pembobolan dana nasaÂbah suatu lembaga perbankan.
PerÂtama, para bankir harus memperbaiki modal sosialnya. Artinya, para bankir harus mengÂhilangkan sikap egois dan serakah. “Para bankir kita ini kebanyakan tak peduli dengan nasib duit nasabah yang telah dibobol. Hasilnya, rasa percaya masyarakat menurun,†tuturnya.
Kedua, menurut Ichsan, Bank Indonesia sebagai puÂsatÂnya bank harus mengawasi deÂngan ketat lembaga perbankan yang duit nasabahnya telah dibobol. “Nah, saya lihat BI belum begitu ketat memberikan pengawasan kepada lembaga perbankan di Tanah Air,†ucapnya.
Ketiga, Ichsan meminta maÂsyarakat tahu diri dengan meÂmiÂlih bank yang tidak menÂjadikan karyawannya sebagai sapi perah. Artinya, lembaga perbankan itu menanamkan nilai etika dengan menghormati para karyawan yang bekerja.
Misalnya ada bank asing yang mempunyai 6000 karyaÂwan, tapi hanya 1600 yang peÂgawai tetap. Sisanya outsorÂcing. “Di samping itu, seleÂbihnya dikuasai pihak asing,†ujarnya.
Ingatkan Kejaksaan Supaya Tuntaskan Kasus IniDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar mengingatkan Kejaksaan Agung agar meÂnunÂjukkan kinerja yang bagus di mata masyarakat, termasuk daÂlam hal mengusut tuntas kasus kejahatan perbankan. Sehingga, keÂpercayaan masyarakat keÂpada lembaga perbankan menÂjadi baik kembali.
“Menurut saya, ada pengaruh antara lambannya kinerja peÂnegak hukum dalam memÂproÂses kejahatan perbankan dengan rasa kepercayaan masyarakat terÂhadap bank,†tandas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Lantaran itu, Dasrul mengÂharÂgai langkah Kejaksaan Agung yang akan memanggil pakÂsa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terkait kasus pembobolan dana Rp 80 miliar di Bank Mega. “Kalau suatu lembaga peÂnegak hukum telah dua kali memangil tapi tak dijawab, maka panggil paksa,†tandasnya.
Selain melakukan pemangÂgiÂlan paksa, Dasrul berharap keÂtiga pejabat daerah tersebut diÂtahan dibalik jeruji besi. SoalÂnya, menurut dia, tak digubÂrisÂnya dua kali panggilan KeÂjaÂgung menandakan bahwa ketiga peÂjabat daerah itu berani memÂpermainkan aturan. “JemÂput keÂtiga orang itu, keÂmudian tahan mereka,†tegas angÂgota Komisi Hukum DPR ini.
Dasrul pun meminta KeÂjakÂsaan Agung menelisik, apakah ada pihak internal Bank Mega, selain Kepala Cabang JabaÂbeka Itman Harry Basuki yang terÂlibat kasus ini. Lantaran itu, dia menyarankan Korps Adhyaksa menggali keteraÂngan pihak inÂternal Bank Mega lebih menÂdalam.
Selanjutnya, Dasrul mengÂharÂgai langkah Bank Indonesia yang memberikan sanksi tegas kepada Bank Mega, berupa peÂngembalian uang senilai Rp 191 miliar kepada para nasabah. Yakni, Rp 111 miliar untuk Bank Mega dan Rp 80 miliar unÂtuk PemÂkab Batubara. Meski beÂgitu, dia tetap menilai kasus itu terjadi antara lain karena leÂmahÂnya pengawasan BI.
[RM]
BERITA TERKAIT: