"Belum, itu baru wacana. Sah-sah saja itu diusulkan. DPR kan punya kedaulatan," kata anggota Komisi III DPR, dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis pagi (19/5).
Namun, Edy mempertanyakan urgensi pembahasan klausul tersebut. Saat ini belum urgen untuk membahas masalah tersebut.
"Saya pribadi saya lihat saat ini belum lah," ujarnya.
Dan satu hal yang penting untuk dibahas dalam revisi UU Kejaksaan ini adalah bagaimana memperketat dan membuat standar seseorang bisa menduduki posisi tertentu, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi dan pos lainnya. Karena selama ini dia mensinyalir penempatan itu masih menggunakan prinsip
like dan
dislike.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: