"Jadi jangan dibuat kacau. Ini kan yang selalu dibuat alasan bahwa seolah-olah presiden ada kepentingan politis. Ini presiden yang pilih rakyat kok," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat kepada
Rakyat Merdeka Online di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, usai penutupan kegiatan training of trainer sosialisasi empat pilar kebangsaan yang digelar MPR bekerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah tadi malam (Rabu, 18/5).
Kata Martin, semua orang tentu memiliki kepentingan, termasuk presiden. Tapi dia menekankan, apa kepentingan presiden diatur dalam undang-undang. Karena itu, kalau presiden melanggar undang-undang dengan cara mengintervensi jaksa agung, presiden bisa digulingkan.
"Misalnya presiden mengatakan, 'Hei jaksa agung, kau coba bebaskan ini yang terbukti membunuh orang'. Lalu jaksa agung membebaskan, DPR kan bisa menjatuhkan presiden. Ini presiden sudah melanggar undang-undang. DPR bisa hak menyatakan pendapat lalu DPR harus disetujui Mahkamah Konstitusi, balik lagi ke DPR, DPR mengajukan ke MPR. Baru
impeachment," demikian Martin.
[yan]
BERITA TERKAIT: