Presiden Bisa Dijatuhkan Bila Intervensi Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 19 Mei 2011, 07:28 WIB
Presiden Bisa Dijatuhkan Bila Intervensi Jaksa Agung
ilustrasi/ist
RMOL. Wacana agar Jaksa Agung dipilih lewat proses fit and proper test di DPR, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, hanya alasan yang dibuat-buat. Karena usul itu sama saja tidak memperkuat sistem presidensial yang diterapkan saat ini dalam pemerintahan.

"Jadi jangan dibuat kacau. Ini kan yang selalu dibuat alasan bahwa seolah-olah presiden ada kepentingan politis. Ini presiden yang pilih rakyat kok," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat kepada Rakyat Merdeka Online di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, usai penutupan kegiatan training of trainer sosialisasi empat pilar kebangsaan yang digelar MPR bekerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah tadi  malam (Rabu, 18/5).

Kata Martin, semua orang tentu memiliki kepentingan, termasuk presiden. Tapi dia menekankan, apa kepentingan presiden diatur dalam undang-undang. Karena itu, kalau presiden melanggar undang-undang dengan cara mengintervensi jaksa agung, presiden bisa digulingkan.

"Misalnya presiden mengatakan, 'Hei jaksa agung, kau coba bebaskan ini yang terbukti membunuh orang'. Lalu jaksa agung membebaskan, DPR kan bisa menjatuhkan presiden. Ini presiden sudah melanggar undang-undang. DPR bisa hak menyatakan pendapat lalu DPR harus disetujui Mahkamah Konstitusi, balik lagi ke DPR, DPR mengajukan ke MPR. Baru impeachment," demikian Martin. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA