Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 18/5).
"Kalau memang benar apa yang disinyalir Agum Gumelar, maka tindakan aparat teritorial ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU 34/2004 tentang TNI," katanya.
TNI, imbuhnya, tidak dibenarkan ikut campur dalam urusan publik. Oleh karenanya Presiden harus segera memanggil Panglima TNI dan segera menjelaskan dugaan keterlibatan TNI dalam kasus ini.
"Kalau kasus ini dibiarkan berlarut larut dan Presiden tidak mengambil tindakan tegas, maka ini menjadi awal dari mundurnya reformasi dilingkungan TNI," demikian TB.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: