Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 18 Mei 2011, 09:18 WIB
Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Presiden
ilustrasi/ist
RMOL. Dalam revisi  UU 16/2004 tentang Kejaksaan, muncul usulan agar jaksa agung dipilih lewat fit and proper test oleh DPR, dalam hal ini Komisi III DPR, sebagai mitra kerja. Selama ini Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Iya, memang ada mucul wacana seperti itu dalam drafnya, bahwa jaksa agung dilakukan fit and proper test lewat DPR," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 18/5).

Dia mengatakan usul itu disampaikan karena Kejaksaan Agung merupakan institusi hukum. Dengan itu diharapkan, orang yang menjadi jaksa agung betul-betul terbebas dari intervensi kekuasaan. Indikasinya, menurut Sudding, selama ini kasus-kasus yang bersinggungan dengan kekuasaan tidak terselesaikan dengan baik.

"Contohnya kasus BLBI, kasus Bank Century dan banyak kasus-kasus yang bersinggungan dengan elit-elit kekuasaan tidak terselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan, saat ini draf tersebut masih di Badan Legislasi DPR dalam tahap harmonisasi. Bila tahap harmonisasi selesai maka akan langsung diserahkan ke Badan Musyawah (Bamus). Selanjutnya, Bamus memutuskan apakah akan membentuk Pansus atau menyerahkan ke Komisi III DPR.

Fraksi Hanura sendiri, jelasnya, sepakat dengan usul tersebut. Bahkan, dia menilai, perlu terobosan agar Polri dan Kejaksaan juga sebaiknya menjadi lembaga independen, tidak di bawah Presiden, seperti KPK. Menurutnya, publik berharap banyak ke KPK, karena memang lembaga independen. Meski usul Kejaksaan-Polri menjadi lembaga independen ini, terangnya, tidak masuk dalam draf revisi UU Kejaksaan tersebut. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA