Sebagai partai bagian dari koalisi pemerintahan, PAN juga ingin agar pembentukan BPJS ini menjadi salah satu indikator keberhasilan dan peninggalan utama dari Pemerintah saat ini.
"PAN berharap dapat ditemukan titik tengah/kompromi dari
deadlock yang terjadi, dan mengesahkan RUU BPJS ini sebelum masa sidang keempat DPR di tahun 2010/2011 berakhir pada tanggal 15 Juli 2011 yang akan datang," terang Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 9/5).
Mengingat penting dan urgensinya BPJS ini, PAN menilai bahwa RUU BPJS ini harus segera disahkan di masa sidang keempat ini, dengan mencakup penetapan dan pengaturan, tanpa perlu menunggu dilakukannya amandemen UU Sistem Jaminan Sosial Nasional terlebih dahulu. BPJS merupakan amanat UU SJSN.
"Dengan demikian BPJS akan dapat segera bekerja untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia," tandas ahli hubungan internasional ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: