Menurut pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya, kelambanan dan ketidakkonsistenan kedua lembaga itu terlihat dalam urusan kliennya dalam kasus Mirandagate.
"Sampai sekarang bentuk perlindungan hukum dari LPSK bagi Agus tidak jelas. Sidang pak Agus hampir selesai tapi kita belum mendapatkan jaminan keringanan hukuman dari LPSK. Sejak melapor ke LPSK, pak Agus hanya disuruh mengisi form pelapor saja," kata Firman kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (3/5).
Sementara KPK, sambung Firman, melalaikan posisi Agus sebagai
whistleblower. Dalam berkas perkara yang disusun jaksa penuntut umum KPK, nama Agus tak disebut-sebut sebagai pelapor. Nama pelapornya jadi Hilmi.
"Di berkas perkara nama pelapornya Hilmi. Kan aneh. Padahal orang juga sudah tahu Pak Agus-lah yang pertama kali melaporkan kasus ini," terang Firman sambil menegaskan pihaknya sangat menyangkan kelalaian kedua lembaga itu.
[arp]