MIRANDAGATE

KPK dan LPSK Lamban Tangani Agus Tjondro!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 03 Mei 2011, 18:56 WIB
KPK dan LPSK Lamban Tangani Agus Tjondro<i>!</i>
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding lamban dan tidak konsisten dalam mengerjakan tugas masing-masing kelembagaannya.

Menurut pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya, kelambanan dan ketidakkonsistenan kedua lembaga itu terlihat dalam urusan kliennya dalam kasus Mirandagate.

"Sampai sekarang bentuk perlindungan hukum dari LPSK bagi Agus tidak jelas. Sidang pak Agus hampir selesai tapi kita belum mendapatkan jaminan keringanan hukuman dari LPSK. Sejak melapor ke LPSK, pak Agus hanya disuruh mengisi form pelapor saja," kata Firman kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (3/5).

Sementara KPK, sambung Firman, melalaikan posisi Agus sebagai whistleblower. Dalam berkas perkara yang disusun jaksa penuntut umum KPK, nama Agus tak disebut-sebut sebagai pelapor. Nama pelapornya jadi Hilmi.

"Di berkas perkara nama pelapornya Hilmi. Kan aneh. Padahal orang juga sudah tahu Pak Agus-lah yang pertama kali melaporkan kasus ini," terang Firman sambil menegaskan pihaknya sangat menyangkan kelalaian kedua lembaga itu. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA