Melalui Dirjen Administrasi Hukum dan Undang Undang, Kemenkum HAM akan segera memberikan jawaban atas hasil verifikasi terhadap partai berlambang kepala banteng itu.
"Selama tiga minggu ke depan, kita akan lakukan verifikasi (untuk PDIP)," ujar Dirjen AHU Kemenkum HAM, Aidir Aimin Daud, di lantai 6, gedung Kemenkum HAM, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 2/5).
Jika pada saat memverifikasi ditemukan ada syarat yang masih belum terpenuhi PDIP, Kemenkum HAM akan segera memberitahukan. PDIP bisa memenuhi syarat kembali sebelum tanggal 20 Agustus mendatang, batas waktu terakhir pendaftaran.
"Kami akan berkirim surat kepada DPP PDIP. Kalau ada syarat yang kurang, kita akan beritahu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: