KORUPSI TANJUNG API-API

Darna Dahlan Divonis Empat Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 25 April 2011, 16:56 WIB
Darna Dahlan Divonis Empat Tahun Penjara
ilustrasi
RMOL. Bekas Kepala Dinas Biro Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Herdi Agusten, Ketua Majelis Hakim Tipikor, saat membacakan vonis di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang (24/4).

Dahlan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,250 miliar untuk proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim Tipikor juga meminta Darna mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,150 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan maka harta kekayaannya akan disita.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,150 miliar. Jika setelah disita tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," sambung Herdi.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA