"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Herdi Agusten, Ketua Majelis Hakim Tipikor, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang (24/4).
Dahlan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan
mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,250 miliar untuk proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim Tipikor juga meminta Darna mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,150 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan maka harta kekayaannya akan disita.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,150 miliar. Jika setelah disita tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," sambung Herdi.
[arp]
BERITA TERKAIT: