Hakim Minta Bekas Kadis Sumsel Bayar Uang Pengganti Rp 1,15 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 25 April 2011, 16:55 WIB
Hakim Minta Bekas Kadis Sumsel Bayar Uang Pengganti Rp 1,15 Miliar
palu hakim/ist
RMOL. Bekas Kepala Dinas Biro Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agusten saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang (24/4).

Dahlan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,25 miliar untuk proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara
Enim-Baturaja.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim Tipikor juga meminta Darna mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,15 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan maka harta kekayaannya akan disita.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,15 miliar. Jika setelah disita tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," sambung Herdi. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA