"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agusten saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang (24/4).
Dahlan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,25 miliar untuk proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara
Enim-Baturaja.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim Tipikor juga meminta Darna mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,15 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan maka harta kekayaannya akan disita.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,15 miliar. Jika setelah disita tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," sambung Herdi.
[wid]
BERITA TERKAIT: