Menurut Kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Sutanto, untuk mengatasi terorisme, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu dari sisi hilir dan hulu.
“Intelijen dan aparat penegak hukum adalah hilir. Sedangkan masyarakat dan tokoh agama adalah hulu,†ungkapnya.
Dikatakan, di antara hulu dan hilir tersebut harus ada sinkroÂnisasi lebih lanjut dalam upaya mengendalikan terorisme. Pihak hulu seharusnya bisa berperan dalam usaha deradikalisasi terhadap bahaya terorisme.
“Peran masyarakat dan tokoh masyarakat menjadi elemen yang penting dalam upaya deradiÂkalisasi, karena pihak aparat dan intelijen bekerja pada sisi peneÂgakkan hukum,†papar bekas Kapolri itu.
Berikut kutipan selengkapnya.Bagaimana penanganan Umar Patek yang ada di PakisÂtan?Tentu saja kita menunggu sejauh mana penanganan di sana. Kita menghormati kedaulatan Pakistan, khususnya masalah hukum. Jadi, kita menunggu tim yang sudah berangkat ke PaÂkistan.
Ngapain saja Umar Patek di Pakistan?Kita masih mengecek dulu keÂbenaran identitasnya. Setelah terungkap baru kita menempuh langkah-langkah berikutnya.
Penangakapan ini murni info intelijen atau ada pihak lain?Semua pihak tentu saling memÂberi informasi. Seperti, Intelijen, Interpol, dan kepolisian. SemuanÂnya melakukan kerja sama.
Terkait bom buku, sudah diketahui moÂtifnya?Seperti yang selama ini dilakuÂkan. Tapi mereka hanya menguÂbah strategi saja. Isunya bukan meÂngaÂrÂah pada salah satu agama, tetapi pelakunya mengatasnaÂmaÂkan agama.
Pelakunya sama dengan teÂror bom sebelumnya?Yang jelas ini dilakukan oleh pelaku-pelaku lama. Namun mereka memodifikasi dengan melakukan pendalaman dalam melakukan aksinya. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kelompok lain seperti yang diberitakan media selama ini.
Bagaimana BIN mengawasi sepak terjang terorisme?Kita tentu menjaring kepada kelompok yang melakukan aksi teror dan separatis, itu yang menjadi fokus utama kami.
Bisa diperjelas?Indonesia negara demokrasi, tapi tetap kita mengamankan negara secara efektif dengan keÂwenangan-kewenangan yang ada dan itu harus terukur. KeweÂnangan ini didasarkan pada deÂmoÂkrasi, HAM dan hukum. Langkah-langkahnya jelas, terÂstruktur dan ada sanksi.
Sejauhmana peran BIN daÂlam penangkapan teroris?Yang menangkap bukan BIN. Tapi aparat penegak hukum. BIN hanya berkoordinasi agar proÂsesÂÂnya lancar, sehingga BIN mengeÂtahui informasi untuk pengemÂbangan lebih lanjut. Dalam hal ini kami tidak menaÂngani tahan-meÂnahan seseorang, itu sudah menÂjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebenarnya batasan keweÂnangan BIN seperti apa?Dari rumusan dalam undang-undang itu sudah diatur. Apabila ada keputusan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiÂliki BIN akan dikenakan sanksi karena jelas itu ada penyimÂpaÂngan.
[RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.