Gempa diringkus saat bersembunyi di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa malam, 10 Februari 2026.
Sebelumnya, pelaku merampas handphone milik Wahid Al Hafis (13), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat penangkapan, pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” kata Musa dikutip dari
RMOLSumsel, Jumat 13 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah empat kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Palembang, yakni di kawasan Gandus, Kertapati, dan SU I. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara (TKP) lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada TKP lainnya,” kata Musa.
Atas perbuatannya, Gempa dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana Baru dengan ancaman hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.
BERITA TERKAIT: