Partai Bulan Bintang, partai yang pada pemilihan umum 2009 lalu tidak memenuhi ambang batas 2,5 persen sehingga terpental dari Senayan, mengaku tidak ambil pusing dengan wacana peningkatan ambang batas tersebut.
"Yang jelas PBB itu, di dalam konteks penyederhanaan partai dan dalam rangka untuk mengembangkan sistem presidensial, kita tetap menginginkan, berapa pun
parliamentary treshold, apakah 5 persen, 10 persen, bagi partai PBB tidak jadi masalah. Yang penting tidak ada suara hangus," kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, MS Kaban, kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 3/4).
Menurut Kaban, rakyat sudah menentukan wakilnya pada saat pemilihan umum melalui partai politik. Karena itu, berapa pun jumlah anggota partai politik yang memenuhi suara, anggota itu harus masuk ke DPR untuk mewakili suara rakyat tersebut. Karena suara rakyat itu tak boleh hangus.
"Caranya itu, (partai yang tidak lolos PT) melakukan penggabungan dengan partai politik yang lolos
parliamentary treshold di parlemen. Jadi tidak ada penghangusan suara. Oleh karena itu penggabungan itu harus dimulai sebelum Pemilu," tandas Menteri Kehutanan ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: