MPR: Capres Independen Tunggu Sistem Kepartaian Sederhana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 31 Maret 2011, 16:25 WIB
MPR: Capres Independen Tunggu Sistem Kepartaian Sederhana
Hajriyanto Tohari/ist
RMOL. Aturan pemilihan presiden sudah seharusnya tidak menghalangi setiap warga negara yang memiliki syarat dan kemampuan untuk menjadi presiden. Sayangnya, Indonesia untuk saat ini belum siap menyediakan ruang bagi capres independen bersaing dengan calon dari partai politik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/3).

"Dalam konteks Indonesia, calon independen belum memungkinkan," katanya.

Dari sisi praktis, calon independen akan membebani penyelenggara pemilu (KPU). Beban ini  sama halnya dengan mengikutsertakan semua parpol tanpa melalui kualifikasi.

Ia menambahkan, aturan calon independen dalam konsistitusi dimungkinkan ada bila sistem kepartaian  sudah sederhana. Selama sistem kepartaian belum sederhana maka sulit membayangkan ekses yang bakal terjadi.

"Mungkin kalau partainya sudah sederhana, misalnya hanya ada dua atau tiga partai saja, baru itu (calon independen) bisa dilaksanakan," tutup Hajriyanto. [wid]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA