Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/3).
"Dalam konteks Indonesia, calon independen belum memungkinkan," katanya.
Dari sisi praktis, calon independen akan membebani penyelenggara pemilu (KPU). Beban ini sama halnya dengan mengikutsertakan semua parpol tanpa melalui kualifikasi.
Ia menambahkan, aturan calon independen dalam konsistitusi dimungkinkan ada bila sistem kepartaian sudah sederhana. Selama sistem kepartaian belum sederhana maka sulit membayangkan ekses yang bakal terjadi.
"Mungkin kalau partainya sudah sederhana, misalnya hanya ada dua atau tiga partai saja, baru itu (calon independen) bisa dilaksanakan," tutup Hajriyanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: