Petugas Lembaga PemasyaÂraÂkaÂtan (LP) Cipinang mengÂinÂforÂmasikan, sejauh ini Seno masih ditahan di ruang isolasi. Di ruang itu pula, ceritanya, DSW dimintai keterangan oleh empat petugas Kejaksaan Agung pada Rabu (23/3) lalu. “Dia dimintai keterangan sekitar empat jam. Saya tidak tahu apa materi yang dikorek dari yang bersangkutan,†kata petugas LP Cipinang yang enggan disebut namanya itu.
Namun, jaksa Palty SiÂmanÂdjunÂtak selaku Ketua Tim InsÂpektorat pada pemeriksaan Seno bungÂkam ketika diminta menÂceritakan suasana dan materi interogasi tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan masih seÂbatas pada dugaan pelanggaran administrasi.
Sekadar mengingatkan, selain diperiksa tim penyidik KPK, Seno juga diinterogasi tim interÂnal Kejaksaan Agung. PemeÂrikÂsaan internal itu untuk menggali dugaan pelanggaran disiplin inÂternal kejaksaan yang dilaÂkuÂkan Seno dan para atasannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kejagung, tak ditemukan lalu. Pemeriksaan ini dipimpin Inspektur Pidana Umum pada JamÂwas, Palty Simanjuntak.
Menurutnya, tim itu juga telah meÂmeriksa para atasan Seno, yaknÂi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, dan Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang, serta Kepala KejakÂsaan Negeri Tangerang. Namun, Marwan mengaku, tidak ditemuÂkan indikasi pelanggaran diÂsiplin berupa kelalaian pengaÂwÂasan melekat (waskat) dalam pemerikÂsaan tersebut. Guna meÂnelusuri perkara ini lebih dalam, KejaÂgung pun memeriksa langÂsung Seno setelah mengantongi izin KPK.
“Pengawasan oleh atasan langsungnya dua tingkat secara berjenjang di atas jaksa DSW sudah dilaksanakan sesuai proÂsedur. Adapun DSW melakukan perbuatan tersebut lebih-lebih di luar kantor, malam hari lagi, dan itu adalah urusan tanÂggung jaÂwabÂnya sendiri,†ucap Marwan.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejagung, Nur Rochmad menambahkan, tim Kejagung belum memeriksa saksi Ferry, Kepala Unit BRI Cabang Juanda yang diduga memberikan amplop cokelat kepada DSW. “Karena Feri dipanggil tidak datang. Rasanya Jamwas akan meÂngamÂbil kesimpulan,†ucapnya.
Menurutnya, setelah kesimÂpulan terhadap pelanggaran etik jaksa DSW selesai, maka akan diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Basrief Arief. “Feri telah diundang, dicari belum ketemu, tentu tahapan yang akan diambil adalah menyimpulkan, tunggu tim membuat kesimpulan, lalu diserahkan ke Jaksa Agung,†ujarnya.
Ketika ditanya, mengapa Ferry yang diduga memberikan uang kepada Seno tidak dipanggil paksa, Nur Rochmad menjawab bahwa apa yang ditempuh KejakÂsaan Agung dalam kasus ini ini bukanlah tahap pro yustisi, seÂhingga tim internal tidak meÂlaÂkukan pemanggilan paksa.
Dia meÂnambahkan, apa yang dilakÂuÂkan Kejaksaan Agung berbeda deÂngan yang dilakukan KPK pada kasus ini. “Tentu yang dihaÂrapkan kejaksaan adalah kesadaran yang bersangkutan unÂtuk hadir,†katanya.
Minta Kejagung Teliti Bos DSW Lagi Benjamin Mangkoedilaga, Bekas Hakim AgungTertangkapnya jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) oleh tim penyelidik KPK, meÂnuÂrut bekas hakim agung BenÂjamin Mangkoedilaga, menjadi tamparan keras yang kesekian kali bagi kejaksaan. TertangÂkapÂnya DSW menamÂbah cataÂtan buruk tentang lemÂbaga yang kini dipimpin Basrief Arief itu.
“Sebisa mungkin kejaksaan harus memperbaiki namanya sebagai lembaga yang bersih dari tindakan pidana model apapun,†katanya, kemarin.
Hal itu, lanjut Benjamin, tak hanya berlaku bagi kejaksaan, tapi juga Mahkamah Agung, tempat ia pernah bekerja. “SoalÂnya, keberadaan jaksa nakal dan hakim nakal saat ini bisa dikatakan seimbang. Makanya, jangan hanya kejaksaan yang berbenah diri, MA pun harus berbenah diri,†tandasnya.
Selain itu, Benjamin berÂhaÂrap, Korps Adhyaksa memeÂriksa lagi dengan teliti dugaan keterlibatan atasan DSW pada kasus tersebut. “Tapi jika ataÂsanÂnya memang terbukti tidak terlibat, maka pecat saja DSW itu, sebab ini akan memberikan efek jera dan pelajaran bagi jaksa lainnya,†saran dia.
Dia menambahkan, KPK dan Kejaksaan Agung perlu terus berkoordinasi untuk menelusuri keterlibatan atasan DSW pada perkara tersebut. “Memang tuÂgasnya harus saling berkoorÂdinasi, tidak boleh egois ingin menang sendiri,†katanya.
Benjamin menambahkan, wacana mengenai Seno dijebak KPK pun perlu ditelusuri kebeÂnarannya. Sehingga, katanya, komentar itu tidak hanya munÂcul dari mulut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. “Yang curiga DSW dijebak KPK itu kan Jamwas. Kalau seperti ini tidak valid namanya, karena yang berÂkoÂmentar itu dari internal kejakÂsaan,†ujarnya.
Sarankan Kejaksaan Bersikap TegasDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin meÂnilai, sistem pengawasan yang diterapkan Kejaksaan Agung masih lemah. Sehingga, ia meÂminta Korps Adhyaksa memÂperketat fungsi pengawasan tersebut.
“Fungsi pengawasan sangatÂlah penting. Soalnya, dengan peÂngawasan itulah setiap benÂtuk pelanggaran akan dimiÂnimalisir. Seiring itu, kejaksaan harus berani memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang terbukti melakukan pelangÂgaran,†kata anggota Fraksi ParÂtai Demokrat DPR ini.
Menurut Didi, apabila konÂdisi pengawasan yang lemah ini terus dibiarkan, maka akan menÂjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di InÂdonesia. “Dampaknya akan memperlemah usaha mengÂhentikan segala macam bentuk kejahatan, yang ujungnya bakal meruntuhkan sistem keneÂgaÂraan dan demokrasi kita saat ini,†ucapnya.
Didi pun memberi masukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy agar memberlakukan manaÂjeÂmen birokrasi modern. Yaitu, memaksimalkan fungsi kontrol di setiap instansi kejaksaan. Sehingga kinerja dan perilaku jaksa terkawal dengan rapih. “Itulah yang saya harapkan untuk instansi kejaksaan ini,†ujarnya.
Selain itu, katanya, dibutuhÂkan revitalisasi fungsi pengaÂwasan yang mampu menunÂjukÂkan adanya sistem pengawasan untuk mencegah berbagai macam bentuk penyimpangan, dan menindak yang melakukan pelanggaran itu.
“Kalau ini diterapkan engan baik, kecil kemungkinan ada lagi yang namanya jaksa model Urip, Cirus atau DSW,†tanÂdasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: