Berkas Jaksa Cirus Dibalikin ke Polri

Kasus Rentut Gayus Tambunan Masih Maju Mundur

Rabu, 30 Maret 2011, 05:13 WIB
Berkas Jaksa Cirus Dibalikin ke Polri
Cirus Sinaga
RMOL. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus jaksa Cirus Sinaga kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya, daftar alat bukti komunikasi antara Cirus dan advokat Haposan Hutagalung, belum mendukung dugaan penyuapan terhadap jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu. Ibaratnya, kasus ini masih maju mundur.

Korps Adhyaksa telah selesai me­meriksa berkas Cirus dalam kasus penanganan perkara pen­cucian uang dan penggelapan oleh Gayus. Namun, berkas per­kara dari penyidik Polri dinilai pihak Kejagung belum lengkap atau masih P18.

“Kejaksaan akan memberikan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Cirus masih belum leng­kap atau P18,” kata Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum Kejagung, Nur Rochmad, kemarin.

Nur Rochmad mengatakan bah­wa jaksa belum mengetahui apakah bukti tersebut hanya berupa Call Data Record (CDR), transkrip rekaman pembicaraan atau pesan singkat. “Belum tahu, karenanya belum membuktikan itu penyuapan,” ujarnya.

Selain persyaratan material yang belum cukup, Nur Rochmad me­nambahkan, persyaratan for­mal juga belum dipenuhi pe­nyi­dik Polri. Persyaratan formal itu adalah masalah redaksional, seperti adanya ketentuan pasal da­lam KUHP yang juga di­sang­kakan kepada Cirus. Namun, oleh penyidik Polri hal ini belum di­cantumkan dalam berkas perkara. “Pa­da prinsipnya akan dikem­balikan ke penyidik Polri, karena per­syaratan formal dan material belum terpenuhi,” katanya.

Menurutnya, penyidik Polri baru mencantumkan Pasal 5 dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Pen­cu­cian Uang untuk menjerat Ci­rus. Selain itu, persyaratan formal lain yang belum dilengkapi ada­lah daftar saksi yang lagi-lagi tidak dicantumkan dalam berkas perkara. “Daftar saksi dalam resume ada, tapi dalam BAP tidak ada,” imbuhnya.

Sementara itu, persyaratan ma­terial terkait substansi perkara yang belum dipenuhi penyidik, yak­ni alat bukti yang tidak cukup untuk menjerat Cirus. Namun, Nur enggan menjelaskan lebih lan­jut pada sangkaan pidana apa yang alat buktinya belum cukup. “Ma­terialnya, yakni sebagian be­sar pasal sangkaan belum di­dukung dengan fakta perbuatan dan alat bukti,” ujarnya.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi Gorontalo ini men­je­laskan, pe­ngembalian berkas Cirus tersebut akan menunggu terbitnya surat pemberitahuan P18 ke penyidik Polri terlebih dahulu. Kemung­kin­an akan dilakukan dalam jang­ka waktu dua pekan mendatang. “Paling lambat dua pekan surat­nya terbit,” ucapnya.

Sebelumnya, Nur Rochmad men­jelaskan bahwa berkas per­kara ini berkaitan dengan sang­kaan tindakan pidana yang dila­kukan Cirus. Yakni, menghapus pasal korupsi saat menangani ka­sus Gayus sehingga berujung pada bebasnya PNS Ditjen Pajak itu. Dalam perkara ini, Cirus dije­rat Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipi­kor serta Pasal 3 UU Tindak Pi­dana Pencucian Uang.

 â€œCirus di­sang­ka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan per­kara korupsi serta telah me­lakukan penyalahgunaan ke­we­nangan,” tandasnya.

Pihak Mabes Polri menyatakan akan memeriksa dan melengkapi kekurangan yang disebutkan pi­hak Kejagung. Wakil Kepala Di­visi Humas Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana me­nya­takan bahwa penyidik akan me­leng­kapi berkas tersebut. “Ya, nanti kita lihat kekurangannya apa dan penyidik akan melen­g­kapi berkas tersebut,” katanya.

Menurutnya, perkara meleng­kapi berkas Cirus sudah menjadi kewenangan penyidik Polri. “Se­baiknya kita lihat apa yang akan dikerjakan penyidik, karena itu tugasnya penyidik. Pasti akan dilengkapi,” ucapnya.

Sementara itu, tuduhan bahwa Cirus menerima aliran dana dari Gayus ditangkis pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak. Me­nu­rut­nya, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang kuat untuk mem­buktikan itu semua. Sampai se­karang, menurutnya, belum ada alat bukti, baik mengenai uang mau­pun rencana tuntutan (rentut) palsu.

Kasus Jaksa Cirus Seperti Pingpong
Abdul Mukti Fadjar, Bekas Hakim MK

Bekas hakim Mahkamah Kon­stitusi (MK) Abdul Mukti Fadjar menilai perkara jaksa Cirus Sinaga yang ditangani Ma­bes Polri dan Kejak­sa­anAgung aneh. Soalnya, kedua lembaga tersebut terkesan main pingpong saat desakan ma­sya­rakat untuk menuntaskan per­kara ini sangat kuat.

“Ini seperti pertandingan ping­pong kelas dunia. Saya ti­dak habis pikir mengapa se­orang Cirus begitu sakti bagi dua lembaga penegak hukum ter­sebut. Demi tegaknya hu­kum, sebaiknya proses hukum Cirus dipercepat dan tolong ja­ngan dipingpong,” katanya.

Dia menyarankan Polri dan Kejagung mengambil tindakan cepat guna menuntaskan berkas perkara Cirus. Sehingga, ap­resiasi masyarakat terhadap ke­dua lembaga itu dapat terwujud lagi. “Mereka bisa bertindak cepat jika saja tak pandang bulu dalam perkara ini,” ucapnya.

Ketika ditanyakan apa yang di­maksud pandang bulu, lu­lusan Fakultas Hukum UGM ta­hun 1970 ini menjawab, Polri dan Kejagung jangan mem­per­lam­bat proses hukum seseorang yang berlatar belakang dari ins­tansinya. “Kalau oknum di luar instansi, mereka cepat me­na­nganinya. Giliran yang terkena kasus itu dari internalnya sen­diri, mereka lama mem­proses­nya,” tandasnya.

Berdasarkan sederet fakta per­sidangan kasus Gayus, Muk­ti menilai bahwa Cirus mem­punyai peran penting da­lam memainkan perkara bo­cor­nya rentut terhadap bekas PNS Ditjen Pajak itu.

Mukti pun curiga, ada hu­bung­an antara kasus Cirus de­ngan latar belakangnya yang per­nah memegang perkara An­tasari Azhar. Menurutnya, kartu truf Cirus ialah perkara bekas Ke­tua KPK itu. “Saya heran, ke­napa Antasari bisa men­da­pat­kan hukuman seperti itu. Tu­duh­annya tidak masuk akal, yang katanya dia otak pem­bu­nuh­an dan skandal cinta dengan se­orang wanitalah. Ini tidak ma­suk akal,” tegasnya.

Tagih Janji Polri dan Kejagung
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak meminta Kejak­sa­an Agung dan Mabes Polri mem­buktikan janji mereka un­tuk menyelesaikan perkara jak­sa Cirus Sinaga. Janji itu, me­nu­rutnya, disampaikan saat ra­pat kerja dengan Komisi III DPR.

“Kami pernah menanyakan itu kepada mereka. Khusus Ke­jagung, kami pernah me­na­nyakan bagaimana penuntasan kasus yang menyeret nama ok­num dari internalnya sendiri. Lalu, mereka menjawab akan me­nuntaskannya. Nah, seka­rang saat yang tepat untuk buk­tikan itu semua,” katanya.

Deding menambahkan, Polri dan Kejaksaan Agung jangan hanya melakukan pencitraan se­­mata tanpa membuktikan ha­sil kerjanya. Menurutnya, ala­san belum adanya Call Data Record (CDR) jangan didra­ma­tisir. “Sebab begini, status Cirus pernah naik turun antara saksi dan tersangka. Nah, kemudian ada lagi perkara CDR ini. Ja­ngan didramatisirlah,” im­buhnya.

Politisi Golkar ini meng­harapkan Polri dan Kejagung untuk saling berkoordinasi gu­na menuntaskan proses hukum kasus Cirus. Dia menengarai, belum jelasnya perkara ini lan­taran tak adanya koordinasi yang jelas antar kedua lembaga itu. “Jadi masing-masing ber­ja­lan sendiri. Kalau begini sih tak akan selesai-selesai,” tan­das­nya.

Deding juga memper­ta­nyakan kredibilitas Mabes Polri yang tidak kunjung menahan Cirus. Padahal, sejumlah fakta persidangan kasus Gayus telah menunjukkan dugaan  ke­ter­libatan Cirus. “Perta­nya­annya, kenapa hingga saat ini Cirus tak kunjung ditahan. Padahal, sta­tus sudah tersangka dan dugaan terlibat pun sudah sangat kuat,” tegasnya.

Alhasil, Deding meragukan re­formasi hukum yang di­nyatakan Polri dan Kejagung pada saat rapat dengan Komisi III. “Ya, mereka mengatakan telah mewujudkan reformasi hu­kum di internalnya. Se­karang, mana buktinya re­for­masi yang telah dilaksanakan itu,” ucapnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA