Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM mengatakan, APBN-P diperlukan karena alokasi dana untuk pemeringkatan yang tersedia di instansi pemberdayaan koperasi dan UMKM sangat terbatas.
Di satu sisi, biaya melakukan pemeringkatan cukup besar, karena menggunakan lembaga surveyor resmi yang kredibel. Meski umumnya lembaga semacam itu berdomisili di Jakarta, tapi untuk melakukan pemeringkatan mereka tetap harus turun ke setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Keterbatasan dana dari Kemenkop dan UKM membuat target pemeringkatan terhadap koperasi untuk tahun ini hanya sekitar 5.000 unit. Padahal total koperasi di seluruh Indonesia mencapai 170.000 lebih.
"Itu sebabnya kami mengharapkan ada dana tambahan dari APBN-P, agar tugas pemeringkatan bisa diselesaikan secepatnya," ujar Untung di sela-sela temu konsultasi nasional penguatan kelembagaan koperasi, Kamis (24/3) kemarin.
Menurut Untung, pemeringkatan tidak bisa dilakukan secara sendiri, baik oleh Kemenkop dan UKM maupun Dinas Koperasi dan UKM provinsi. Keduanya harus bersinergi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Tugas pemeringkatan koperasi berkualitas, aku Untung, akan lebih optimal apabila didukung juga oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
[ade]
BERITA TERKAIT: