Berkasnya Bos Gayus Dikirim ke Kejagung

Perkembangan Kasus Pajak PT SAT

Kamis, 24 Maret 2011, 06:39 WIB
Berkasnya Bos Gayus Dikirim ke Kejagung
Gayus Tambunan
RMOL. Kasus Gayus Tambunan masih bergulir. Berkas perkara dengan tersangka bekas Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso, atasan Gayus, sudah dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam waktu satu minggu, berkas tersebut akan diperiksa Korps Adhyaksa.

Penyidik Tindak Pidana Ko­rupsi Mabes Polri mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan Agung pa­da Selasa lalu (22/3). Hal terse­but dibenarkan Kepala Bidang Pe­nerangan Umum (Kabi­d­pe­num) Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar. “Ya, berkasnya Bam­bang Heru Ismiarso sudah di­se­rahkan penyidik Polri ke Ke­jak­sa­an Agung,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Nur Rochmad mengakui, pihaknya mulai memeriksa ke­terkaitan Bambang Heru dengan Gayus dalam kasus penggelapan pajak di Ditjen Pajak, Ke­men­te­rian Keuangan. “Dari hasil per­si­dangan Gayus, Bambang dise­but tidak cermat. Asal teken atau menyetujui keberatan wajib pajak yang ditelaah Gayus. Padahal, hasil penelitian Gayus tersebut tidak benar,” ujarnya.

Lantaran ada dugaan keter­kai­tan dengan Gayus itulah, lanjut dia, Bambang kena jerat pasal ber­sama-sama atau Pasal 55 KUHP. Sedangkan tuduhan uta­ma­nya adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta me­nya­lah­gu­nakan wewenang, se­perti tercan­tum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberan­ta­san Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dari hasil pemeriksaan pe­nyidik, diduga ada unsur pen­y­a­lah­gunaan wewenang untuk me­muluskan keinginan Gayus da­lam kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (SAT). Berdasarkan dakwaan jaksa terhadap Gayus, kasus ini merugikan negara Rp 570 juta.

“Nanti kami akan periksa. Po­koknya, kami punya waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas Bam­bang, jika lengkap P-21. Ka­lau tidak lengkap, kami kem­ba­likan ke penyidik dengan catatan perbaikan atau P18,” kata Nur Rochmad.

Bambang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 28 Janua­ri 2011. Dalam dakwaan jaksa ter­ha­dap Gayus di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan disebut­kan, Bambang dan PNS Ditjen Pajak yang lain, yakni Setia Leo­nardo Napitupulu, Maruli Pan­da­potan Manurung serta Johny Ma­rihot Tobing secara bersama-sama merugikan keuangan ne­gara sebesar Rp 570 juta terkait telaah keberatan pajak PT SAT.

Namun, hingga kemarin, pihak Mabes Polri belum menjadikan be­kas Kepala Sub Direktorat Pe­ngurangan dan Keberatan Pajak Jhony Marihot Tobing sebagai ter­sangka. Sedangkan yang lain telah menjadi tersangka, terdak­wa dan terpidana.

“Penyidik be­lum memiliki bukti permulaan yang cukup, tapi dugaannya masih terus diseli­di­ki,” alasan Kabidpenum Mabes Polri Boy Rafli Amar.

Selanjutnya, Boy mengklaim, kepolisian telah memiliki saksi kun­ci yang mempunyai peran penting dan mengetahui asal-usul duit Rp 28 miliar milik Gayus. Dia berjanji, dua hari lagi, kepo­lisian akan mengumumkan saksi kunci tersebut. “Saksi tersebut, se­lama ini sudah diperiksa pe­nyidik. Saksi tersebut kemung­kinan bisa jadi tersangka,” ujarnya.

Namun, Boy tidak mau me­nye­but­kan identitas saksi tersebut, wa­laupun hanya sekadar inisial nama­nya. Yang jelas, kata dia, saksi ter­se­but diduga telah me­nyuap Gayus Tambunan. “Itu kami kategorikan se­bagai pe­nyuap. Kami duga ter­masuk yang memberi,” tandasnya.

Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nur Rochmad mengaku optimis siapa yang menyuap Gayus bisa dibuktikan lewat proses hukum. “Jadi, digali lagi siapa yang menyuap Gayus itu,” ujarnya.

Yang Nyuapnya Mana Dong...
Desmon Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Satu persatu rekan dan atasan Gayus Tambunan di Ditjen Pa­jak menjadi tersangka, bahkan su­dah ada yang divonis bersa­lah oleh hakim. Namun, bukan berarti kasus Gayus sudah tun­tas. Pasalnya, siapa yang me­nyuap PNS Golongan III A itu belum terungkap oleh aparat penegak hukum.

“Secara umum bisa dibilang ini suatu keberhasilan aparat pe­negak hukum. Tapi, jangan langsung merasa bangga dulu. Masih banyak perkara Gayus yang belum terselesaikan, termasuk siapa itu pemberi suap Gayus saat dia menangani pajak 151 perusahaan,” kata anggota Komisi III DPR Desmon Ju­naidi Mahesa.

Kasus keberatan pajak PT Sur­ya Alam Tunggal (SAT) ini, me­nurutnya, hanya sebagian ke­cil dari perkara yang mem­belit Ga­yus. Soalnya, nilai ke­ru­gian ne­gara dalam perkara ini hanya Rp 570 juta. Padahal, pi­hak ke­­po­lisian menyebut Gayus me­mi­liki duit setidaknya Rp 28 miliar. Duit itulah yang di­cu­rigai berasal dari suap untuk PNS Ditjen Pajak golongan III A tersebut.

Selain itu, Desmon me­ngingatkan agar kasus Gayus tidak berhenti sampai pada be­kas Direktur Keberatan dan Ban­ding Pajak Bambang Heru Ismiarso. Tapi, pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak juga perlu diawasi. “Jika sekelas Ga­yus saja dapat uang yang begitu besar, bagaimana yang menjadi pejabat tingginya. Makanya, kasus ini perlu didalami lagi biar tuntas,” tandasnya.

Desmon mengingatkan, se­mua aparat penegak hukum ha­rus saling berkoordinasi dalam me­nuntaskan perkara ini. Se­hingga, kasus mafia pajak itu bisa cepat terselesaikan. “Polri, KPK dan Kejaksaan Agung ja­ngan berjalan sendiri-sendiri. Me­reka harus terus saling ban­tu. KPK misalnya, harus bisa menelusuri aliran duit untuk Ga­yus. Tentunya mereka harus bekerjasama dengan Mabes Polri dan PPATK.”

Politisi Gerindra ini meminta aparat penegak hukum mem­buka kasus Gayus secara utuh dan gamblang. Untuk itu, ke­be­ra­nian aparat dalam menelusuri dan mengembangkan kasus pa­jak ini harus terus didorong. “Ja­ngan digantung. Hanya di­tun­taskan yang kecil-kecil, se­mentara yang kakapnya dib­iar­kan lolos,” ucapnya.

Desmon juga meminta Dirjen Pa­jak untuk mengawasi dan me­lakukan pembenahan inter­nal secara mendalam. Se­hing­ga, seluruh pegawai Ditjen Pa­jak dapat terkontrol dalam men­jalankan tugasnya.

Minta Kejaksaan Bekerja Cepat
Alex Sato Bya, Pengamat Hukum

Bekas Jaksa Agung Muda Per­data dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Alex Sato Bya ber­harap kepada bekas ins­tansinya supaya tidak mengulur waktu untuk memproses berkas atasan Gayus Tambunan di Ditjen Pa­jak, Bambang Heru Ismiarso.

“Mengingat Bambang seba­gai salah satu orang yang di­se­butkan keterlibatannya dalam dakwaan Gayus dan rekan-re­kan. Selain itu, peran Bambang sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak diduga kuat mengetahui perbuatan Ga­yus dan rekan-rekan,” katanya.

Menurut Alex, pemeriksaan berkas Bambang Heru Ismiarso tidak membutuhkan waktu yang lama. Sebab, pada proses itu hanya diperiksa persyaratan formil dan materil.

“Persyaratan formil itu bia­sanya identitas dan keleng­ka­pan yang wajib dipenuhi, se­men­tara kelengakapan materil ialah mengamati apa yang ditu­duhkan kepada yang ber­sang­ku­tan, apakah tuduhannya su­dah sesuai dengan pasal yang disangka­kan,” ujar Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini.

Kemudian, katanya, apabila berkas itu sudah diteliti ternyata ada kekurangan, maka akan di­se­rahkan kembali ke Mabes Polri. Namun, jika berkas itu su­dah lengkap maka akan di­nyatakan P 21 dan segera memasuki persidangan. “Tidak rumit kok. Orang kejaksaan sudah biasa bekerja seperti ini, seharusnya tak perlu lama,” tandasnya.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara yang me­narik perhatian orang banyak. Karena itu, kejaksaan jangan me­ngulur waktu untuk meme­riksa berkasnya Bambang Heru. “Apa kata masyarakat ka­lau mereka tetap lama. Lantas untuk apa sampai dibentuk tim khusus yang menangani perkara Gayus,” tegasnya.

Alex menambahkan, sudah se­pantasnya aparat penegak hukum mempercepat penun­ta­san kasus mafia pajak. Sebab, se­lama ini wajah penegakan hukum di Tanah Air sudah tidak menentu, bahkan cenderung salah kaprah. “Karena kele­mahan aparat penegak hukum inilah maka mafia hukum bisa memainkan perkara ini,” ujarnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA