Penyidik Tindak Pidana KoÂrupsi Mabes Polri mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan Agung paÂda Selasa lalu (22/3). Hal terseÂbut dibenarkan Kepala Bidang PeÂnerangan Umum (KabiÂdÂpeÂnum) Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar. “Ya, berkasnya BamÂbang Heru Ismiarso sudah diÂseÂrahkan penyidik Polri ke KeÂjakÂsaÂan Agung,†katanya kepada
RakÂyat Merdeka, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Nur Rochmad mengakui, pihaknya mulai memeriksa keÂterkaitan Bambang Heru dengan Gayus dalam kasus penggelapan pajak di Ditjen Pajak, KeÂmenÂteÂrian Keuangan. “Dari hasil perÂsiÂdangan Gayus, Bambang diseÂbut tidak cermat. Asal teken atau menyetujui keberatan wajib pajak yang ditelaah Gayus. Padahal, hasil penelitian Gayus tersebut tidak benar,†ujarnya.
Lantaran ada dugaan keterÂkaiÂtan dengan Gayus itulah, lanjut dia, Bambang kena jerat pasal berÂsama-sama atau Pasal 55 KUHP. Sedangkan tuduhan utaÂmaÂnya adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta meÂnyaÂlahÂguÂnakan wewenang, seÂperti tercanÂtum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang PemberanÂtaÂsan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dari hasil pemeriksaan peÂnyidik, diduga ada unsur penÂyÂaÂlahÂgunaan wewenang untuk meÂmuluskan keinginan Gayus daÂlam kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (SAT). Berdasarkan dakwaan jaksa terhadap Gayus, kasus ini merugikan negara Rp 570 juta.
“Nanti kami akan periksa. PoÂkoknya, kami punya waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas BamÂbang, jika lengkap P-21. KaÂlau tidak lengkap, kami kemÂbaÂlikan ke penyidik dengan catatan perbaikan atau P18,†kata Nur Rochmad.
Bambang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 28 JanuaÂri 2011. Dalam dakwaan jaksa terÂhaÂdap Gayus di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan disebutÂkan, Bambang dan PNS Ditjen Pajak yang lain, yakni Setia LeoÂnardo Napitupulu, Maruli PanÂdaÂpotan Manurung serta Johny MaÂrihot Tobing secara bersama-sama merugikan keuangan neÂgara sebesar Rp 570 juta terkait telaah keberatan pajak PT SAT.
Namun, hingga kemarin, pihak Mabes Polri belum menjadikan beÂkas Kepala Sub Direktorat PeÂngurangan dan Keberatan Pajak Jhony Marihot Tobing sebagai terÂsangka. Sedangkan yang lain telah menjadi tersangka, terdakÂwa dan terpidana.
“Penyidik beÂlum memiliki bukti permulaan yang cukup, tapi dugaannya masih terus diseliÂdiÂki,†alasan Kabidpenum Mabes Polri Boy Rafli Amar.
Selanjutnya, Boy mengklaim, kepolisian telah memiliki saksi kunÂci yang mempunyai peran penting dan mengetahui asal-usul duit Rp 28 miliar milik Gayus. Dia berjanji, dua hari lagi, kepoÂlisian akan mengumumkan saksi kunci tersebut. “Saksi tersebut, seÂlama ini sudah diperiksa peÂnyidik. Saksi tersebut kemungÂkinan bisa jadi tersangka,†ujarnya.
Namun, Boy tidak mau meÂnyeÂbutÂkan identitas saksi tersebut, waÂlaupun hanya sekadar inisial namaÂnya. Yang jelas, kata dia, saksi terÂseÂbut diduga telah meÂnyuap Gayus Tambunan. “Itu kami kategorikan seÂbagai peÂnyuap. Kami duga terÂmasuk yang memberi,†tandasnya.
Sedangkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nur Rochmad mengaku optimis siapa yang menyuap Gayus bisa dibuktikan lewat proses hukum. “Jadi, digali lagi siapa yang menyuap Gayus itu,†ujarnya.
Yang Nyuapnya Mana Dong...Desmon Mahesa, Anggota Komisi III DPRSatu persatu rekan dan atasan Gayus Tambunan di Ditjen PaÂjak menjadi tersangka, bahkan suÂdah ada yang divonis bersaÂlah oleh hakim. Namun, bukan berarti kasus Gayus sudah tunÂtas. Pasalnya, siapa yang meÂnyuap PNS Golongan III A itu belum terungkap oleh aparat penegak hukum.
“Secara umum bisa dibilang ini suatu keberhasilan aparat peÂnegak hukum. Tapi, jangan langsung merasa bangga dulu. Masih banyak perkara Gayus yang belum terselesaikan, termasuk siapa itu pemberi suap Gayus saat dia menangani pajak 151 perusahaan,†kata anggota Komisi III DPR Desmon JuÂnaidi Mahesa.
Kasus keberatan pajak PT SurÂya Alam Tunggal (SAT) ini, meÂnurutnya, hanya sebagian keÂcil dari perkara yang memÂbelit GaÂyus. Soalnya, nilai keÂruÂgian neÂgara dalam perkara ini hanya Rp 570 juta. Padahal, piÂhak keÂÂpoÂlisian menyebut Gayus meÂmiÂliki duit setidaknya Rp 28 miliar. Duit itulah yang diÂcuÂrigai berasal dari suap untuk PNS Ditjen Pajak golongan III A tersebut.
Selain itu, Desmon meÂngingatkan agar kasus Gayus tidak berhenti sampai pada beÂkas Direktur Keberatan dan BanÂding Pajak Bambang Heru Ismiarso. Tapi, pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak juga perlu diawasi. “Jika sekelas GaÂyus saja dapat uang yang begitu besar, bagaimana yang menjadi pejabat tingginya. Makanya, kasus ini perlu didalami lagi biar tuntas,†tandasnya.
Desmon mengingatkan, seÂmua aparat penegak hukum haÂrus saling berkoordinasi dalam meÂnuntaskan perkara ini. SeÂhingga, kasus mafia pajak itu bisa cepat terselesaikan. “Polri, KPK dan Kejaksaan Agung jaÂngan berjalan sendiri-sendiri. MeÂreka harus terus saling banÂtu. KPK misalnya, harus bisa menelusuri aliran duit untuk GaÂyus. Tentunya mereka harus bekerjasama dengan Mabes Polri dan PPATK.â€
Politisi Gerindra ini meminta aparat penegak hukum memÂbuka kasus Gayus secara utuh dan gamblang. Untuk itu, keÂbeÂraÂnian aparat dalam menelusuri dan mengembangkan kasus paÂjak ini harus terus didorong. “JaÂngan digantung. Hanya diÂtunÂtaskan yang kecil-kecil, seÂmentara yang kakapnya dibÂiarÂkan lolos,†ucapnya.
Desmon juga meminta Dirjen PaÂjak untuk mengawasi dan meÂlakukan pembenahan interÂnal secara mendalam. SeÂhingÂga, seluruh pegawai Ditjen PaÂjak dapat terkontrol dalam menÂjalankan tugasnya.
Minta Kejaksaan Bekerja CepatAlex Sato Bya, Pengamat Hukum Bekas Jaksa Agung Muda PerÂdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Alex Sato Bya berÂharap kepada bekas insÂtansinya supaya tidak mengulur waktu untuk memproses berkas atasan Gayus Tambunan di Ditjen PaÂjak, Bambang Heru Ismiarso.
“Mengingat Bambang sebaÂgai salah satu orang yang diÂseÂbutkan keterlibatannya dalam dakwaan Gayus dan rekan-reÂkan. Selain itu, peran Bambang sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak diduga kuat mengetahui perbuatan GaÂyus dan rekan-rekan,†katanya.
Menurut Alex, pemeriksaan berkas Bambang Heru Ismiarso tidak membutuhkan waktu yang lama. Sebab, pada proses itu hanya diperiksa persyaratan formil dan materil.
“Persyaratan formil itu biaÂsanya identitas dan kelengÂkaÂpan yang wajib dipenuhi, seÂmenÂtara kelengakapan materil ialah mengamati apa yang dituÂduhkan kepada yang berÂsangÂkuÂtan, apakah tuduhannya suÂdah sesuai dengan pasal yang disangkaÂkan,†ujar Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini.
Kemudian, katanya, apabila berkas itu sudah diteliti ternyata ada kekurangan, maka akan diÂseÂrahkan kembali ke Mabes Polri. Namun, jika berkas itu suÂdah lengkap maka akan diÂnyatakan P 21 dan segera memasuki persidangan. “Tidak rumit kok. Orang kejaksaan sudah biasa bekerja seperti ini, seharusnya tak perlu lama,†tandasnya.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara yang meÂnarik perhatian orang banyak. Karena itu, kejaksaan jangan meÂngulur waktu untuk memeÂriksa berkasnya Bambang Heru. “Apa kata masyarakat kaÂlau mereka tetap lama. Lantas untuk apa sampai dibentuk tim khusus yang menangani perkara Gayus,†tegasnya.
Alex menambahkan, sudah seÂpantasnya aparat penegak hukum mempercepat penunÂtaÂsan kasus mafia pajak. Sebab, seÂlama ini wajah penegakan hukum di Tanah Air sudah tidak menentu, bahkan cenderung salah kaprah. “Karena keleÂmahan aparat penegak hukum inilah maka mafia hukum bisa memainkan perkara ini,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: