Kok, Kasus Paspor Gayus Belum Ada Kakapnya

Cuma Sekelas Perantara yang Segera jadi Terdakwa

Rabu, 23 Maret 2011, 07:27 WIB
Kok, Kasus Paspor Gayus Belum Ada Kakapnya
Gayus Tambunan
RMOL. Dua minggu lagi, lelaki yang disangka terlibat pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan, Arie Nur Irwan alias Arie Kalap akan menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Akan tetapi, meskipun urusan paspor dan pemeriksaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri menjadi tanggung jawab Direktorat Jen­deral Imigrasi, hingga kini tidak ada seorang tersangka pun yang berasal dari pihak Imigrasi Ke­men­terian Hukum dan HAM.

Kabar pengejaran John Jerome Grice, pria yang diduga sebagai pemeran utama dalam pembuatan paspor tersebut juga tidak jelas. Ibaratnya, belum ada terdakwa kelas kakap dalam perkara ini.

Menurut Wakil Kepala Divisi Hu­mas Mabes Polri, Brigjen I Ke­tut Untung Yoga Ana, pihak­nya masih menelusuri keber­ada­an John Jerome. Namun, lan­jut­nya, Korps Bhayangkara belum mendapatkan informasi perihal keberadaan John.

Menurut Ketut, kepolisian tidak berhenti mencari jejak John. Bahkan, ia menambahkan, Polri telah menjalin kerjasama dengan In­terpol untuk mencari ke­beradaan warga negara Amerika Serikat itu. “Seperti itulah yang kami lakukan saat ini untuk men­cari John Jerome,” imbuhnya.

Mabes Polri, katanya, telah me­­masukkan warga negara AS itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga se­bagai aktor utama pembuatan pas­por palsu Gayus atas nama Sony Laksono. John sudah pergi dari Indonesia sejak Juli 2010. “Ji­ka dilihat dari sepak ter­jang­nya, ya memang dialah orang yang sangat kita cari-cari.”

Meski begitu, Ketut mem­benarkan, salah seorang ter­sang­ka pemalsuan paspor Gayus, Arie akan memasuki persidangan dua pekan lagi. “Kalau untuk kasus Arie itu sudah lengkap dan ting­gal menunggu sidang. Kalau tak salah, dua pekan ke depan sudah mulai sidangnya,” ujar dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejak­saan Agung, Nur Rochmad juga me­nyatakan bahwa Arie akan me­masuki arena persidangan da­lam dua pekan kedepan. “Paling la­ma dua pekan lagi sudah me­masuki persidangan,” katanya di Kejaksaan Agung, Senin (21/3).

Nur mengingatkan, Arie adalah fasilitator pembuatan paspor pal­su Gayus. Ketika itu, Gayus mem­buat paspor palsu dengan na­ma Sony Laksono. Dengan pas­por tersebut, Gayus diduga dapat pergi ke Singapura dan Macau. “Arie itu bisa disebut se­bagai salah seorang fasilitator ke­suksesan Gayus untuk bisa pergi ke luar negeri. Semuanya sudah lengkap dan menuju persi­dangan,” ujarnya.

Menurut Nur, berkas Arie su­dah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak 11 Maret lalu. Arie dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP jun­cto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Itu karena dia te­la­h sengaja me­mal­sukan doku­men,” ucapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari lalu, Kepala Biro Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ma­roloan Barimbing datang ke Ma­bes Polri untuk dimintai kete­rang­an sebagai saksi yang me­wakili pihak Imigrasi. Maroloan me­ngatakan, pemalsuan paspor Ga­yus telah merugikan Ditjen Imig­rasi. “Kerugian tidak dira­sakan secara material, namun lebih pada nonmaterial. Keber­adaan paspor palsu Gayus yang fenomenal telah mengakibatkan dunia tidak lagi mempercayai paspor yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah Republik Indo­nesia,” katanya.

Maroloan menambahkan, Ga­yus bisa dikenakan hukuman pen­jara selama lima tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 55  Un­dang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Me­nurutnya, Gayus bisa dikenakan hu­kuman tersebut jika terbukti me­lakukan pelanggaran pada pa­sal tersebut. Yaitu,  menggunakan surat perjalanan (paspor) palsu, meng­gunakan surat perjalanan orang lain yang sudah dicabut dan dibatalkan, dan memberikan data yang tidak sesuai dengan as­linya. “Pasal itu mengancam siapa saja yang melanggar ke­ten­tuan yang disebutkan dengan hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

Minta Kepolisian Selidiki Imigrasi
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ah­mad Yani menilai, kasus pe­mal­suan paspor Gayus Tam­bun­an sangat janggal. Pasalnya, hingga saat ini belum dite­mu­kan tersangka kelas kakap pada perkara tersebut.

“Saya juga merasa aneh, kok tiba-tiba muncul nama John Je­rome. Apa urusannya John Je­ro­me dengan pemalsuan paspor Gayus. Kenapa polisi tiba-tiba mengajukan nama John Jerome yang sebelumnya tak pernah dikenal sebagai otak kasus ini,” katanya.

Menurut Yani, jika benar na­ma John Jerome didapat dari pe­ngakuan Gayus dalam per­si­dangan, lantas mengapa hingga hari ini kepolisian tidak mela­kukan pengejaran cepat.

“Ga­yus ini sering berubah-ubah sta­te­mennya. Kadang dia bilang ini, besok bilang be­gitu. Seharusnya jangan lang­sung percaya ucapan Ga­yus,” tandas dia.

Yani justru sangat berharap kepolisian melakukan in­ve­stigasi di Direktorat Jenderal Imig­rasi Kementerian Hukum dan HAM. Soalnya, pusat pem­buatan paspor berada di Imig­rasi.

“Yang namanya membuat pas­por itu prosesnya lama. Ke­cil kemungkinan untuk dipal­sukan. Lantas, kenapa Gayus bisa dipalsukan. Lantaran itu, kepolisian perlu menyelidiki, apakah ada pihak di Imigrasi yang ikut bermain dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebab, menurut Yani, jika di­seret ke sindikat inter­na­sional, model paspor Gayus atas nama Sony Laksono tidak laku di mata dunia.

“Tidak mungkin di­sang­kutkan ke sindikat interna­sio­nal. Fotonya saja pakai kaca­mata dan rambutnya menutupi kuping. Peraturan internasional tidak membolehkan foto macam itu ditempel di paspor,” tan­dasnya.

Meski begitu, Yani tetap meng­anggap kasus paspor ini merupakan sebagian kecil dari perkara bekas PNS Ditjen Pajak itu. “Yang kakap itu, siapa da­lang di balik Gayus di Ditjen Pa­jak. Kemudian, siapa pe­nyuap Gayus yang katanya ter­diri dari para pengusaha dari 151 per­usahaan,” ujarnya.

Tidak Mungkin Cuma John & Arie
Johnson Panjaitan, Praktisi Hukum

Direktur Advokasi Bantuan Hukum Asosiasi Advokat In­do­nesia (AAI) Johnson Pan­jaitan me­minta kepolisian serius mem­buru John Jerome. Se­hing­ga, munculnya nama War­ga Negara Amerika Serikat ter­sebut dalam kasus ini, bisa di­buktikan secara konkret di pe­ngadilan.

“Seandainya kepolisian ber­gerak sedikit cepat untuk menelusuri keberadaan orang tersebut, saya yakin bisa. Cuma masalahnya, betulkah mereka menelusuri buronan itu,” kata Johnson Panjaitan.

Menurut Johnson, pe­nang­kapan John Jerome merupakan mo­dal penting bagi Korps Bha­yang­kara untuk memperbaiki cit­ranya di mata masyarakat. “Ya kita semua tahulah bagai­mana saat ini citra kepolisian. Nah, seharusnya terpikirkan oleh mereka untuk menelusuri keberadaan John Jerome dan me­nangkapnya.”

Selain itu, Johnson menduga bahwa John tidak sendirian da­lam membuat paspor palsu Gayus Tambunan. Buktinya, Korps Bhayangkara telah menangkap terlebih dahulu Arie Nur Irwan yang meru­pa­kan fasilitator pemalsuan pas­por Gayus. “Biasanya dila­ku­kan dengan banyak orang. Tidak mungkin John dan Arie saja,” tandasnya.

Menurut Johnson, ma­sya­rakat bingung melihat kasus pe­malsuan paspor Gayus. Lan­tar­an itu, ia meminta kepolisian mem­perjelas kasus ini. “Ba­gaimana tidak bingung, kok tiba-tiba muncul nama John Jerome sebagai otak utamanya, tapi penanganannya tak jelas. Keberadaannya pun tak tahu di mana. Aneh kan,” tandasnya.

Dia pun meminta Polri meng­in­tensifkan koordinasi dengan In­terpol. Sebab, menurutnya, belum diketahuinya keberadaan John Jerome sangat mungkin karena hubungan Polri dengan In­terpol kurang intensif. “Ma­ka­nya, koordinasi dengan In­ter­pol jangan sekadar omongan, per­lu dibuktikan,” ucapnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA