Yang Nyuap Gayus Bisa Bernafas Lega

Kasus Mafia Pajak Jalan di Tempat

Selasa, 22 Maret 2011, 06:39 WIB
Yang Nyuap Gayus Bisa Bernafas Lega
Gayus pajak
RMOL. Gayus Tambunan memang sudah dipenjara,  tapi mereka yang diduga menyuap bekas pegawai Ditjen Pajak itu masih bisa bernafas lega. Soalnya, pihak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengaku kesulitan membongkarnya.

Hingga saat ini, Polri dan Ke­jaksaan Agung belum men­da­pat­kan kepastian perihal asal usul duit Rp 74 miliar yang tersimpan di safety box milik bekas pegawai negeri sipil (PNS) golongan III A itu. Alhasil, status berkas perkara du­gaan penyuapan terhadap Ga­yus masih belum lengkap.

“Sampai hari ini berkas Gayus masih dilengkapi penyidik atau P-19 dan belum ada perubahan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut Boy, pihaknya tengah mencari jalan keluar untuk me­ne­mukan penyuap Gayus. “Kami terus memberikan perhatian khu­sus untuk menuntaskan perkara kepemilikan uang Gayus ini. Kami terus menelusuri siapa pe­nyuapnya,” kata bekas Kabid Hu­mas Polda Metro Jaya ini.

Dia menambahkan, lamanya pengusutan kasus Gayus bukan karena penyidik Polri lalai, me­lainkan lantaran keterangan Ga­yus kerap berubah-ubah.

“Keterangan Gayus itu yang membuat kami kesulitan. Setiap pe­nyidik tanya ke Gayus, jawa­bannya plintat-plintut, tidak jelas. Itu yang membuat kami agak kesulitan melacak siapa pe­nyuap­nya,” ujar Boy.

Sementara itu, pihak Ke­ja­k­sa­an Agung tengah menunggu ac­tion pihak Mabes Polri untuk membongkar siapa saja penyuap Ga­yus. “Penyidiknya kan dari kepolisian, jadi kami mengikuti apa yang dilakukan kepolisian,” kata Wakil Jaksa Agung Dar­mo­no di sela-sela Konferensi Ting­kat Tinggi (KTT) Jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah di Ja­karta Convention Center.

Darmono mengaku belum men­dapat laporan dari para anak buah­nya mengenai perkem­ba­ngan pe­nanganan kasus Gayus. “Per­kem­bangannya apa saja, dari pidana umum dan pidana khusus, saya be­lum dapat laporan lagi,” ujarnya.

Setali tiga uang dengan Dar­mono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyatakan, hingga saat ini kepolisian belum memberikan data mengenai siapa saja yang diduga menyuap Gayus.

“Sampai sekarang belum ke­temu siapa yang ngasih itu. Yang katanya mau ke FBI, bagaimana menelusurinya. Apakah ini dari bank ini atau dari bank lain.  Ini susah. Kalau alat buktinya belum cukup, kejaksaan akan m­e­ngem­balikannya,” ucap dia.

Menurut Amari, sangat sulit me­nelusuri penyuap Gayus. Bah­kan, lanjutnya, siapa pun pe­nyi­diknya akan sulit membuktikan asal-usul uang Gayus itu, kendati bau suapnya terasa. Soalnya, pe­nerima uang tidak mengatakan asal-usul uang tersebut. “Walau­pun malaikat sekalipun akan su­sah,” katanya.

Amari awalnya berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke­uangan (PPATK) akan bisa mem­buka tabir asal usul uang Gayus. Namun, lanjutnya, PPATK juga sulit menguaknya. “Begitu juga dengan penyidik. Kami ber­harap penyidik dapat memeriksa nama-nama yang terpapar dalam administrasi di pengadilan pajak, tapi polisi tak bisa membuka wajib pajak yang dibantu Gayus. Itu saja susah, apalagi nama-nama yang merugikan negara,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, menurut Amari, polisi memang pernah meminta Ditjen Pajak untuk membuka nama-nama perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. Me­nurutnya, penyidik dapat me­lihat nama-nama dari daftar ter­sebut, untuk kemudian me­la­ku­kan penyelidikan. Namun, kata­nya, hingga saat ini polisi belum menyertakan nama-nama wajib pajak dalam berkas Gayus.

Amari malah memprediksi bah­wa perkara ini tidak akan se­le­sai dalam jangka waktu satu ta­hun. “Kasus Gayus ini, saya ya­kin satu tahun tidak akan selesai berkasnya. Soalnya, sulit mencari unsur suapnya di lapangan. Pe­nyidikan itu tidak semudah teo­ri,” alasannya.

Meski begitu, Amari tidak me­nya­lahkan pihak Mabes Polri se­bagai penyidik perkara harta Ga­yus Tambunan.  Sebab, katanya, menyidik asal usul uang yang ada di safety box itu sulit. “Kalau itu diserahkan ke saya, puyeng juga,” katanya.

Kasus Gayus Bisa Jadi Etalase
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR

Usaha menyingkap siapa saja penyuap Gayus Tambunan hen­daknya tidak dijadikan bar­gai­ning politik. Hal tersebut ke­ma­rin disampaikan anggota Ko­misi III DPR Trimedya Pandjaitan.

Menurut politisi PDIP ini, penanganan kasus Gayus sejak awal tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan siste­ma­tis. “Pertama sekali saya me­li­hat, kepolisian, kejaksaan mau­pun KPK yang sudah dua bulan berkoordinasi menangani hal ini belum punya progres yang bagus,” ujarnya.

Persoalan kedua, lanjutnya, dari 149 perusahaan yang ke­mu­dian bertambah menjadi 151 perusahaan yang diakui Gayus terkait kasus pajak yang dita­nga­ninya, belum didalami se­ca­ra optimal.

“Total uang miliaran itu kan harus segera diketahui asalnya. Hendaknya dari pe­nga­kuan Ga­yus itu harus ada pe­mang­gilan dan pemeriksaan-pe­meriksaan intensif. Supaya ada kejelasan,” tandasnya.

Langkah lanjutan yang di­ha­rap­kan bisa mendorong pe­nun­tasan kasus ini,  sambung Tri­medya, adalah meminta masu­kan sejauhmana peran Satgas Pemberantasan  Mafia Hukum dalam membantu aparat pene­gak hukum menyibak kasus ter­sebut. Hari ini, Satgas di­agen­dakan untuk memberikan ke­te­ra­ngan kepada Panja Mafia Hu­kum DPR.

“Mudah-mudahan ini akan memberi gambaran kepada kita mengenai penanganan kasus Gayus, termasuk siapa yang banyak berperan dalam perkara tersebut,” katanya seraya me­nam­bahkan, Satgas belum op­timal dalam mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, kasus Gayus  ini semestinya menjadi sema­cam etalase bagi pemerintah un­tuk menunjukkan komit­men­nya dalam menegakkan hukum di Tanah Air.  “Jangan sampai ka­sus ini menjadi bargaining politik,” tandasnya.

Ditanya tentang upaya pem­buk­tian terbalik yang dide­ngang-dengungkan berbagai ka­langan, Trimedya berpan­da­ngan sebaiknya langkah pem­buktian terbalik dilakukan be­lakangan.

Pendapat dia, sebaiknya me­­reka yang teridentifikasi ter­kait dengan kasus Gayus di­panggil terlebih dahulu. “Kita berpikir ti­dak usah ter­lalu jauh. Kita li­hat dahulu ba­gai­mana ko­mit­men mereka da­lam menangani kasus ini. Ka­lau sudah kelihatan ada ter­sangkanya baru bisa dil­a­ku­kan upaya pembuktian ter­b­a­lik,” imbuhnya.

Bisa Diusut Kalau Mau
Neta S Pane, Ketua LSM IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melontarkan kecuri­ga­an, Mabes Polri tidak bisa me­ngungkapkan kepada masya­rakat perihal asal usul harta Ga­yus senilai Rp 74 miliar yang ter­simpan dalam safety box. Pa­salnya, harta Rp 74 miliar itu di­duga berasal dari para pe­ngu­saha besar dan ternama.

“Kalau mau diusut pasti bisa. Ha­nya, masalahnya Mabes Pol­ri mampu tidak untuk me­ngu­mumkannya ke hadapan ma­sya­rakat. Soalnya, kasus itu me­yangkut beberapa pengusaha ke­las kakap. Saya tidak asal ngo­mong, Gayus sendiri yang bersaksi di pengadilan bahwa dirinya menangani 151 peru­sahaan,” katanya.

Neta menambahkan, seha­rus­nya Bareskrim Polri melakukan pengusutan sejak awal dib­u­ka­nya safety box milik Gayus tan­pa ada penundaan. “Aparat pe­ne­gak hukum di negeri ini se­lalu mengulur-ngulur pe­nyi­di­kan. Padahal, saya yakin me­re­ka bisa melakukan itu. Per­lengkapan Bareskrim itu super canggih, tapi kok tetap saja tidak bisa,” tandasnya.

Menurutnya, pembuktian ter­balik pada tingkat penyidikan me­rupakan terobosan tepat un­tuk membongkar per­se­kong­kolan pajak dalam kasus Gayus Tambunan. Selama ini, Gayus terkesan tutup mulut mengenai perusahaan-perusahaan yang me­nyuap dirinya. Dengan pem­buktian terbalik, Gayus harus buka mulut. “Dengan sistem pem­buktian terbalik pada ting­kat penyidikan, dia tidak bisa lagi tutup mulut,” imbuhnya.

Lantaran itu, Neta berharap Ba­reskrim Mabes Polri meng­gu­nakan azas tersebut dalam ta­hap penyidikan. Namun, d­iper­lukan me­kanisme akuntabilitas sebe­lum sistem pembuktian ter­balik di tingkat penyidikan ini diterap­kan. “Karena dalam pem­buktian terbalik ini harus ditemukan dulu predicat crime nya. Jadi itu yang be­nar-benar teruji,” ujarnya.

Selain itu, Neta berharap Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi un­tuk mengambil alih perkara tersebut. Sebab, kasus tersebut akan mandek di Bareskrim Polri karena terlalu banyak me­na­ngani kasus.

“Demi terung­kap­nya pe­nyuap Gayus itu, saya imbau KPK un­tuk turun ta­ngan. Bareskrim itu sudah ter­lalu banyak me­na­nga­ni perkara. Tidak fokus ke kasus korupsi, ada terorisme dan kri­minal lain­nya. Bahkan, saat ini se­dang serius dengan pengusu­tan kasus bom meledak,” ucapnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA