Berkas Cirus Segera Dikirim ke Kejagung

Perkembangan Kasus Rentut Gayus Tambunan

Senin, 21 Maret 2011, 07:44 WIB
Berkas Cirus Segera Dikirim ke Kejagung
Cirus Sinaga
RMOL. Mabes Polri tak kunjung menahan jaksa Cirus Sinaga, tersangka dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Padahal, jaksa peneliti kasus Gayus itu sudah berulang kali diperiksa penyidik Mabes Polri.

“Penyidik menganggap Cirus kooperatif, tidak mempersulit penyidikan,” kata Kepala Bagian Pe­nerangan Umum Polri, Kom­bes Boy Rafli Amar kepada Rak­yat Merdeka di kantornya, Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Boy, penyidik ber­ke­ya­kinan Cirus tidak akan meng­halang-halangi penyidikan, atau menghilangkan barang bukti. Se­hingga, bekas Asisten Pidana Khu­sus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu tak ditahan, meski di­jerat Pasal 21 dan 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kendati begitu, Boy mem­per­silakan masyarakat mengkritisi kinerja Polri terkait penanganan ka­sus ini. “Silakan saja kritisi, te­tapi itu sepenuhnya kewe­na­ngan penyidik,” kata bekas Kepala Bi­dang Humas Polda Metro Jaya ini.

 Menurut Boy, proses peme­riksaan Cirus sebagai tersangka ham­pir selesai. Jaksa peneliti ka­sus Gayus itu telah tiga kali di­periksa dan menjawab 100 per­ta­nyaan penyidik. “Rencananya, berkas perkara Cirus akan dilim­pahkan penyidik ke kejaksaan Kamis, 15 Maret,” katanya.

 Pihak Mabes Polri, lanjutnya, ber­­upaya cepat menuntaskan ka­sus Cirus. Polri akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke de­pan. “Kita tunggu saja beberapa hari mendatang. Pada prinsipnya, pe­nyi­dik akan menuntaskan sece­pat­nya perkara ini dan akan se­gera di­limpahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Sementara itu, pengacara Ci­rus, Tumbur Simanjuntak menga­takan, tidak ada alasan penyidik Bareskrim Polri untuk menahan kliennya. Soalnya, penyidik tidak memiliki alat bukti untuk me­ne­tapkan kliennya sebagai ter­sang­ka, apalagi menahan. “Sampai se­karang belum ada alat bukti, baik mengenai uang maupun rentut palsu. Untuk penahanan harus cu­kup alat bukti. Itu syaratnya,” kata jaksa pengacara negara (JPN) ini saat menemani Cirus di Mabes Polri, Selasa (8/3).

Tumbur mengklaim, tidak ada pe­langgaran pidana yang dila­ku­kan Cirus saat menangani kasus ko­rupsi, pencucian uang, dan peng­gelapan yang menjerat Ga­yus. Saat itu, Cirus menjabat ke­tua tim jaksa peneliti. Me­nu­rut­nya, Cirus tak pernah mem­e­ri­n­tah­kan penyidik Polri untuk me­nambah­kan pasal penggelapan ke Gayus.

Selain itu, belanya, Cirus tak pernah memerintahkan Nazran Aziz, salah seorang jaksa pe­nun­tut umum (JPU), untuk meng­hi­langkan pasal korupsi dalam dak­waan. “Yang buat dakwaan itu jak­sa penuntut umum, bukan jak­sa peneliti. Jaksa buat dakwaan ha­rus berdasarkan berkas per­ka­ra, bukan dari rencana dakwaan,” ujarnya.

Tapi, menurut Boy Rafli Amar, pe­nyidik menetapkan Cirus ka­re­na diduga menghalang-halangi pe­nyidikan kasus korupsi. Cirus di­sangka menghapus pasal korup­si dalam kasus Gayus Tambunan.

Soal indikasi penyuapan, kata Boy, pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut. “Tentunya penyidik akan mengembangkan in­for­masi itu ke dalam pertanya­an-per­tanyaan untuk jaksa Cirus atau para saksi. Namun, untuk se­men­tara ini belum ada. Tentu kami tidak bisa membuat yang tidak ada men­jadi ada. Ini kan ma­salah pengem­bangan fakta-fakta,” alasan Boy.

 Berdasarkan fakta persida­ngan, Gayus mengklaim pernah mem­beri­kan uang Rp 5 miliar un­tuk jak­sa. Namun, me­nurut Boy, Ga­yus berubah-ubah dalam mem­berikan keterangan. “Dia bilang uang Rp 28 miliar dibagi-bagikan, faktanya uang itu masih tersisa se­kitar lebih dari Rp 10 miliar. Jadi, ada inkonsistensi dalam mem­be­rikan penjelasan kepada penyidik. Tentu penyidik tidak mau terjebak pada apa yang disampaikan Gayus, perlu kroscek,” katanya.

 Boy menambahkan, dalam ka­sus ini, bekas pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga dit­e­tapkan sebagai tersangka. Gayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk mem­­bayar jaksa. Uang itu diantar Ha­posan. Tujuannya, untuk meng­­hilangkan pasal korupsi da­lam rencana penuntutan (rentut) Ga­yus sebelum diadili di Penga­dilan Negeri Tangerang. “Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan pen­cucian uang Gayus. Yang jadi pertanyaan, pasal itu kenapa tidak muncul,” tandasnya.

Susno Duadji Saja Ditahan
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono berharap Mabes Polri membangun citra positif di hadapan masyarakat saat menangani perkara Cirus. Salah satu caranya dengan me­nahan Cirus yang sudah men­jadi tersangka.

 â€œSebagai mitra kerja Komisi III, saya imbau kepada mereka supaya tahan Cirus Sinaga. Jika di­lihat prosedur hukum, pena­ha­­nan Cirus sangat terbuka le­bar mengingat dirinya sudah men­jadi tersangka dan belum berubah lagi menjadi saksi,” katanya.

 Menurutnya, penahanan Ci­rus merupakan langkah yang sa­ngat baik bagi Mabes Polri yang saat ini tengah mengu­sut­nya. “Apa mereka tidak bosan de­ngan opini negatif yang se­lalu diterima dari masyarakat,” ucapnya.

 Makanya, Rindhoko akan mempertanyakan kepada pihak Mabes Polri mengapa Cirus Si­naga tak kunjung juga dita­han. Menurutnya, alasan Polri me­nganggap Cirus kooperatif pada saat pemeriksaan sangat tidak masuk akal.

“Apanya yang kooperatif. Sekarang begini saja, dulu be­kas Kabareskrim Susno Duadji bisa langsung ditahan, kenapa saat ini Cirus tidak bisa,” tandasnya.

 Alhasil, Rindhoko menilai tidak ditahannya Cirus meru­pa­kan langkah Polri yang kurang tepat. “Saya nilai kurang pas lah. Kok tersangka tidak dita­han. Padahal ini suatu momen yang bagus untuk melakukan penahanan,” katanya.

Rindoko menambahkan, Pol­ri dan Kejaksaan Agung tidak perlu takut jika kasus Cirus ini melebar kemana-mana. “Kata­nya mau melaksanakan refor­masi birok­rasi. Justru jika Cirus ngoceh akan bagus, akan me­mu­dahkan mereka,” tandasnya.

Cirus Pegang Kartu Truf
Alex Sato Bya, Pengamat Hukum

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya menilai, Mabes Polri tidak cekatan dalam me­ngu­sut perkara Cirus Sinaga. Soalnya, Mabes tak kunjung me­­nahan Cirus yang meru­pa­kan tersangka kasus bocornya rentut Gayus Tambunan.

 â€œMemang satu sisi itu men­jadi hak Polri yang me­ngu­sut­nya. Tapi jangan lupa, banyak masyarakat yang menilai pe­ngusutan kasus Cirus ini. Ada baiknya Polri segera menahan Cirus. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan Mabes Polri akan menuai citra baik di mata ma­sya­rakat,” katanya.

 Menurut Alex, sosok Cirus mempunyai peran penting da­lam perkara bocornya rentut Ga­yus. Sepengetahuan Alex, per­kara Gayus itu mulanya ma­suk ke dalam perkara pidana khu­sus (pidsus), tetapi bisa langsung berubah ke perkara pidana umum (pidum). Padahal Surat Perintah Dimulainya Pe­nyidikan (SPDP) yang dib­e­ri­kan Polri itu arahannya ke Pi­d­sus. “Tapi kok jadi perkara Pi­dum. Ini kan aneh,” tandasnya.

 Lantaran itu, Alex curiga Ci­rus memegang kartu truf se­hingga Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung tak berdaya menghadapinya. Menurut Alex, kartu truf itu ialah saat Cirus menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa bekas Ketua KPK Antasari Azhar. “Itu kartunya,” kata dia.

 Hingga saat ini, Alex tidak percaya Antasari sampai me­rancang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. “Selama 40 tahun sebagai jaksa, baru kali ini saya melihat perkara aneh seperti ka­sus Antasari. Saya terkadang se­dih, kenapa lembaga yang per­nah saya tangani menjadi se­perti ini,” tuturnya.

Lantaran itu, Alex meminta Jaksa Agung yang baru, Basrief Arief segera membenahi kejak­saan. “Jaksa Agung harus pe­rin­tahkan Jaksa Agung Muda Pe­nga­wasan untuk mem­per­ketat pe­­ngawasan,” katanya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA