MIRANDAGATE

LPSK Telah Putuskan Permohonan Agus Tjondro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 Maret 2011, 18:59 WIB
LPSK Telah Putuskan Permohonan Agus Tjondro
Maharani Siti Sophia/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuat keputusan terkait permohonan tersangka sekaligus whistleblower kasus Mirandagate Agus Tjondro Prajitno untuk diberi perlindungan.

Keputusan bagi Agus diambil melalui dalam rapat paripurna, Selasa siang (15/3).

"Tadi sudah diputuskan melalui (Rapat) Paripurna," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Sophia di gedung KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa petang (15/3).

LPSK pun, kata Rani, biasa ia disapa, akan segera menyurati pihak Agus Tjondro untuk menyampaikan apa keputusan yang diambil LPSK terhadapnya.

"Secepatnya akan disampaikan (kepada Agus Tjondro) secara resmi," imbuh mantan aktvis LBH Surabaya itu.

Meski begitu Rani enggan merinci hasil Rapat Paripurna yang diikuti semua anggota Komisioner LPSK itu. Saat beberapa kali didesak apakah LPSK mengabulkan permohonan sehingga akan memberikan perlindungan bagi Agus, Rani hanya menimpalinya dengan senyuman, yang mungkin saja itu menjadi pertanda mengabulkannya.

"Nanti saja yah tanya sama pemohonnya (Agus Tjondro)," tandas Rani sambil tersenyum. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA