Keputusan bagi Agus diambil melalui dalam rapat paripurna, Selasa siang (15/3).
"Tadi sudah diputuskan melalui (Rapat) Paripurna," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Sophia di gedung KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa petang (15/3).
LPSK pun, kata Rani, biasa ia disapa, akan segera menyurati pihak Agus Tjondro untuk menyampaikan apa keputusan yang diambil LPSK terhadapnya.
"Secepatnya akan disampaikan (kepada Agus Tjondro) secara resmi," imbuh mantan aktvis LBH Surabaya itu.
Meski begitu Rani enggan merinci hasil Rapat Paripurna yang diikuti semua anggota Komisioner LPSK itu. Saat beberapa kali didesak apakah LPSK mengabulkan permohonan sehingga akan memberikan perlindungan bagi Agus, Rani hanya menimpalinya dengan senyuman, yang mungkin saja itu menjadi pertanda mengabulkannya.
"Nanti saja yah tanya sama pemohonnya (Agus Tjondro)," tandas Rani sambil tersenyum.
[zul]
BERITA TERKAIT: