Uji Materiil Ditolak, Lili Wahid Kecewa kepada MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 12 Maret 2011, 19:59 WIB
Uji Materiil Ditolak, Lili Wahid Kecewa kepada MK
lily wahid/ist
RMOL. Mahkamah Konstitusi resmi menolak uji materiil pasal 213 (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta pasal 12 huruf g, huruf h UU 2/2008 tentang Partai Politik terhadap pasal 28 g ayat 1 UUD 1945 kemarin.

Politisi PKB Lili Wahid, yang mengajukan uji materiil tentang pemberhentian anggota DPR itu mengaku kecewa atas penolakan tersebut.

"Sudah pasti kecewa. Yang saya saat tidak sangka, MK tidak membuat terobosan karena ada kontradiksi dalam undang undang," katanya kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 12/3).

Adik kandung mantan presiden Abdurrahman Wahid menerangkan anggota DPR memiliki hak yang melekat. Hak tersebut  adalah hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Dalam 196 UU MD3 dijelaskan bahwa anggota DPR memiliki imunitas dan tidak bisa diganti antarwaktu karena melaksanakan haknya itu.

"Me-recall anggota dewan sangat bertentangan dengan UUD. Karena itu sama saja kedaulatan ada di tangan partai, bukan di tangan rakyat. Berbeda dengan sebelum tahun 2009, kedaulatan ada di tangan partai. Karena partai yang menentukan. Pada tahun 2009 kan coblos langsung dan menggunakan proporsional terbuka," tegasnya.

Sejalan dengan itu, dia menyebutkan, bahwa sejauh ini dari pasal 213 tentang syarat recall, yaitu meninggal, mundur, pindah partai atau melakukan tindakan kriminal, tidak ada satu pun yang ia lakukan.

"Saya tidak merasa melakukan kesalahan. Saya justru ingin menyelamatkan partai ini. Saya sangat kecewa bukan satu takut direcaall tapi ada undang undang yang kontradiktif," ujarnya seraya menambahkan sejauh ini dia belum mendapat sanksi dari partainya karena telah mendukung hak angket tentang pajak. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA