Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Dituntut 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Maret 2011, 23:31 WIB
RMOL. Jaksa Penuntut KPK meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Alexander Prayugo. Jaksa menilai Putranevo telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3).

Selain itu, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Putranevo.

"Meminta Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp89 miliar," tambah M Rum.

"Apabila 1 bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa (Putranevo A Prayogo) tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk melunasi uang tersebut," demikian M Rum sambil menegaskan, jika tidak mampu menyanggupi pidana denda tersebut maka Putranevo harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA