"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3).
Selain itu, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Putranevo.
"Meminta Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp89 miliar," tambah M Rum.
"Apabila 1 bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa (Putranevo A Prayogo) tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk melunasi uang tersebut," demikian M Rum sambil menegaskan, jika tidak mampu menyanggupi pidana denda tersebut maka Putranevo harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: