Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Ari Muladi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Maret 2011, 13:37 WIB
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Ari Muladi
ari muladi/ist
RMOL. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa Ari Muladi.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, langsung memerintahkan jaksa penuntut KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Ari Muladi dalam perkara percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

"Menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Ari Muladi," ujar Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 8/3).

Nani melanjutkan, Majelis Hakim Tipikor berwenang mengadili perkara yang didakwakan jaksa kepada Ari Muladi, sekalipun diri Ari Muladi juga telah diproses dalam perkara penggelapan dan penipuan oleh Mabes Polri

"Keberatan yang diajukan terdakwa tidak sesuai dengan materi keberatan yang diatur Undang-undang. Dakwaan jaksa bisa diterima karena sudah memenuhi unsur syarat formil dan materil," jelas Nina. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA