Ketua KY Eman Suparman berÂkomitmen, jajarannya tidak akan mentolerir polah hakim yang terÂbukti menyimpang. “SeÂmua benÂtuk laporan peÂnyimÂpangan perilaÂku hakim tengah kita tinÂdakÂlanjuti,†kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kemarin.
Keseriusan itu, lanjut Asep, diÂwuÂjudkan dengan meninÂdakÂlanÂjuÂti 86 perkara yang tengah diÂinvestigasi KY. Dari 86 perkara yang ditangani KY, sudah ada 12 hakim yang dipanggil dan diÂpeÂriksa. Namun, saat ditanya meÂngeÂnai dugaan pelanggaran yang dilakukan 12 hakim tersebut, Asep menolak merincinya. Dia haÂnya menyatakan, “Jenis peÂlangÂgaran terberat berupa penyuapan.â€
Yang pasti, menurutnya, inÂvestigasi KY terhadap 86 perkara itu dilakukan melalui tiga tahaÂpan. Pertama, menggali fakta dan bukti-bukti pelanggaran hakim. Kedua, investigasi atas dugaan penyimpangan hakim. Ketiga, pemanggilan hakim maupun pihak pelapor.
Asep menambahkan, Komisi Yudisial tidak hanya fokus meÂnaÂngani laporan pelanggaran haÂkim. Bentuk informasi berupa maÂsukan yang disertai data dan dokumen lengkap pun menjadi perÂhatian lembaga ini. “Laporan atau informasi yang sifatnya beÂruÂpa masukan masyarakat akan kami proses dan tindaÂkÂlanÂjuti,†ucapnya.
Lebih lanjut, saat disoal meÂngenai kemajuan penanganan 86 perkara dugaan pelanggaran periÂlaku hakim, dia menyatakan, leÂpas dari 12 perkara yang sudah masuk tahap pemanggilan hakim, sampai saat ini penanganan perÂkara lainnya sebagian besar maÂsih berkutat pada tahapan pengÂgalian bukti-bukti tambahan.
Ia berharap, KY bisa lebih ceÂpat dalam memproses dugaan peÂlanggaran yang dilakukan hakim-hakim yang berkeduduÂkan di tingÂkat pusat maupun daerÂah. Apalagi sambungnya, perÂkara yang diduga melibatkan hakim masuk kategori pelang-garan berat.
Ketika diminta menyebut idenÂtitas 12 hakim yang kini menÂjaÂlani pemeriksaan KY, ia kembali menolak. Lagi-lagi ia beralasan bahwa KY menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. “Nanti kalau sudah ada putuÂsanÂnya, akan kami sampaikan secara terbuka,†ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman MarÂzuki. Meski memilih tidak berÂkoÂmentar ketika diminta menÂjaÂbarÂkan identitas maupun jenis duÂgaan pelanggaran yang dilakukan 12 hakim yang menjalani peÂmeÂriksaan intensif KY itu, ia meÂngatakan bahwa KY tidak akan pilih bulu dalam menindak hakim bermasalah.
Ia menyebut, KY telah selesai meÂmeriksa 225 berkas laporan. Dari jumlah tersebut, 86 dianÂtaÂraÂnÂya terdapat indikasi pelangÂgaran pedoman perilaku hakim. Sedangkan 139 berkas lainnya, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada indikasi pelanggaran.
Dikemukakan, selain tak meÂmeÂnuhi unsur dugaan pelangÂgaÂran perilaku hakim, KY menilai, laporan yang tidak ditindaklanjuti itu juga tidak masuk dalam keÂweÂnangan KY. Karenanya, ada seÂbagian laporan yang dijadikan masukan untuk KY untuk diÂkoorÂdinasikan ke institusi lain yang lebih kompeten.
Ia menambahkan, rangkaian pemeriksaan intensif Komisi YuÂdisial atas dugaan pelangÂgaÂran haÂkim mulai intensif dilaÂkukan seÂjak Selasa (22/2) lalu. “Kami sudah melakukan pemeÂriksaan dengan memanggil peÂlaÂpor dan terlapor, termasuk di daÂlamnya klaÂrifikasi dan inÂvestigasi secara langsung ke laÂpaÂngan,†tandasnya.
Sebagai catatan, dari Agustus 2005 hingga 3 Desember 2010, Komisi Yudisial menerima 9.876 pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim yang diduga meÂlangÂgar kode etik. Yang paling baÂnyak dilaporkan karena diangÂgap mengeluarkan putusan yang kurang adil adalah hakim pengaÂdiÂlan negeri. Setidaknya, begituÂlah yang tertuang dalam laporan akhir KY periode 2005-2010.
Rinciannya, KY menerima 2.891 pengaduan pelanggaran kode etik di tingkat pengadilan neÂgeri. Kemudian 621 pengaduan meÂngenai hakim Mahkamah Agung (MA). Untuk hakim peÂngadilan tinggi, KY menerima 518 pengaduan.
Pengaduan peÂlanggaran kode etik hakim tingÂkat provinsi yang paling banyak diraih Provinsi DKI Jakarta deÂngan total peÂngaÂduan 1234. DiÂsusul Provinsi Jawa Timur deÂngan torehan 584 peÂngaduan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 456 pengaduan.
Kesimpulannya, hakim tingkat peÂngadilan negeri merupakan yang paling banyak dilaporkan. Peringkat kedua ditempati hakim MA, dan ketiga diduduki peÂngaÂdilan tinggi.
Minta KY Tuntaskan Pemeriksaan Hakim Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRDibutuhkan instrumen peÂnguaÂtan bagi Komisi Yudisial (KY) dalam menindaklanjuti duÂgaan pelanggaran perilaku haÂkim. Lantaran itu, Panitia Kerja (Panja) Rancangan UnÂdang-Undang KY (RUU KY) DPR sepakat mendorong KY agar mendapat kewenangan leÂbih dalam mengusut maupun menÂjatuhkan sanksi hukum terÂhadap hakim bermasalah.
“Memang saya akui keÂweÂnaÂngan KY sejauh ini masih seÂbatas memberikan rekomendasi kepada MA untuk diambil tinÂdakan punishment,†ujar angÂgoÂta Komisi III DPR SyarÂiÂfudÂdin Sudding, kemarin.
Panja RUU KY, lanjutnya, teÂngah membahas pemberian kewenangan yang lebih kepada KY dalam hal menindak hakim. “Akan ada penguatan secara berÂtahap kepada KY,†katanya seraya menambahkan, unsur penindakan ini menjadi penting karena KY juga mengemban amanat menjaga harkat dan martabat hakim.
Menurut dia, penambahan keÂweÂnangan tersebut tidak akan bersinggungan dengan keÂweÂnaÂngan Mahkamah Agung, kaÂrena pada saat yang bersamaan, DPR juga merumuskan perubaÂhan mengenai RUU tentang MA.
Selebihnya, Sudding meÂngaÂku mendukung langkah KY yang melakukan pengusutan terÂhadap 86 dugaan pelangÂgaÂran hakim. Meski belum menÂdapat identitas 12 hakim yang diÂperiksa KY, ia menyatakan bahÂwa langkah tersebut harus diÂlanjutkan secara komprehensif.
Bersamaan dengan langkah tegas KY tersebut, Sudding pun mengingatkan agar laporan duÂgaÂan pelanggaran oleh hakim PN Denpasar berinisial IKW yang diterima Komisi III DPR peÂkan lalu, menjadi atensi bagi KY maupun MA untuk ditinÂdakÂlanjuti. “Kami sudah samÂpaiÂkan rekomendasi ke KY dan MA. Kami akan meminta keteÂrangan soal penanganan kasus tersebut,†katanya.
Selain itu, lanjut Sudding, KY dan MA mesti segera berÂkoordinasi dengan KPK agar penyelidikan terhadap hakim manapun bisa cepat selesai. “Saat ini upaya konkret memÂberÂsihkan lembaga peradilan merupakan kebutuhan yang sangat mendeÂsak,†tandasnya.
Teringat Hakim Muhtadi Asnun Boyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂneÂsia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta agar KY memÂpuÂnyai wewenang menindak haÂkim yang diduga melakukan peÂnyimpangan melalui meÂkaÂnisÂme hukum, bukan hanya memÂberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).
“Ratusan laporan yang maÂsuk ke KY menunjukkan bahwa indikator kepercayaan maÂsyaÂraÂkat terhadap lembaga ini maÂsih bagus. Lantaran itu, insÂtruÂmen yang menjadi pelengkap bagi penguatan KY saat ini dibutuhÂkan keberadaannya,†kata dia.
Ia pun meminta KY menunÂjukÂkan komitmen dengan meÂnuntaskan laporan masyarakat melalui rangkaian pemeriksaan terhadap 12 hakim yang diduga melakukan pelanggaran etika. “Kita menunggu hasil final dari 86 laporan yang diproses KY itu,†ujarnya.
Boyamin juga berharap agar tidak hanya 12 hakim yang diperiksa KY. “Semua yang bermasalah harus diperiksa dan ditindak sesuai prosedur yang ada,†tandasnya.
Kalau dalam penanganannya KY tidak bisa menindak secara hukum, rekomendasi KY kepaÂda lembaga lainnya pun sangat diÂbutuhkan. “Seperti pada kaÂsus hakim Muhtadi Asnun. TeÂmuan adanya penyuapan itu kan diperoleh pengadilan meÂlalui rekomendasi KY yang semÂpat memeriksa hakim AsÂnun,†ingatnya.
Dia pun mengingatkan agar para pimpinan maupun elit KY berhati-hati. Jangan sampai kasus suap seperti yang meÂnimÂpa anggota KY sebelumnya, Irawadi Yunus terulang. “KiÂraÂnya insiden itu menjadi pelaÂjaran buat KY untuk lebih fokus menangani tugasnya secara proporsional dan profesional,†sarannya.
[RM]
BERITA TERKAIT: