"UUD mengatur apabila ada 2/3 anggota DPR yang ikut rapat, lalu kalau lolos dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus dikembalikan ke DPR dengan waktu 90 hari DPR yang memutuskan," kata Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi M Ramly, dalam diskusi dengan tema
Bahaya Pemakzulan Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Era Demokrasi di Kantor DPP PKB Jakarta (Minggu, 27/2).
Menurut Ramly, Indonesia sudah berpengalaman dalam hal pemakzulan presiden. Namun begitu, katanya, wacana pemakzulan untuk saat ini sangat tidak sesuai dengan nalar. Wacana pemakzulan saat ini bisa memecah belah anak bangsa dan bisa menimbulkan polarisasi politik, sehingga terjadi destrukturisasi politik.
"Hal ini akan menyebabkan kegamangan politik, sehingga para investor akan kabur,
impeachment akan menyebabkan kita semakin sengsara," kata Ramly.
Selain itu, katanya, pemakzulan bisa merusak regulasi demokrasi dan membuat ekonomi semakin amburadul. Ramly menegaskan PKB menolak wacana pemakzulan hingga 2014.
[yan]
BERITA TERKAIT: