"Ya kita lihat saja persidangan nanti. Kita ikuti saja. Seperti persidangan-persidangan sebelumnya," ujar Bachtiar kepada wartawan sesaat sebelum menjalani sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Selasa, 22/2).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan bagi Bachtiar.
"Akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 36.688.865.602," beber Jaksa Penuntut Umum, Zet Todung Alo, saat membacakan tuntutan.
Disebutkan, pada Desember 2003, saat menjabat Menteri Sosial, politisi PPP ini mengarahkan dan menunjuk langsung PT Ladang Sutera Indonesia (PT. Lasindo) untuk menjalankan proyek pengadaan 6.000 unit mesin jahit dalam program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi).
[yan]
BERITA TERKAIT: