Irwasum Polri Tak Berhak Adili Jenderal Susno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 20 Februari 2011, 17:39 WIB
Irwasum Polri Tak Berhak Adili Jenderal Susno
susno duadji/ist
RMOL. Mantan Kabareksrim Komjen Susno Duadji dapat kembali aktif di Mabes Polri setelah tidak lagi mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Jumat (18/2) dini hari kemarin.

"Itu haknya Susno (untuk kembali aktif) karena masih dinas aktif," pakar Kepolisian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hermawan Sulistiyo, di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta, Minggu (20/2) petang.

Susno, katanya juga, tidak bisa disidang oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri untuk terkait pelanggaran kode etik Kepolisian. Karena selama sidang kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat dituduhkan kepadanya belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di aturan polisi, kalau aturannya dia (Susno Duadji) kena hukuman lebih dari tiga bulan dia harus sidang di kode etik. Tapi kalau di bawah 3 bulan tetap aktif sampai pensiun," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA