M Soleh Amin yang mendampingi Soedjewo mengatakan bahwa menurut kliennya Ical yang juga Ketua Umum Partai Golkar merestui pengadaan proyek yang diduga merugikan negara tak kurang dari Rp 32 miliar itu.
"Karena beliau (Soetedjo Juwono) adalah sekretaris menteri, maka yang berkaitan dengan apa yang dilakukannya tentu beliau laporkan (ke atasan)," ujar Soleh Amin di Gedung KPK setelah mendampingi pemeriksaan Soetedjo, Kamis (17/2).
Meski begitu, kata Soleh, penyidik KPK belum menggali informasi dari Soetedjo ihwal kemungkinan keterlibatan Abu Rizal Bakrie dalam kasus korupsi yang telah menjadikan kliennya sebagai tersangka.
"Pertanyaan soal keterlibatan atasan maupun bawahan atasan belum ada. Pertanyaan penyidik belum sampai ke situ," jelas Soleh.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: