WAWANCARA

Darmono: Perlu Lebih Giat Lagi Lakukan Pengawasan

Rabu, 16 Februari 2011, 01:38 WIB
Darmono: Perlu Lebih Giat Lagi Lakukan Pengawasan
Darmono
RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meningkatkan pengawasan agar kasus pemerasan yang dilakukan jaksa tidak terjadi lagi.

“Kami sungguh prihatin atas ditangkapnya jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Apalagi, dia bukan jaksa pertama yang ter­tangkap tangan KPK,’’ ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Merdeka, Senin (14/2).

Sebelumnya, KPK pernah me­nangkap Jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima suap dari Ar­talyta Suryani alias Ayin. Semen­tara DSW tertangkap tangan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/2) lalu. Uang yang disita KPK se­be­sar Rp 50 juta. Dia diduga me­meras Agus Suharto, pegawai BRI Cabang Juanda, Ciputat.

“Kami sungguh prihatin, jaksa ditangkap lagi. Pertanyaannya adalah kenapa masih terjadi hal-hal seperti ini. Masih saja ada jaksa yang belum berkomitmen untuk menegakkan hukum,” papar Darmono.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang akan dilakukan Ke­­jaksaan Agung atas penang­kapan ini?
Hingga saat ini, Senin (14/2), kami belum memperoleh infor­masi tertulis mengenai perkara tersebut. Setelah ada pemberita­huan, kami baru akan melaku­kan langkah-langkah selanjutnya. Kalau dia sudah dinyatakan ber­salah, kami tidak akan mentole­ransi perbuatannya. Kami tidak segan-segan memberi sanksi pemecatan.

Apakah Kejaksaan Agung merasa kecolongan lagi?
Istilahnya bukan kecolongan, tapi kecewa. Sebab, kami telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum dan mem­­bina semua jajaran kejak­saan agar tetap berpegang teguh dalam menjaga komitmen, men­jaga kredibilitas dan integritas. Kalau ada peristiwa seperti ini, berarti kami harus lebih giat lagi dalam melakukan penga­wasan untuk menuju kejaksaan yang lebih baik.

Kenapa persoalan seperti ini bisa terulang?
Kita harus mengurai persoa­lan dari akarnya dan dilakukan se­cara komprehensif. Jadi, per­­soa­lan ter­sebut dapat dise­lesai­kan hingga tuntas. Meski tidak dapat men­toleransinya, namun kita harus ber­pikir se­cara jernih da­lam me­nangani persoalan ini.

Jadi, apa penyebab utama­nya?
Untuk menuntaskan berbagai persoalan di kejaksaan, minimal ada dua hal utama yang harus di­perbaiki.

Pertama, masalah angga­ran penanganan perkara. Itu menjadi kendala utama, karena tahun 2010 bagian pidana umum me­nangani lebih dari 160 ribu per­kara. Namun, alokasi angga­ran yang diberikan peme­rin­tah mela­lui APBN hanya Rp 20 ribu per perkara. Ini kan sangat mem­pri­hatinkan. Dengan kondisi se­perti ini berarti kami menyelesaikan banyak perkara dengan cara kerja bakti.

 Kedua, kondisi kesejahteraan juga masih sangat memprihatin­kan. Makanya, kami berharap Ke­menterian Keuangan dan DPR tidak menutup mata atas per­soalan ini.

Apakah ada jaminan kalau penanganan biaya perkara di­tingkatkan, tidak ada lagi pe­nye­lewengan?
Tidak bisa dijamin seperti itu. Namun, saya optimistis jika pe­me­rintah dan DPR memberikan pe­nambahan anggaran, kinerja ke­jak­saan akan menjadi lebih baik. Sebab, di dunia ini hanya ada dua jenis manusia dalam me­lakukan penyelewengan, yaitu karena ke­butuhan atau kesera­kahan.

Sejauh ini, menurut penga­ma­tan saya sejumlah oknum ke­jak­saan melakukan hal itu karena keadaan. Meski kita  tidak dapat membenarkan hal tersebut, na­mun kita harus tetap mengan­tisipasinya. Sebab, banyak anak buah kami yang kehidupannya masih sangat memprihatinkan, seperti tidak punya rumah, ke­sulitan membiayai anak sekolah, berobat, dan sebagainya. De­ngan adanya renumerasi, mini­mal dia tidak akan terlalu ngoyo.

O ya, apa ada jaksa lain yang ter­­libat dalam kasus ini?
Sejauh ini belum. Bahkan, kami belum tahu persis tentang kaitan utama kasus tersebut. Na­mun, kami pasti akan menye­le­saikan kasus ini secara tuntas.

Siapa saja yang akan dipe­riksa?
Kalau mengenai keterlibatan jaksa lain, pihak Jamwas tidak akan melakukan penelusuran atau pemeriksaan untuk mencari tahu keterlibatan jaksa lain, karena su­dah ditangani KPK. Kecuali ter­kait dengan pelaksanaan waskat (pengawasan melekat). Terkait waskat, pihak kejaksaan akan memeriksa atasannya langsung, seperti Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan, dan Kajari Tange­rang.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA