“Ya, memang nggak boleh terÂpengaruh. Saya mendorong KPK secara independen membongkar tuntas temuan Tim Investigasi tentang adanya tindakan menyeÂdiakan uang untuk hakim,†ujarÂnya kepada
Rakyat Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/2).
Seperti diberitakan sebelumÂnya, KPK dipastikan tidak akan terpengaruh dengan hasil MKH MK.
“Itu (sidang etik) kan aturan internal di MK, tidak ada huÂbuÂngannya dengan proses yang ada di KPK, ini dua hal yang berÂbeda,†ujar Juru Bicara KPK, JoÂhan Budi.
MKH MK mengumumkan haÂsil sidang etik bahwa Akil MochÂtar terbebas dari semua tuduhan dan harus direhabilitasi nama baiknya.
Mahfud selanjutnya mengaÂtaÂkan, pihaknya tidak menginterÂvensi MKH. “Faktanya memang seperti itu,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa saja yang Anda harapÂkan ke KPK?Apakah uang itu benar-benar diberikan kepada hakim langsung atau melalui perantara, ataukah itu isu klasik antara klien dan pengacara, atau ulah penipu liar.
Semua harus dibongkar tuntas. Dan KPK tak boleh dipengaruhi oleh siapapun, kecuali oleh tegakÂnya hukum. Saya hanya ingin mengatakan, belum ada hakim MK yang layak diperiksa oleh KPK. Tetapi kalau layak dimintai keterangan maka semua hakim MK itu mungkin.
Sekali lagi, diperiksa dan diÂminÂtai keterangn itu berbeda.
Ada yang meragukan hasil MKH itu, bagaimana komentar Anda?Ya, silakan saja. Di Indonesia ini apa pun selalu saja ada yang mempersoalkan. Tetapi lebih banyak yang memuji.
Nanti hasil KPK kalau ternyata MK bersih, pasti ada yang memÂpersoalkan lagi. KPK bisa dibiÂlang tak becus, takut, dan sebaÂgaiÂnya. Tetapi yang mempersoalÂkan, kan hanya itu-itu juga.
Meski mundur, Arsyad SaÂnusi tetap akan diperiksa KPK, bagaimana tanggapan Anda?Saya ingin menegaskan bahwa baik berdasar temuan Tim InvesÂtigasi maupun berdasar temuan MKH tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Arsyad Sanusi.
Selian itu, Arsyad juga tidak pernah dilaporkan oleh siapapun sebagai penerima suap. Yang ada kaitan pidananya adalah MakhÂfud, bawahan Arsyad menerima uang dari Dirwan Mahmud dengan melibatkan Neshawati dan Zaimar.
Jadi, mundur Arsyad karena tanggung jawab etik, bukan karena pelanggaran etik apalagi pidana. Oleh sebab itu, setelah diÂcek, Arsyad bukan akan diperiksa tetapi bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus Makhfud dan Dirwan.
Secara hukum diperiksa itu berbeda dengan dimintai keteÂrangan. Sebab, orang yang diminÂtai keterangan tak ada indikasi terlibat tetapi hanya diminta meÂlengkapi informasi.
Sedangkan kalau diperiksa berarti sudah tersangka pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini bisa saja semua hakim MK terÂmasuk saya, dimintai keterangan oleh KPK. Itu bukan aib.
O ya, bagaimana kira2 Akil Mochtar di KPK?Lihat saja nanti ya. Yang jelas di kita sudah clear. Dulu kan, ada laporan bahwa Jopinus Saragih mengatakan, akan memberi uang kepada Akil. Ternyata setelah diÂkonfrontasi antara Akil, Jopinus, Refly, dan Maheswara tak ada hubungan faktual dengan Akil.
Malah terjadi bantahan-bantaÂhan antara Jopinus dan Refly. Jadi, secara etik tak ada apapun yang dilakukan Pak Akil. TepatÂnya, isu itu hanya keributan anÂtara Refly sebagai pengacara dan Jopinus sebagai klien. Tetapi daÂlam urusan dengan KPK sebagai penyelidik tindak pidana, tentu MK persilakan untuk diusut lebih lanjut. Ini malah harus diungkap sampai tuntas.
Jadi, sampai sekarang status Akil di KPK, ya tak ada apa-apa. Artinya, sama dengan hakim-hakim lain yang siap dimintai keÂterangan. Saya dan hakim-hakim lain di MK harus siap dimintai keterangan. Tapi bukan diperiksa ya. Sebab, dimintai keterangan itu hanya dimintai informasi.
Bagaimana dengan Refly HaÂrun? Refly kita maafkan. Karena sejak awal, saya tak pernah ingin melaporkan Refly ke polisi meski tiga tuduhannya tak satupun benar. Sejak awal, saya berlagak keras akan menuntutnya hanya sebagai trik agar dia bekerja keras untuk membuktikan tuduhannya. Setelah tak terbukti, ya sudah.
Sejak awal, saya katakan, seÂbagai lembaga negara, MK terÂlalu besar untuk memusuhi Refly.
[RM]
BERITA TERKAIT: