WAWANCARA

Darmono: Segera Lakukan Perampasan Aset Century di Hongkong

Kamis, 10 Februari 2011, 06:08 WIB
Darmono: Segera Lakukan Perampasan Aset Century di Hongkong
Darmono
RMOL. Pengejaran aset-aset Bank Century yang dilarikan ke Hongkong memasuki tahap akhir. Saat ini, Tim Pemburu Koruptor (TPK)  menunggu tanggapan dari pemilik aset tersebut, yakni Robert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

”Pengejaran aset-aset Bank Century di Hongkong sudah mendekati final. Pemerintah Hongkong telah memblokir aset ter­sebut berdasarkan putusan pe­ngadilan,’’ ujar Ketua TPK, Dar­mono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Kami pun telah memberitahu kepada para terdakwa kasus Bank Century mengenai pemblokiran tersebut. Kalau mereka tidak ada yang keberatan. Jadi, kami segera melakukan perampasan karena sudah ada putusan pengadilan,” tambah Wakil Jaksa Agung itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan aset-aset tersebut dita­rik ke Indonesia?
Saya kira tidak lama lagi. Se­mua pemilik aset sudah kami be­ri­tahu. Jadi kami tinggal me­nung­gu tanggapan mereka. Kalau para terdakwa kasus Bank Century itu setuju, semua aset yang ada di Hongkong ditarik ke Indonesia.

Apakah prosesnya akan me­makan waktu lama?
Tidak. Kan sudah ada putusan pengadilan. Semua aset yang dimiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan be­berapa tersangka kasus Bank Cen­tury lainnya, tinggal dikem­balikan saja.

Berapa total aset Bank Century yang diparkir di Hongkong?
Uang tunai ada Rp 86 miliar dan surat-surat berharga lebih dari Rp 3,5 triliun. Aset itu di­miliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan be­berapa tersangka kasus Bank Cen­tury lainnya.

Selain dilarikan ke Hongkong, sejumlah aset Bank Cen­tury juga ada yang dilarikan ke Swiss, bagaimana perkembangan pe­ngejaran aset tersebut?
Mengenai aset yang ada di Swiss, kami masih mendapat se­jumlah kendala. Soalnya, sistem hukum yang berlaku di Swiss ber­beda dengan sistem hukum di In­donesia. Jadi, kita perlu me­la­kukan komu­nikasi untuk mencari titik temu.

Apa saja yang berbeda?
Pertama, pemerintah Swiss memandang, apa yang ditu­duh­kan terhadap para terdakwa (kasus Bank Century),  menurut atur­an hukum di Swiss tidak da­pat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kedua, pemerintah Swiss menganggap tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana yang terjadi di Indonesia dengan aset yang ada di Swiss itu.

Ketiga, aturan hukum Swiss mengkategorikan persoalan hu­kum dalam kasus Bank Century sebagai peristiwa perdata. Sebab, asal mula aset yang ada disana hanya berupa penempatan surat berharga yang saat jatuh tempo ti­dak dapat dikembalikan, se­hingga, dari sisi perdata terlihat se­bagai wanprestasi.

Di sini berhasil membuktikan hal tersebut merupakan tindak pidana?
Tapi di Swiss mengatakan bukan. Kita harus menghormati per­bedaan sistem hukum itu. Ma­kanya, kami akan melakukan upa­ya lain, seperti meminta ban­tuan kepada Bank Dunia. Kami telah berkomunikasi dengan me­reka dan mereka setuju untuk membantu Indonesia.

Solusi apa yang ditawarkan Bank Dunia untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Bank Dunia akan mencoba me­ru­muskan peluang-peluang yang ada dan memberi masukkan ke­pada pihak Swiss untuk mem­be­kuan aset tersebut. Kami juga su­dah memeberikan salinan pu­tusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century Bank Dunia. Kami ber­harap, hal itu dapat menjadi re­ferensi Bank Dunia untuk ber­dialog dengan Swiss.

Apakah TPK melakukan pe­nge­jaran terhadap kasus lainnya?
Sementara ini kami masih mem­fokuskan pada pengejaran aset-aset Bank Century. Me­nge­nai aset-aset lain, kami sedang me­lakukan pendataan ulang, ka­rena para koruptor dan aset-aset tersebut sering berpindah negara. Jadi, data-data yang ada akan ka­mi refresh kembali.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA