â€Pengejaran aset-aset Bank Century di Hongkong sudah mendekati final. Pemerintah Hongkong telah memblokir aset terÂsebut berdasarkan putusan peÂngadilan,’’ ujar Ketua TPK, DarÂmono, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
“Kami pun telah memberitahu kepada para terdakwa kasus Bank Century mengenai pemblokiran tersebut. Kalau mereka tidak ada yang keberatan. Jadi, kami segera melakukan perampasan karena sudah ada putusan pengadilan,†tambah Wakil Jaksa Agung itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kapan aset-aset tersebut ditaÂrik ke Indonesia?Saya kira tidak lama lagi. SeÂmua pemilik aset sudah kami beÂriÂtahu. Jadi kami tinggal meÂnungÂgu tanggapan mereka. Kalau para terdakwa kasus Bank Century itu setuju, semua aset yang ada di Hongkong ditarik ke Indonesia.
Apakah prosesnya akan meÂmakan waktu lama?Tidak. Kan sudah ada putusan pengadilan. Semua aset yang dimiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan beÂberapa tersangka kasus Bank CenÂtury lainnya, tinggal dikemÂbalikan saja.
Berapa total aset Bank Century yang diparkir di Hongkong? Uang tunai ada Rp 86 miliar dan surat-surat berharga lebih dari Rp 3,5 triliun. Aset itu diÂmiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan beÂberapa tersangka kasus Bank CenÂtury lainnya.
Selain dilarikan ke Hongkong, sejumlah aset Bank CenÂtury juga ada yang dilarikan ke Swiss, bagaimana perkembangan peÂngejaran aset tersebut?Mengenai aset yang ada di Swiss, kami masih mendapat seÂjumlah kendala. Soalnya, sistem hukum yang berlaku di Swiss berÂbeda dengan sistem hukum di InÂdonesia. Jadi, kita perlu meÂlaÂkukan komuÂnikasi untuk mencari titik temu.
Apa saja yang berbeda?Pertama, pemerintah Swiss memandang, apa yang dituÂduhÂkan terhadap para terdakwa (kasus Bank Century), menurut aturÂan hukum di Swiss tidak daÂpat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kedua, pemerintah Swiss menganggap tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana yang terjadi di Indonesia dengan aset yang ada di Swiss itu.
Ketiga, aturan hukum Swiss mengkategorikan persoalan huÂkum dalam kasus Bank Century sebagai peristiwa perdata. Sebab, asal mula aset yang ada disana hanya berupa penempatan surat berharga yang saat jatuh tempo tiÂdak dapat dikembalikan, seÂhingga, dari sisi perdata terlihat seÂbagai wanprestasi.
Di sini berhasil membuktikan hal tersebut merupakan tindak pidana?Tapi di Swiss mengatakan bukan. Kita harus menghormati perÂbedaan sistem hukum itu. MaÂkanya, kami akan melakukan upaÂya lain, seperti meminta banÂtuan kepada Bank Dunia. Kami telah berkomunikasi dengan meÂreka dan mereka setuju untuk membantu Indonesia.
Solusi apa yang ditawarkan Bank Dunia untuk menyelesaikan persoalan tersebut?Bank Dunia akan mencoba meÂruÂmuskan peluang-peluang yang ada dan memberi masukkan keÂpada pihak Swiss untuk memÂbeÂkuan aset tersebut. Kami juga suÂdah memeberikan salinan puÂtusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century Bank Dunia. Kami berÂharap, hal itu dapat menjadi reÂferensi Bank Dunia untuk berÂdialog dengan Swiss.
Apakah TPK melakukan peÂngeÂjaran terhadap kasus lainnya?Sementara ini kami masih memÂfokuskan pada pengejaran aset-aset Bank Century. MeÂngeÂnai aset-aset lain, kami sedang meÂlakukan pendataan ulang, kaÂrena para koruptor dan aset-aset tersebut sering berpindah negara. Jadi, data-data yang ada akan kaÂmi refresh kembali.
[RM]
BERITA TERKAIT: