WAWANCARA

Mayjen (Purn) Ronny Lihawa: Kepolisian Segera Dipanggil, Apakah Terjadi Pembiaran

Rabu, 09 Februari 2011, 06:49 WIB
Mayjen (Purn) Ronny Lihawa: Kepolisian Segera Dipanggil, Apakah Terjadi Pembiaran
ilustrasi, rumah rusak akibat amukan massa di kawasan Cikeusik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera mengusut kasus Cikeusik yang mengakibatkan tiga jamaah Ahmadiyah meninggal dunia.
“Kepolisian segera dipanggil untuk diminta penjelasan tentang kasus itu. Kenapa sampai ada korban jiwa. Apakah mereka tidak mengantisipasi hal tersebut. Apakah terjadi pembiaran. Ini yang akan kita tanyakan,’’ tegas anggota Kompolnas, Mayjen (Purn) Ronny Lihawa, kepada Rakyat Merdeka, di Kantor Kompolnas, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kepolisian me­nyatakan, telah mengantisipasi tragedi di Cikeusik, Kabupaten Pan­deglang, Provinsi Banten, yang menewaskan tiga orang anggota Jamaah Ahmadiyah. Polisi memastikan telah berupaya keras mencegah terjadinya insi­den tersebut.  

Berikut kutipan selengkapnya:

Presiden SBY mau mem­per­kuat kewenangan Kompolnas untuk memeriksa anggota Polri yang diduga melakukan pe­lang­garan, apakah Anda optimistis bisa melakukan itu?
Ya, optimistis. Penguatan pe­ran itu berdampak positif terha­dap perbaikan kinerja aparat ke­polisian. Semakin banyak yang mengawasi akan semakin baik. Sebab, jika hanya diawasi inter­nal kepolisian, masyarakat sudah sangat ragu dan selalu curiga. Terlebih, masalah jenderal yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan dan rekening gendut belum juga tuntas.

Apakah gagasan penguatan peran Kompolnas itu merupa­kan ide presiden atau desakan Kompolnas?
Awalnya, rencana revitalisasi (peningkatan kinerja) Kompolnas merupakan desakan dari kami. Sebab, selama ini kami merasa kewenangan yang diberikan kepada kami tidak cukup untuk melaksanakan fungsi penga­wasan secara maksimal. Presiden mendengar aspirasi itu, kemudian menginstruksikan merevitalisasi Perpres tersebut.

Kapan revisi Peraturan Pre­siden (Perpres) Nomor 17 Ta­hun 2005 tentang Kompolnas itu diselesaikan?
Saat ini, masih dalam pemba­hasan. Mudah-mudahan akhir Februari ini revisi Perpres itu sudah selesai.

Selain masalah kewenangan, apa lagi yang direvisi?
Berdasarkan instruksi presi­den, Kompolnas akan sepenuh­nya terlepas dari institusi Polri. Karena itu, kantor dan angga­ran­nya akan dipisahkan dari kepo­lisian.

Kapan pindah kantor?
Paling lambat bulan depan. Kami sudah membicarakan ma­salah ini dengan Setneg. Mereka sudah menyetujui dan mencari­kan gedung yang dapat kami tempati. Kami yakin, dengan anggaran dan kantor sendiri, Kompolnas akan bekerja lebih maksimal.

Apakah kepolisian menolak dengan penambahan kewena­ngan Kompolnas itu?
Tidak. Sejauh ini, pimpinan Polri justru berterima kasih atas penambahan kewenangan yang akan diberikan kepada Kompol­nas. Soalnya, saat ini pengawasan internal kerap mengalami ken­dala.

Tapi kalau ada yang khawatir, ya tidak usah terlalu dipikirkan. Kan Kapolri sudah menegaskan akan mendukung wacana terse­but. Masa’ anak buahnya berani membangkang dan mengatur ren­cana untuk membatalkannya.

Setelah mendapat ‘tamba­han tenaga’, apa yang akan dilaku­kan Kompolnas untuk membe­nahi Kepolisian?
Kan Perpres-nya belum turun. Jadi kami tidak dapat menduga-duga. Yang pasti, kami akan mem­­prioritaskan berbagai per­soalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Contohnya, du­gaan keter­libatan sejumlah Jen­deral dalam kasus Gayus Tam­bunan, rekening gendut sejumlah petinggi Polri dan persoalan Ahmadiyah di Cikeusik, Pan­deglang.  

Apakah Kompolnas juga membutuhkan penguatan pa­yung hukum?
Dalam jangka panjang Kom­polnas perlu Undang-undang. Namun, dalam kondisi mendesak seperti sekarang, harus mendahu­lukan revisi Perpres-nya. Sebab, pembuatan Undang-undang ten­tang Kompolnas membutuh­kan waktu hingga beberapa tahun.

Kenapa butuh undang-un­dang?
Di era demokrasi ini, masyara­kat semakin cerdas dan kritis, se­hingga, transparansi dan penga­wasan terhadap institusi publik mutlak diperlukan. Semua kekua­saan besar harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA