"Tidak betul. Semua permohonan direspon termasuk yang diajukan kuasa hukum Pak Agus," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Shopia, saat dihubungi sesaat lalu (Selasa, 8/2).
Ia menjelaskan, LPSK punya batas waktu maksimal 30 hari dalam merespon setiap permohonan. Sehingga tidak pas kalau dikatakan jika baru seminggu berkas Agus diajukkan ke LPSK langsung dianggap tidak direspon.
"Sedang dalam proses. Berkasnya masih diteliti oleh tim. Keputusannya nanti tunggu diparipurnakan dulu oleh komisioner (LPSK)," jelasnya.
[guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: