LPSK: Perlindungan Agus Tjondro Tunggu Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Februari 2011, 18:18 WIB
LPSK: Perlindungan Agus Tjondro Tunggu Paripurna
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah mengabaikan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Agus Tjondro. LPSK merespon semua permohonan termasuk yang diajukan oleh Agus akhir bulan lalu (31/1).

"Tidak betul. Semua permohonan direspon termasuk yang diajukan kuasa hukum Pak Agus," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Shopia, saat dihubungi sesaat lalu (Selasa, 8/2).

Ia menjelaskan, LPSK punya batas waktu maksimal 30 hari dalam merespon setiap permohonan. Sehingga tidak pas kalau dikatakan jika baru seminggu berkas Agus diajukkan ke LPSK langsung dianggap tidak direspon.

"Sedang dalam proses. Berkasnya masih diteliti oleh tim. Keputusannya nanti tunggu diparipurnakan dulu oleh komisioner (LPSK)," jelasnya. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA