Abdul Haris Semendawai: Kalau Gayus Bongkar Kasus Besar Tentu Wajar Diberi Perlindungan

Minggu, 06 Februari 2011, 01:03 WIB
Abdul Haris Semendawai: Kalau Gayus Bongkar Kasus Besar Tentu Wajar Diberi Perlindungan
Abdul Haris Semendawai
RMOL.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah me­ngetahui ka­lau Gayus Tambunan akan me­minta perlindungan.

“Ya, saya tahu dari media massa bahwa  pengacaranya  akan ke LPSK hari Senin,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tam­bunan akan meminta perlin­dungan LPSK. Sebab, informasi yang dipegang Gayus dianggap cukup penting.

“Kita akan ke LPSK. Sekarang Gayus sebagai saksi yang mem­­­berikan informasi, Gayus ini kan orang yang mau mem­bongkar se­muanya,” ujar kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul.

“Senin nanti kita akan kirim suratnya ke LPSK. Perlindungan terhadap Gayus itu penting,” tambahnya.

Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, kalau Gayus meminta perlindungan, tentu wajib diperhatikan. Maka­nya sudah disiapkan unit pene­rimaan permohonan.

“Jadi, kalau mereka datang ke kantor, tentunya unit tersebut akan menerimanya,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa bukan Anda yang  me­­nerimanya?

Kebetulan Senin (7/2) kami ada pertemuan dengan DPR, yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) rutin. Jadi, tidak bisa me­nerima mereka.

Kalau permohonan itu di­teri­ma, prosesnya seperti apa?

Pertama, kita terima dulu per­mohonannya. Kedua, kita akan mengumpulkan data-data yang diperlukan. Kita akan cek, misal­nya, posisi dia (Gayus) sebagai apa di situ. Apakah, sebagai saksi, korban atau pelapor. Ketiga, infor­masi apa yang dimiliki, pen­ting atau tidak penting. Keempat, apakah ada tekanan, dan teror terhadap dirinya. Kelima, kita akan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Apakah KPK, dan ke­polisian untuk mengkonfirmasi kebenaran dari informasi atau data yang kita dimiliki. Keenam, setelah data-data terkumpul, kita akan bawa ke rapat paripurna. Ketujuh, rapat paripurna lah yang akan memutuskan. Apakah per­mohonan yang bersangkutan dapat diterima atau tidak.

Memang permohonan itu me­­nyangkut apa saja?

Biasanya permohonan itu menyangkut, apa yang diingin­kan oleh si pemohon, dan perlin­dungan seperti apa yang diharap­kan. Apakah perlindungan fisik atau hukum.

Kira-kira berapa lama di­te­rima atau ditolak permohonan itu?

Itu sangat tergantung dari data-data yang ada. Karena data-data semuanya di Jakarta, tapi apakah koordinasi antar lembaga itu bisa dilakukan dengan cepat atau tidak. Tentu tergantung dari ke­sediaan pihak lain.

Misalnya, kalau kita koordinasi dengan KPK, apakah bisa cepat merespons pertemuan kita. Tapi kita usahakan dalam waktu cepat, mungkin dua minggu. Paling lambat satu bulan, sudah ada kepastian.

Kapan Anda akan koordi­nasi dengan KPK?

Setelah kita lihat datanya, baru kita koordinasikan dengan KPK. Mudah-mudahan dalam minggu itu juga.

Kira-kira permintaan itu di­se­tujui KPK?

Kita belum tahu. Tapi biasanya selama ini nggak ada hambatan, karena kita cuma klarifikasi yang bersangkutan ini satusnya seba­gai apa. Kadang-kadang kita ber­tanya juga dengan KPK, layak nggak orang semacam ini dilin­dungi, sehingga kita antar pene­gak hukum saling bekerja sama dan bersinergi untuk mencari ke­benaran dan menegakkan kea­dilan.

Bagaimana kalau KPK bilang  tidak layak untuk dilindungi?

Ya, nanti kita diskusikanlah. Pasti­nya kita punya pertim­ba­ngan-pertimbangan sendiri. Karena apa yang disampaikan KPK, salah satu masukan saja. Kita salah satu lembaga inde­pen­den. Jadi, kita bisa memberi­kan penilaian atas aturan-aturan yang ada di Undang-undang mau­pun di dalam standar opera­sional pro­sedur yang kita punya.

Apa Anda tidak takut kalau dianggap melindungi Gayus?

Kita lihat lah nanti. Karena kita belum tentu memberikan perlin­dungan kepada yang bersang­kutan. Artinya, kita harus lihat syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak. Tapi kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kan tidak ada salahnya juga perlindungan tersebut di­beri­kan. Tapi dalam satus dia sebagai saksi.

Pengacaranya bilang, kalau informasi yang dipegang klien­nya sangat penting?

Itu salah satu faktor. Kalau ada informasi penting, kita harus lihat posisi dia sebagai apa. Sebagai saksikah disitu. Atau kalau seba­gai tersangka, tentu sulit

Kenapa sulit?

Karena posisi dia harus sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Bukan tersangkanya adalah dirinya sendiri. Itulah yang akan kita cek. Kalaupun dia memiliki informasi yang penting, itu untuk tersangka yang mana. Karena kan perlindungan kita adalah perlindungan saksi. Mes­ki­pun dia juga sebagai status ter­sangka, bahkan sebagai terpidana sekalipun tetapi kalau dia meru­pakan saksi untuk tersangka yang lain nggak ada masalah. Asal, syaratnya terpenuhi. Dan perlin­dungan dapat diberikan.

Artinya ini demi membong­kar mafia ya?

Betul. Kalau dia punya infor­masi penting dan pelakunya ada­lah pihak lain. Tentunya kita do­rong, agar informasi yang dia berikan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kita khawatirnya, dia sudah terlanjur blak-balakan, tapi pihak yang dilaporkan tidak terjerat. Malah dirinya sendiri yang ter­jerat. Kalau sudah seperti itu, sama saja menggali lubang untuk dirinya sendiri.

Anda ingin me­ngatakan ka­lau orang se­perti itu wa­jib di­lin­­dungi?

Ya. Makanya perlindungan terhadap yang bersangkutan tetap perlu diberikan untuk memasti­kan bahwa dia tidak akan menga­lami cedera, kekerasan, atau teror. Kalau betul, apa yang disam­pai­kan ke publik, bahwa dia kelas teri, sementara infor­masi yang dia miliki adalah infor­masi atas ke­jahatan yang lebih besar. Tentu­nya ada kekhawatiran dia akan di­celakakan. Jadi ten­tu wajar diberi perlin­du­ngan. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA