Marzuki Alie: Belum Kami Rapatkan Di Badan Musyawarah

Sabtu, 05 Februari 2011, 00:33 WIB
Marzuki Alie: Belum Kami Rapatkan Di Badan Musyawarah
Marzuki Alie
RMOL.Pimpinan DPR belum memberi putusan soal surat Komisi III DPR terkait status tersangka kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah meski Jaksa Agung Basrief Arief mengeluarkan deponeering terhadap dua pimpinan KPK itu.

“Nantilah kami rapatkan di Badan Musyawarah. Di situ nanti ada putusan pimpinan DPR terkait Bibit-Chandra,’’ ujar Ke­tua DPR Marzuki Alie, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau rapat pimpinan, apa isinya?

Begitu kita terima surat itu, memang langsung kita rapimkan. Hasilnya antara lain agar di­bicarakan di Badan Musyawarah. Bagaimana nanti keputusannya, kita lihat saja.

Bagaimana sikap pimpinan DPR?

Saya tidak mau beropini ya. Apapun keputusan Komisi III kita apresiasi. Karena itu pan­dangan dari Komisi III. Namun saya sebagai pribadi, saya punya sikap.

Apa itu?

Pertama, karena apapun kepu­tusan Bibit-Chandra diambil berdasarkan undang-undang, harus kita hormati keputusan itu. Kedua, kalau terjadi persoalan demikian, maka sampai berakhir­nya masa jabatan KPK,  pem­berantasan korupsi tidak akan efektif. Karena tidak ada sinergi antara DPR dan KPK. Ketiga, dalam rangka mencari informasi dan menegakkan pemberantasan korupsi, siapapun juga kalau kita undang dalam rangka minta penjelasan untuk meluruskan, harusnya kita dengarkan saja, terlepas persoalan posisi yang bersangkutan.

Memang ini persepsi berbeda-beda. Mereka kan penegak hu­kum, kalau tersangkut kasus, rasanya kurang enak. Kalau rak­yat biasa atau pejabat lain, nggak ada masalah.

Banyak kalangan menilai Komisi III DPR bersikap ke­kanak-kanakan karena masih mempermasalahkanstatus Bibit-Chandra padahal kasus­nya sudah selesai?

Tadi sudah saya sampaikan, mereka konsisten menolak depo­neering. Mereka ingin jelas, sta­tus orang itu, jangan ngam­bang. Namun Kejaksaan Agung punya pendapat lain yakni demi ke­maslahatan dan kepentingan umum, sehingga kasusnya di­ke­sampingkan.

Sejumlah anggota Komisi III DPR berpendapat bahwa  depo­neering tidak bisa menghapus sta­tus tersangka, bagaimana me­nurut Anda?

Itu kan masih jadi perdebatan. Ada yang bilang dengan depo­neering masalah hukum selesai, dan ada yang bilang status ter­sangkanya tidak hilang. Kedua pendapat itu disampaikan orang hukum. Mengingat saya bukan orang hukum, maka saya tidak bisa mengomentari.

Ada yang bilang ini intrik politik sebagai alat bargaining, komentar Anda?

Saya nggak mau berpendapat, apakah ini intrik poltik atau ini substantif.

Apa mungkin ini balas den­dam ke KPK karena banyak politisi yang ditahan?

Sepanjang penahanan politisi itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, saya  mendukung. Karena hukum tidak hanya ber­tanggung jawab kepada dunia. Tapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan.

Ada keinginan agar penola­kan kehadiran pimpinan KPK  di DPR bisa dibawa ke Badan Ke­hormatan, bagaimana ko­men­tar Anda?

Itu kan pendapat yang sudah dimusyawarahkan di Komisi III dengan penjelasan yang juga masuk akal. Tapi kalau ada pe­mahaman lain dengan beda pen­dapat, kan sah saja. Sebab, DPR adalah lembaga politik, maka kalau bicara hukum bisa saja kita meminta pendapat dari MA atau MK. Tapi ini kan lem­baga politik maka kadang-kadang keputusan­nya juga politik.

Kalau yang diundang KPK maka kelima pimpinannya ha­rus hadir kan?

Ya, karena yang dua itu tidak bisa mewakili yang ke­tiga. KPK adalah kolektif  dan kolegal, jadi susah. Karena mereka punya konstitusi masing-masing kok.

Sebagai Ketua DPR, apa ha­rapan Anda terhadap kasus ini?

Saya berharap agar seluruh anggota DPR mendengarkan apa maunya rakyat. Rakyat ingin pem­berantasan korupsi ditanga­ni secara cepat, ya itu wajib kita perjuangkan. Pemberantasan ko­rupsi harus terus didorong. Ka­lau ada hal yang kurang-ku­rang, kita abaikanlah. Yang pen­ting pem­berantasan ko­rup­si bisa ber­ja­lan. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA