Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Samarinda (2/2) misalnya. Nurdin, menurut kesaksian mantan GM Persisam Kalimantan Timur, Aidil Fitri, turut menikmati uang hasil korupsi dana bantuan APBD Samarinda untuk klub Persisam. Nurdin disebut menerima jatah sebesar Rp 100 juta.
"Faktanya sudah ada. Nurdin harus segera diperiksa," ungkap anggota ICW, Apung Widadi, kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 3/2).
Meskipun Nurdin sudah mengembalikan uang tersebut, lanjut Apung, upaya memeriksa Nurdin harus tetap dilakukan.
"Kita tetap dorong KPK dan Kejaksaan di sana (Samarinda) mengusut kasus ini. Khusus buat KPK kami minta juga mengusut karena ada unsur pidana korupsi di dalamnya," katanya.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: