KPK Masih Belum Bisa Tetapkan Jhonny Allen sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 02 Februari 2011, 19:58 WIB
KPK Masih Belum Bisa Tetapkan Jhonny Allen sebagai Tersangka
Jhonny Allen Marbun/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menetapkan Jhonny Allen Marbun sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur pelabuhan di wilayah Indonesia Timur.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengaku masih mengumpulkan bukti keterlibatan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Belum cukup bukti jadikan dia tersangka," ujar Haryono kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu (2/2).

Sebelumnya, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan asisten Abdul Hadi Djamal, mengaku telah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten Jhonny Allen Marbun sebagai uang suap untuk memuluskan proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Indonesia bagian Timur. [zul]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA